Baliwartaglobal.id 15/05/2025
Polsek Kuta Utara jln Pantai Batu Bolong no.30 A Canggu Kab. Badung
Membuat berita acara serah terima barang Senin 14/4/2025 dimana RL WNA Rusia menyerahkan barang berupa uang tunai rupiah 39.900.000 berupa pecahan 100.000. dari 399 lembar
5000 EUR berupa 250 lembar
500 uang dolar Amerika 5 lembar pecahan kepada penyidik Pembantu Annas Yoga Wicaksana bersama I Wayan Artana
I Kadek Ade Sanjaya
Anggota Polsek Utara
Yang terlampir di Surat Berita Serah Terima Barang.
Sampai detik ini tidak membalas konfirmasi Warta Global via Wa pukul 16.12 wib, yang menjanjikan sore ini untuk konfirmasi begitu juga dengan Kapolsek tidak merespon saat dihubungi pukul 21.22 wib dimana sebelumnya sudah menyerahkan kepada Kanit Reskrim Kuta Utara Annas pada saat itu Kapolsek tgl 13/5/2025 yang memberikan ruang percakapan via Wa .
Di surat serah terima tersebut yang jadi pertanyaan kenapa nomor seri mata uang tersebut tidak dicantumkan hal tersebut bisa menjadi bias karena setiap mata uang kertas rupiah mau pun mata uang asing nomor serinya berbeda beda.informasi yang didapat ada dugaan peredaran uang palsu.pengakuan Kasad Reskrim Annas via telepon uang tersebut palsu dan keberadaannya di forensik moni chnger ?
Di Indonesia, uang palsu asing dapat dibuktikan atas wewenang:
1. *Bank Indonesia (BI)*: Sebagai otoritas moneter, BI bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sistem pembayaran, termasuk mendeteksi dan mengidentifikasi uang palsu.
2. *Kepolisian Republik Indonesia (Polri)*: Polri, khususnya Direktorat Kriminal Umum, memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menangani kasus uang palsu, termasuk uang palsu asing.
3. *Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)*: DJBC memiliki wewenang untuk memeriksa dan mendeteksi uang palsu yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam proses pembuktian uang palsu asing, lembaga-lembaga tersebut dapat bekerja sama untuk memastikan keaslian uang dan menangani kasus terkait.
Pembuktian mata uang asing asli atau palsu dapat dilakukan oleh beberapa lembaga, namun yang berwenang penuh adalah:
1. *Bank Sentral atau Otoritas Moneter Negara Asal*: Bank sentral atau otoritas moneter negara asal mata uang asing tersebut biasanya memiliki wewenang untuk memverifikasi keaslian mata uang.
Di Indonesia, jika ingin memverifikasi keaslian mata uang asing, Anda dapat menghubungi:
1. *Bank Indonesia (BI)*: Sebagai otoritas moneter Indonesia, BI dapat membantu memverifikasi keaslian mata uang asing.
Namun, perlu diingat bahwa verifikasi keaslian mata uang asing dapat memerlukan analisis lebih lanjut dan mungkin memerlukan bantuan dari lembaga lain, seperti lembaga forensik Bukan Money Changer.
Apabila ada yang tidak nyaman dari pemberitaan kami silahkan..
Hak jawab Hak sangah Hak koreksi
Tim
KALI DIBACA