
JAKARTA, wartaglobalbali.id – Kabar mengejutkan datang dari kancah politik tanah air! Partai Gerakan Rakyat (PGR), partai yang digadang-gadang sebagai kendaraan politik Anies Baswedan, hari ini resmi menuntaskan seluruh tahapan administrasi pendaftaran badan hukum. Bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), Ketua Umum Sahrin Hamid menyerahkan 46 boks berisi 14.405 dokumen fisik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan dokumen fisik ini menjadi babak akhir dari proses panjang yang sempat menegangkan. Sebelumnya, pada Senin (17/8), Gerakan Rakyat telah menyelesaikan unggah dokumen digital. Kini, dengan tuntasnya penyerahan berkas fisik, bola panas perjuangan Partai Gerakan Rakyat untuk mendapatkan pengakuan resmi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum.
14.405 Dokumen: Bukti Struktur Kokoh dari Sabang sampai Merauke
Dalam paparannya, Sahrin Hamid merinci bahwa jumlah dokumen fantastis ini berasal dari 3.371 struktur kepengurusan yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini adalah angka yang mencengangkan! Rinciannya meliputi kepengurusan tingkat pusat (DPP) hingga 100 persen tingkat provinsi (DPW), 75 persen tingkat kabupaten/kota (DPD), dan 50 persen tingkat kecamatan (DPC).

“Ini adalah bukti bahwa Partai Gerakan Rakyat adalah partai yang benar-benar lahir dari akar rumput. Kami memiliki struktur yang solid di 38 provinsi,” tegas Sahrin di hadapan awak media. Perjuangan ini terbilang epic, karena untuk sampai di titik ini, Gerakan Rakyat harus mengantongi 38 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia, sebuah proses yang disebut Sahrin sebagai perjuangan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Bali, misalnya, diwakilkan oleh Koordinator Wilayah Ibu Candra Nur Purnamasari, S.H., yang setia mengawal berkas hingga ke Kemenkum.
Target Anies Baswedan dan Pemilu 2029 Makin Dekat
Tentu saja, kabar ini langsung memicu spekulasi di kalangan pengamat dan publik. Gerakan Rakyat memang sejak awal deklarasi pada Januari 2026 lalu telah terang-terangan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden. Dengan selesainya penyerahan berkas ini, langkah PGR untuk mengusung Anies di Pemilu 2029 kian nyata.

Sahrin Hamid menegaskan, konsistensi dukungan kepada Anies adalah bagian dari sejarah dan DNA partai. "Tentunya sebagai bagian dari perjalanan yang itu adalah genuine historisitasnya Gerakan Rakyat, tentunya kami akan tetap konsisten dan komitmen," ujarnya. Namun, ia menyatakan bahwa keputusan resmi pencalonan akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) setelah status badan hukum partai terbit.
Beban Kini di Pundak Kemenkum, Masa Tunggu 60 Hari!
Dengan selesainya kewajiban administrasi dari pihak partai, proses selanjutnya adalah verifikasi dan pengambilan keputusan oleh Kemenkum. Sahrin menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu dengan sabar. "Bagi terbitnya badan hukum, tentunya masih ada dua proses selanjutnya. Prosesnya itu terdiri dari proses verifikasi oleh Kementerian Hukum di mana dalam peraturan perundang-undangan diberikan alokasi paling lama 45 hari. Setelah itu ada lagi 15 hari untuk masa pengambilan keputusan," jelas Sahrin.
Jika semua berjalan lancar, dalam waktu paling lambat 60 hari ke depan, Partai Gerakan Rakyat akan resmi berbadan hukum dan siap bertarung di panggung politik nasional. Publik dan para pendukung setia Anies Baswedan tentu akan terus memantau perkembangan menegangkan ini! Akankah Gerakan Rakyat resmi menjadi partai politik dan mengubah peta politik Indonesia? Kita tunggu! (MCB)

.jpg)