Bukan Mediasi, tapi Intimidasi Berbalut Hukum: Menyoal Pelanggaran Etik dan Pidana Senator AWK dalam Kasus Rasisme Bali-Lombok - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Bukan Mediasi, tapi Intimidasi Berbalut Hukum: Menyoal Pelanggaran Etik dan Pidana Senator AWK dalam Kasus Rasisme Bali-Lombok

Thursday, 20 August 2026
Foto : Catatan Redaksi Warta Global Bali terkait mediasi kasus penjahit dan pelanggannya oleh anggota DPD RI dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK),
DENPASAR, wartaglobalbali.id – Jumat 21/8, Apa jadinya jika seorang pemegang amanat rakyat yang seharusnya menjadi penengah malah bertindak layaknya jaksa, hakim, sekaligus "penasihat hukum" bagi pihak yang diduga melakukan tindak rasisme? Publik dibuat geram dengan beredarnya video mediasi kasus dugaan rasisme antara penjahit asal Bali, Ni Made Tiadnyani alias Bu Sintya, dengan pelanggannya asal Lombok, Hilda. Alih-alih meneduhkan, anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), justru menunjukkan sikap yang sarat intimidasi dan keberpihakan terang-terangan.

Mediasi yang digelar di Polsek Abiansemal, Badung, pada Juli 2026 ini bukannya menghasilkan keadilan, melainkan memunculkan pertanyaan besar: di mana letak netralitas seorang senator? Lebih parah lagi, AWK yang notabene sudah pernah dipecat Badan Kehormatan (BK) DPD RI akibat pernyataan rasis sebelumnya, kembali menunjukkan "keahliannya" dalam membela pelaku diskriminasi.

Redaksi wartaglobalbali.id mengupas tuntas kasus ini dari perspektif hukum pidana, kode etik pejabat publik, dan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kebhinekaan.

1. Intimidasi Terselubung: Ancaman UU ITE dan Tekanan Moral

Dalam video yang viral, Arya Wedakarna terlihat mendominasi jalannya mediasi. Ia melontarkan pertanyaan-pertanyaan bernada ancaman yang menyudutkan Hilda sebagai korban. "Baju kamu sudah semua dikerjakan, salahnya beliau apa lagi. Emang ibunya salah, sekarang maunya gimana? maunya (warungnya) ditutup?" tanya AWK dengan nada tinggi.

Tak cukup sampai di situ, ia membawa-bawa beban tanggungan keluarga penjahit untuk menekan Hilda. "Bapak ibu ini suami istri sama-sama penjahit lho, punya anak masih sekolah, kalau kamu emosi, warungnya ditutup misalkan, mau kamu kasih makan? mau tanggung jawab gak?". Pertanyaan ini jelas merupakan bentuk intimidasi psikologis yang memaksa korban untuk memikirkan dampak sosial-ekonomi dari laporannya, bukan pada inti persoalan yaitu penghinaan berbasis SARA.

Yang lebih mencengangkan, AWK justru mengancam Hilda dengan ancaman pidana. "Kalau pihak keluarga mau melaporkan UU ITE boleh, walaupun hari ini udah damai, tapi pihak keluarga berhak ngelaporin kamu, karena kamu nyebarin video orang," ujarnya.

Ancaman AWK tersebut berpotensi melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, yang menyatakan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi" dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000. Meskipun ancaman ini disampaikan secara lisan dalam mediasi, konteksnya jelas bersifat menakut-nakuti korban.

Lebih ironis lagi, perekaman mediasi di ruang publik (Polsek) yang notabene adalah rapat terbuka sebagaimana diakui AWK sendiri, tidak serta-merta melanggar UU ITE jika tidak terbukti ada niat jahat. Justru ancaman balik yang dilontarkan AWK inilah yang patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap korban.

2. Rasisme yang Dilindungi: Pelanggaran UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Inti persoalan sesungguhnya adalah dugaan ucapan rasis yang dilontarkan Bu Sintya kepada Hilda. Sebagaimana diungkapkan Senator Ni Luh Djelantik, "Ini bukan masalah seribu rupiah, ini masalah ada di penjahit yang sudah mencaci maki, menyerang suku, mengancam pelanggan dengan kata-kata kasar".

Tindakan rasis ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU tersebut, diskriminasi ras dan etnis didefinisikan sebagai "segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis". UU ini dilandaskan pada "asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal".

Selain itu, ujaran kebencian berbasis SARA juga diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang melarang setiap orang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

AWK sebagai mediator seharusnya mengutamakan penyelesaian atas pelanggaran UU ini, bukan malah membelokkan arah persoalan ke "kesalahan" korban karena merekam. Ini adalah bentuk victim blaming tingkat tinggi yang tidak bisa ditoleransi.

3. Pejabat Publik dan Pelanggaran Kode Etik: Ketika Senator "Main Hakim Sendiri"

Yang paling memprihatinkan adalah posisi AWK sebagai anggota DPD RI—seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat. Sikapnya dalam mediasi sama sekali tidak mencerminkan netralitas.

· Pelanggaran Kode Etik DPD RI: AWK telah dilaporkan oleh Aliansi Kebhinekaan Bali ke Badan Kehormatan DPD RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka menilai sikap AWK "tidak mencerminkan netralitas seorang anggota DPD RI" dan "mengintimidasi pihak korban". Ini bukan pertama kalinya AWK berurusan dengan BK DPD. Pada 2024, ia dipecat karena pernyataan rasis terhadap perempuan berhijab. Rekam jejak ini menunjukkan polanya dalam membela sikap diskriminatif.
· Pasal 530 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal ini mengatur bahwa "setiap pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi... dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap orang lain" dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Ancaman psikologis yang dilontarkan AWK kepada Hilda jelas termasuk dalam kategori ini.
· Sanksi Diperberat untuk Pejabat Publik: Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006), sanksi pidana bagi pelaku intimidasi terhadap saksi/korban ditambah sepertiga jika pelakunya adalah pejabat publik. Ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi lebih berat bagi aparatur yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Kesimpulan: Tindakan Tegas atau Akan Diulang?

Kasus ini bukan sekadar perselisihan antara penjahit dan pelanggan. Ini adalah uji nyata bagi penegakan hukum dan etik di negeri ini. Arya Wedakarna, dengan rekam jejak pelanggaran etik yang sudah "bersertifikat", kembali menunjukkan sikap yang kontraproduktif terhadap upaya penghapusan diskriminasi.

Redaksi wartaglobalbali.id mendesak:

1. Badan Kehormatan DPD RI agar tidak sekadar memberi "teguran tertulis". Pecat kembali AWK dari keanggotaan DPD RI jika terbukti melanggar kode etik. Ini adalah pelanggaran kedua kalinya. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa pejabat publik bisa seenaknya mengintimidasi rakyat.
2. Kepolisian RI agar menindaklanjuti dugaan tindak pidana intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AWK, terlepas dari statusnya sebagai anggota DPD. Tidak ada imunitas bagi pelanggar hukum.
3. Masyarakat Bali dan Lombok agar tidak terprovokasi. Kasus ini adalah ulah oknum, bukan cerminan hubungan antar suku. Bhinneka Tunggal Ika harus tetap dijaga.

Keadilan tidak boleh tumpul hanya karena yang berbuat salah memakai jas dan menyandang gelar. Rakyat sedang menunggu. Jangan beri kami "damai" palsu yang lahir dari intimidasi. (MCB) 
Memuat konten...