Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital Diperkuat MK - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital Diperkuat MK

Saturday, 3 May 2025

 


Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil langkah strategis dalam melindungi kebebasan berekspresi di dunia digital. Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menekankan bahwa kritik yang disampaikan di ruang maya tidak dapat dipidana hanya karena memicu perdebatan atau kegaduhan di media sosial. Putusan ini menjelaskan bahwa istilah "kerusuhan" dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya berlaku untuk situasi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan yang terjadi di dunia maya.


Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum. Dengan demikian, MK berupaya mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, terutama di tengah maraknya perdebatan yang terjadi dalam platform-platform digital. Hal ini menjadi suatu langkah penting untuk menjaga demokrasi dan kebebasan berbicara di era digital yang semakin berkembang.


Suhartoyo, Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI, menegaskan, "Kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital atau dunia maya." Pernyataan ini meneguhkan komitmen MK untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi arena bagi diskusi, kritik, dan pertukaran ide yang sehat, tanpa ancaman hukum yang menghalangi kebebasan berpendapat. Witanto 


KALI DIBACA