Dampak Serius WNA Ilegal & PMA Bodong Menurut Pengacara Korporat Fanisa Wilson - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dampak Serius WNA Ilegal & PMA Bodong Menurut Pengacara Korporat Fanisa Wilson

Wednesday, 7 May 2025

 



Denpasar, wartaglobalbali.id – Isu mengenai Warga Negara Asing (WNA) ilegal dan Perusahaan Modal Asing (PMA) bodong semakin marak di Bali, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ekonomi lokal, regulasi, hingga tatanan sosial masyarakat. Fanisa Wilson, pengacara korporat yang 95% kliennya merupakan WNA, memaparkan kompleksitas masalah ini dalam wawancara eksklusif dengan wartaglobalbali.id pada Rabu, 7 Mei 2025.  


Bali, sebagai destinasi wisata dan investasi asing terpopuler di Indonesia, menjadi magnet bagi para investor dan ekspatriat. Namun, di balik geliat ekonomi tersebut, praktik ilegal seperti pendirian bisnis tanpa izin, penyalahgunaan visa, dan penggunaan nominee lokal semakin mengkhawatirkan. Fanisa Wilson, melalui Law Firm Fanisa Wilson & Partners yang berlokasi di Jalan Tukad Balian No. 9D, Sidakarya, Denpasar Selatan, mengungkap dampak serius dan solusi untuk mengatasi masalah ini.  


Dampak Negatif WNA Ilegal dan PMA Bodong di Bali 


1. Gangguan terhadap Ekonomi Lokal

  

Perusahaan asing ilegal sering kali menghindari kewajiban pajak atau menyalahgunakan izin usaha, sehingga merugikan pendapatan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat. Pelaku usaha lokal yang taat aturan kesulitan bersaing dengan harga murah yang ditawarkan oleh bisnis ilegal tersebut.  


2. Pelanggaran Regulasi dan Penyalahgunaan Izin

  

Banyak WNA mendirikan bisnis dengan mengandalkan izin tinggal wisata, bukan izin kerja, atau menggunakan warga lokal sebagai nominee untuk mengelabui hukum. Praktik ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan perizinan usaha di Indonesia.  


3. Ancaman terhadap Budaya dan Tatanan Sosial

  

Bisnis ilegal seperti vila, bar, atau pusat yoga yang dijalankan WNA tanpa izin resmi sering kali tidak menghormati norma adat dan budaya Bali. Hal ini memicu ketegangan dengan masyarakat setempat, yang merasa nilai-nilai lokal tergerus oleh kepentingan komersial asing.  


4. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

  

Meski regulasi sudah jelas, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran masih lemah. Keterbatasan sumber daya aparat serta adanya oknum yang memanfaatkan situasi turut memperparah masalah ini.  


Reaksi Publik dan Langkah Penegakan Hukum

  

Isu ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat Bali dan netizen Indonesia di media sosial. Banyak yang mendesak pemerintah untuk bertindak tegas. Menanggapi hal ini, Kantor Imigrasi dan instansi terkait mulai menggelar operasi rutin, termasuk razia dan deportasi terhadap WNA yang melanggar aturan.  


Fanisa Wilson menegaskan, “Saya selalu menyarankan klien untuk mematuhi aturan dan regulasi di Indonesia agar usaha mereka berjalan lancar dan tidak merugikan pihak lain.”


Solusi dan Harapan ke Depan


Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan, memperbaiki sistem perizinan, dan menindak tegas pelaku usaha ilegal. Selain itu, sosialisasi hukum bagi WNA dan investor asing perlu ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran.  


“Keseimbangan antara investasi asing, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat lokal harus dijaga,” pungkas Fanisa.  


Dengan langkah-langkah tegas dan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat, diharapkan Bali dapat tetap menjadi destinasi investasi yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan lokal.  


(B13NY) 


Penulis: Tim Redaksi wartaglobalbali.id


Follow kami untuk update berita terkini:

🔹 Website: www.wartaglobalbali.id  

🔹 Instagram: @wartaglobalbali  

🔹 Twitter: @wartaglobalbali  


#Bali #WNALegal #InvestasiAsing #HukumBisnis #FanisaWilson #PMA #RegulasiBali 


(Artikel ini telah tayang di wartaglobalbali.id pada Rabu, 7 Mei 2025)



KALI DIBACA