Majelis Ulama Indonesia : " Polri Diminta Proses Oknum DPD Bali, Disinyalir Kebal Hukum " - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Majelis Ulama Indonesia : " Polri Diminta Proses Oknum DPD Bali, Disinyalir Kebal Hukum "

Friday 12 January 2024
Bali Warta Global. I'd, Jakarta, 
 Dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dan telah beredar luas di berbagai platform media sosial, akhirnya membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali mengambil tindakan tegas dengan membuat laporan terkait hal tersebut ke Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (12/01/24).

Pelapor yang juga berprofesi Advokat H. Agus Samijaya, S.H., M.H, melaporkan pemilik atau pengguna atau pengelola akun Instagram @aryawedaka***, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Agus Samijaya ketika membuat laporannya ke Polda Bali didampingi Tim Advokasi Hukum dari MUI Pusat Azham Khan dan Muhammad Zainal Abidin, S.H.

Agus mengatakan bahwa laporan ini dibuat karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan kepada pihak Kepolisian agar segera menindak tegas terlapor AWK agar ada efek jera dan kepastian hukum. 

"Pihak kepolisian untuk segera menindak dan memproses hukum Oknum Anggota DPD RI Arya Wedakarna agar adanya efek jera dan kepastian hukum", tegas Agus Samijaya.

Adapun beredar di berbagai media sosial seorang yang merupakan anggota dari DPD RI Bali, AWK diduga telah melontarkan kalimat ujaran kebencian yang mengandung SARA kepada seseorang petugas penyambutan yang memakai penutup kepala (hijab) di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Saya mau gadis Bali yang kayak kamu, rambutnya keliatan terbuka, jangan kasih penutup-penutup yang ga jelas", ucap AWK diambil dari potongan video yang beredar.

Selanjutnya dengan telah dibuatnya laporan tersebut, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri dan berharap agar proses penanganan perkara berjalan dengan cepat dan tepat.

Dalam hal proses berjalan jangan ada istilah kenal hukum, yang mana uang dapat bicara dan penentu. 
Mohon doa restu umat muslim hendaknya kasus ini terselesaikan dengan baik. 
Netti/*


KALI DIBACA