DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali melakukan penangkapan signifikan terhadap seorang perempuan berinisial SF (25) yang diduga merupakan kurir narkoba. Penangkapan terjadi pada Selasa malam (13/5/2025) di sebuah kamar kos di Jalan Raya Kuta, yang menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada penggeledahan tersebut, polisi menemukan 31 paket sabu dengan berat total 26,87 gram dan dua paket ganja seberat 20,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di area tersebut, kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
SF mengaku mendapatkan sabu dari seorang teman yang kini masih dalam penyelidikan. Ia hanya mendelegasikan tugasnya untuk memecah dan menempelkan paket sabu dengan imbalan Rp50 ribu per transaksi. Saat ini, SF dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Mapolresta Denpasar. Wartawita
KALI DIBACA