Bali 16 Oktober 2024, Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan mentaati hukum serta rambu-rambu larangan yang di pasang di jalan maupun di tempat umum. Bertepatan dengan Operasi Zebra 2024 diseluruh Indonesia.
Pantauan Jurnalis Indonesia pada hari ini Pukul 10.17 WITA, berdiri tanda larangan Parkir dan disitu tertulis "Perhatian melanggar parkir kendaraan akan di derek/gembok".
Sementara ada dua mobil terparkir tepat di bawah tiang larangan tersebut. Disinyalir mobil tersebut merupakan milik oknum anggota Polisi Lantas Polda Bali.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Polisi kebal hukum padahal ada tanda larangan, dilarang parkir. Sangatlah memalukan oknum polisi tersebut adalah dari satuan Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. Hal itu berdasarkan tergantungnya ID serta baju rompi hijau Lantas di dalam mobil tersebut dengan nomor Polisi DK 1688 TB, jenis Toyota Avanza berwarna hitam.
Seandainya masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tanda larangan tersebut, apakah kebal hukum juga? Hal ini sangat memalukan Kesatuan Institusi.
Kami harapkan Kapolda Bali menyikapi dan menindak tegas oknum Polisi yang parkir semau gue.
#Mabes Polri
#Koorlantas
#Kapolda Bali
#Dirlantas Polda Bali
#Polda Bali
#Propam Polda Bali
#Polantas Polda Bali
#tiktoknews
KALI DIBACA