Badung, Bali 12/1/2025
Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan klarifikasi terkait kasus yang melibatkan Joga Yoga dan pelanggan asal Turki, Zehra . Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum oleh pihak Joga Yoga.
Koordinasi antara petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Bali dengan pihak manajemen Joga Yoga mengungkapkan bahwa:
1. Pihak Joga Yoga telah menerima pemesanan yoga dari Zehra dan melakukan pembayaran lunas.
2. Fasilitas penginapan/villa sharing yang diberikan sesuai dengan kesepakatan awal.
3. Perpindahan tempat penginapan/villa dilakukan karena villa sebelumnya tutup permanen.
4. Pengembalian uang sejumlah $1.350 kepada Zehra dilakukan pada tanggal 6 Januari 2025.
Kepolisian menekankan bahwa tidak ada bukti pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pihak Joga Yoga telah memenuhi kewajibannya dan melakukan pengembalian uang sesuai kesepakatan.
"Kami berharap klarifikasi ini dapat menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Sumber
- Direktorat Reserse Siber Polda Bali
- Joga Yoga Management
KALI DIBACA