PLTS 100 GWp Digroundbreaking, Tapi Status Lahan Harus Dibuka Terang: Koster Jangan Cepat Puas - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

PLTS 100 GWp Digroundbreaking, Tapi Status Lahan Harus Dibuka Terang: Koster Jangan Cepat Puas

Tuesday, 25 August 2026


Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) di Gilimanuk, Jembrana, Bali, Poto netti 

JEMBRANA —WartaGlobal.Id

Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) di Gilimanuk, Jembrana, Bali, Selasa (25/8/2026). Namun di balik seremoni energi hijau dan jargon kemandirian energi, ada satu pertanyaan fundamental yang justru tidak boleh tenggelam oleh tepuk tangan: apakah seluruh aspek pembebasan dan legalitas lahan benar-benar sudah tuntas?

Pertanyaan itu penting karena pembangunan infrastruktur energi berskala besar bukan sekadar soal panel surya, investasi dan groundbreaking. Tanah harus clear and clean secara hukum, administrasi, tata ruang, penguasaan, serta bebas dari potensi sengketa.

Data yang tersedia saat ini menunjukkan adanya perbedaan antara klaim “lahan sudah disiapkan” dengan kepastian bahwa seluruh proses pertanahan untuk pembangunan telah selesai.

Bukan 100 GWp di Gilimanuk

Pertama, publik perlu diluruskan.

Angka 100 GWp bukan kapasitas satu pembangkit yang seluruhnya dibangun di Gilimanuk. Program nasional tersebut dimulai melalui 14 proyek dengan kapasitas gabungan sekitar 5,3 GWp di enam provinsi. Untuk Bali, kapasitas yang dibidik mencapai 1.000 MWp atau 1 GWp.

Untuk proyek Gilimanuk sendiri, PLN menjelaskan tahap awalnya berkapasitas 300 MWp, dengan dukungan Battery Energy Storage System (BESS) sebesar 1.000 MWh. Lahan yang digunakan sekitar 320–321 hektare.

Jadi, jangan sampai publik disuguhi angka 100 GWp tetapi kemudian mengira seluruh kapasitas tersebut berdiri di atas 320 hektare Gilimanuk.

Koster: Lahan Negara Sudah Disiapkan

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan Pemprov Bali bertugas menyediakan dan memfasilitasi pemanfaatan lahan negara yang tidak produktif.

Media melaporkan sekitar 321 hektare di Gilimanuk telah disiapkan, sementara lokasi tambahan di Buleleng dan Karangasem masih dalam tahap survei.

Koster bahkan menyatakan:

“Tugas kami di daerah adalah membebaskan lahan negara yang tidak produktif...”

Di titik inilah pertanyaan jurnalistik justru harus dimulai.

Apa yang dimaksud “sudah disiapkan”?

Apakah sudah selesai secara yuridis?

Apakah sudah ada penetapan status/penguasaan aset yang jelas?

Apakah batas bidang tanah sudah definitif?

Apakah seluruh bidang telah terpetakan?

Apakah tidak terdapat klaim masyarakat atau pihak lain?

Apakah telah clear and clean dari aspek pertanahan?

Dan yang tidak kalah penting: apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut sudah diterbitkan oleh instansi berwenang?

Sebab “lahan tersedia” tidak otomatis identik dengan “lahan siap dibangun”.

Bahlil Sebut Surat Sudah Keluar — Surat Apa?

Ada fakta menarik lain.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara tersebut menyebut Koster telah menyiapkan 1.000 hektare, dengan sekitar 320 hektare berada di lokasi proyek, serta mengatakan dokumen atau surat terkait telah dikeluarkan.

Namun dari informasi publik yang tersedia, belum terlihat secara rinci surat apa yang dimaksud, siapa penerbitnya, nomor dokumennya, tanggalnya, objek bidang tanahnya, serta status hukumnya.

Inilah yang semestinya dibuka kepada publik.

Bukan untuk menghambat investasi.

Bukan untuk menolak energi bersih.

Tetapi justru untuk melindungi proyek strategis tersebut dari masalah hukum di kemudian hari.

