bali.wartaglobal.id, Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kartu ATM berinisial IPDR (30) yang mengakibatkan korban, Ni Nyoman Yulianti (30), mengalami kerugian mencapai Rp 93.500.000. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Dentim pada Rabu sore (30/04/2025) setelah menerima laporan dari korban mengenai hilangnya uang dalam rekening BCA-nya. Tindakan cepat petugas berujung pada identifikasi dan penangkapan pelaku.
Kejadian bermula ketika korban menyadari ada yang tidak beres saat ingin memeriksa saldo di mesin ATM Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (28/04/2025). Saldo yang seharusnya utuh mendadak berkurang drastis. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Penyelidikan yang dilakukan mencakup pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi serta keterangan dari saksi yang mendukung proses identifikasi pelaku.
Ternyata, pelaku adalah mantan pacar korban yang memanfaatkan situasi saat korban tertidur untuk mencuri kartu ATM dan mengetahui PIN korban sebelumnya. Dengan cara ini, ia melakukan penarikan uang sebanyak 48 kali dengan jumlah Rp 2 juta setiap kali. Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan Kapolsek Dentim menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan informasi perbankan. Wartawita
KALI DIBACA