
BOGOR, JAWA BARAT —Wartaglobal.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyelesaikan perkara dugaan pencurian empat tanaman kantong semar di kawasan Kebun Raya Bogor melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Setelah proses hukum dan administrasi terkait diselesaikan, tersangka dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta penetapan Pengadilan Negeri Bogor.
Perkara ini berawal dari dugaan pengambilan empat tanaman kantong semar tanpa izin yang mengakibatkan kerugian bagi PT Mitra Natura Raya. Berdasarkan dokumen perkara, dugaan perbuatan tersebut diproses dengan merujuk pada Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penyelesaian perkara tersebut, Kejari Kota Bogor mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan pemulihan keadaan, tanggung jawab tersangka, kepentingan korban, serta penyelesaian yang proporsional sesuai ketentuan hukum.
Perdamaian dan Komitmen Pemulihan
Proses perdamaian antara para pihak dilaksanakan pada 18 September 2026 di Bale Badami Adhyaksa, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Kegiatan tersebut melibatkan tersangka, pihak korban, keluarga, dan unsur terkait.
Selanjutnya, dalam kesepakatan pemulihan yang dituangkan pada 29 September 2026, tersangka menyampaikan pengakuan, permohonan maaf, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak korban menerima permohonan maaf tersebut, dengan kewajiban pemulihan dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, M. Teguh Darmawan, pada 28 September 2026.
Tahapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-3477/M.2.12/Eoh.2/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Proses ini juga disertai penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 6/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Bgr tertanggal 15 Oktober 2026.
Pada 22 Oktober 2026, Kejari Kota Bogor menyerahkan dokumen penetapan pengadilan dan persetujuan keadilan restoratif dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam kesempatan yang sama, tersangka dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada keluarganya.
Mengedepankan Pendekatan Humanis dan Berkeadilan
Kegiatan tersebut dihadiri orang tua tersangka, penasihat hukum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum, serta para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., berharap penyelesaian perkara ini menjadi momentum bagi tersangka untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Di sisi lain, pemulihan kepentingan korban diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih bermakna bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penerapan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghentian proses hukum, tetapi juga menitikberatkan pada tanggung jawab atas perbuatan, pemulihan kepentingan korban, dan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri. Pelaksanaannya tetap harus memenuhi persyaratan, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyelesaian perkara ini, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Reborn

.jpg)