Groundbreaking Bukan Sertifikat Kepemilikan

Infrastruktur negara dengan nilai investasi besar membutuhkan kepastian hukum.

Tahap awal 14 proyek PLTS 5,3 GWp diperkirakan membutuhkan investasi sekitar Rp135 triliun, dengan potensi penghematan APBN sekitar Rp4,6 triliun per tahun.

Artinya, semakin besar uang yang masuk, semakin besar pula kebutuhan transparansi.

Groundbreaking adalah simbol dimulainya pembangunan.

Groundbreaking bukan bukti dengan sendirinya bahwa seluruh persoalan pertanahan telah selesai.

Karena itu, publik berhak mengetahui dokumen dasar yang membuat tanah tersebut dapat digunakan untuk proyek PLTS.

Jangan Sampai Energi Bersih, Tapi Administrasinya Abu-Abu

Program energi terbarukan harus menjadi contoh tata kelola yang bersih.

Jangan sampai narasi “green energy” begitu kuat, tetapi persoalan dasar seperti status tanah justru tidak transparan.

Apalagi pemerintah menyebut proyek Bali akan memanfaatkan tanah negara yang tidak produktif. Maka pertanyaan berikutnya sederhana:

Tanah negara yang mana?

Siapa pemegang penguasaannya?

Berapa luas bidang yang benar-benar sudah clear and clean?

Apakah seluruhnya sudah terdaftar dan terpetakan di ATR/BPN?

Apakah ada aset kementerian/lembaga atau badan usaha lain di atasnya?

Apakah terdapat kawasan hutan, sempadan, kawasan konservasi, atau batas tata ruang tertentu yang bersinggungan dengan lokasi?

Dan terakhir:

apakah dokumen pemanfaatan lahannya sudah final atau baru berupa rekomendasi/fasilitasi pemerintah daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap proyek.

Justru sebaliknya.

Koster Jangan Senang Dulu

Gubernur Bali patut mengapresiasi masuknya investasi energi bersih ke Jembrana. Tetapi jangan cepat puas hanya karena Presiden sudah melakukan groundbreaking.

Keberhasilan proyek tidak ditentukan oleh megahnya seremoni peletakan batu pertama.

Keberhasilannya ditentukan oleh apakah proyek tersebut dapat berjalan sampai konstruksi, beroperasi, menghasilkan listrik, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan yang paling penting tidak meninggalkan sengketa pertanahan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Apalagi Koster sendiri menyatakan lahan di Buleleng dan Karangasem masih dalam tahap survei. Artinya, untuk target 1.000 MWp di Bali, persoalan kesiapan lahan belum bisa dianggap selesai seluruhnya.

Maka pertanyaan publik kepada Pemprov Bali, PLN, ATR/BPN dan kementerian terkait seharusnya bukan lagi:

“Kapan panel surya dipasang?”

Tetapi:

“Mana dokumen yang membuktikan tanahnya benar-benar clear and clean?”

Jika jawabannya sudah lengkap, buka kepada publik.

Sebutkan status tanah, luas masing-masing bidang, dasar penguasaan, nomor dokumen, instansi pemegang aset, serta proses pemanfaatannya.

Transparansi sejak awal jauh lebih murah daripada menyelesaikan sengketa setelah triliunan rupiah telanjur ditanam.

Energi boleh hijau. Investasi boleh besar. Tetapi administrasi pertanahannya jangan abu-abu.

Catatan jurnalistik: Berdasarkan data yang tersedia per 26 Agustus 2026, sumber-sumber publik menyatakan lahan Gilimanuk sekitar 320–321 hektare telah disiapkan, dan Bahlil menyebut surat terkait telah dikeluarkan. Namun rincian dokumen pertanahan tersebut—nomor, penerbit, status hak/penguasaan, batas bidang, dan bukti clear and clean—belum tampak dalam sumber publik yang saya temukan. Karena itu, tulisan ini menempatkan hal tersebut sebagai pertanyaan yang perlu diverifikasi, bukan menuduh bahwa pembebasan atau legalitas lahannya bermasalah.

Memuat konten...