Polda Bali Bongkar Dua Kasus Penipuan Online Berkedok Kerja di Luar Negeri, Kerugian Korban Capai Rp295 Juta - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Polda Bali Bongkar Dua Kasus Penipuan Online Berkedok Kerja di Luar Negeri, Kerugian Korban Capai Rp295 Juta

Tuesday, 20 October 2026


Poto Ditressiber Polda Bali. Afkan.
DENPASAR, WartaGlobal.ID — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY.

Kedua perkara ini memperlihatkan bagaimana media sosial dan aplikasi pesan singkat diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban, menawarkan peluang kerja, hingga meminta transfer uang dengan dalih pengurusan visa, dokumen administrasi, serta biaya keberangkatan.

Berdasarkan keterangan Ditressiber Polda Bali, salah satu perkara mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp295.149.684. Sementara dalam perkara lainnya, korban dijanjikan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo, tetapi keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah pejabat Ditressiber dan Bidhumas Polda Bali, dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).

Modus Janjikan Perubahan Visa dan Pindah Pekerjaan di Korea Selatan

Dalam perkara pertama, tersangka IKS diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja bagi korban yang bekerja di Korea Selatan.

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan menyatakan mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.

Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA menerima pesan melalui akun TikTok bernama @mtwehs1. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga menjanjikan bantuan pengurusan dokumen melalui pengacara di Korea Selatan. Korban juga ditawari pemindahan pekerjaan dari sektor nelayan ke sejumlah bidang lain, antara lain pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.

Namun, di balik tawaran tersebut, korban justru diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Permintaan itu disebut mencakup biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.

Kakak korban, I Kadek Sudianta, turut membantu dengan mengirimkan uang sebesar Rp16.500.000 melalui empat kali transfer.

Berdasarkan keterangan penyidik, rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp295.149.684.

Hingga kasus tersebut terungkap, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka disebut tidak pernah terealisasi.

Tersangka IKS kemudian diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, yakni Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam perkara tersebut.

Korban Dijanjikan Bekerja di Australia melalui Tattoo Expo

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial IGRY yang diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Peristiwa itu bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook.

 Korban kemudian dihubungi oleh akun yang menawarkan kesempatan bekerja dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.

Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka disebut mengaku bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat ke Australia.

Untuk mengikuti kesempatan tersebut, korban diminta membayar Rp18.000.000 sebagai biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan. Korban menyanggupi permintaan itu dan melakukan pembayaran secara bertahap.

Namun, setelah uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Korban pun mengalami kerugian materiil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka IGRY pada Senin (5/10/2026), di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Penetapan tersangka dan sangkaan pidana tidak menghapus hak para tersangka untuk memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengimbau masyarakat, khususnya warga negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dan jasa pengurusan dokumen melalui media sosial.

Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan jasa serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan pembayaran.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terburu-buru mentransfer uang hanya karena dijanjikan kemudahan memperoleh pekerjaan, perubahan visa, atau keberangkatan ke negara tujuan.

Polda Bali juga meminta masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan agar segera melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pengungkapan dua perkara ini menjadi peringatan bahwa peluang kerja di luar negeri yang ditawarkan melalui ruang digital perlu diperiksa secara cermat.

 Harapan memperoleh penghasilan lebih baik tidak boleh membuat calon pekerja mengabaikan verifikasi identitas perekrut, legalitas penempatan, serta keabsahan dokumen perjalanan.

Catatan redaksi: Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang mensyaratkan transfer uang dengan berbagai alasan. Masyarakat perlu memastikan bahwa informasi pekerjaan, pihak perekrut, dan prosedur keberangkatan dapat diverifikasi melalui saluran resmi sebelum mengambil keputusan.

Afkan.
Memuat konten...