Denpasar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Kediri, Jawa Timur, yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, di sebuah rumah kos di Jalan Marlboro, Denpasar Barat, dimana petugas menemukan 36 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat 17,92 gram, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk konsumsi dan distribusi sabu. Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Pelaku berinisial VAW (28) mengaku bahwa ia terlibat dalam peredaran sabu atas perintah seseorang berinisial GM alias Gemblo, yang diduga sebagai otak jaringan narkoba ini. VAW menjelaskan bahwa ia memperoleh upah Rp50 ribu setiap kali berhasil melakukan transaksi. Saat ini, VAW beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan Polresta Denpasar mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas narkoba.wartawita
KALI DIBACA