Bakornas Kebijakan Publik Money Changer Tempat Tukar Mata Uang Asing Atau Sarang Tempat Cuci Uang - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Bakornas Kebijakan Publik Money Changer Tempat Tukar Mata Uang Asing Atau Sarang Tempat Cuci Uang

Tuesday, 10 June 2025


Bali, WartaGlobal. Id
Money changer adalah tempat yang menyediakan jasa penukaran mata uang asing. Namun, Money changer juga dapat disalahgunakan sebagai tempat pencucian uang hasil kejahatan.

Pencucian uang adalah proses yang digunakan untuk menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal, seperti korupsi, narkoba, atau terorisme. Money changer dapat digunakan sebagai sarana untuk mencuci uang dengan cara menukar uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal dengan mata uang lain, sehingga sulit untuk melacak asal usul uang tersebut.

*Netti Bakornas Telah mengumpulkan data guna hadirnya Money Changer Di Bali Bukan sebagai topeng Kejahatan Ekonomi. 

Untuk mencegah penyalahgunaan money changer sebagai tempat pencucian uang, pemerintah dan lembaga keuangan perlu meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap money changer. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan risiko pencucian uang dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

Bali, sebagai salah satu destinasi wisata populer di Indonesia, memiliki banyak money changer yang menyediakan jasa penukaran mata uang asing. Namun, seperti halnya di tempat lain, money changer di Bali juga perlu diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan sebagai tempat pencucian uang.

Pemerintah dan lembaga keuangan perlu meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap money changer di Bali untuk memastikan bahwa mereka beroperasi secara transparan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat dan wisatawan juga perlu meningkatkan kesadaran akan risiko pencucian uang dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.

Dengan demikian, Bali dapat tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan, sambil juga mencegah penyalahgunaan money changer sebagai tempat pencucian uang.

Pengawas money changer di Indonesia adalah:

1. *Bank Indonesia (BI)*: Sebagai bank sentral, BI memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur kegiatan money changer untuk mencegah pencucian uang dan memastikan stabilitas sistem keuangan.
2. *Otoritas Jasa Keuangan (OJK)*: OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur kegiatan jasa keuangan, termasuk money changer, untuk memastikan bahwa mereka beroperasi secara transparan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
3. *Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)*: PPATK memiliki wewenang untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk transaksi yang terkait dengan money changer.

Dengan kerja sama antara BI, OJK, dan PPATK, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan money changer dan mencegah penyalahgunaan sebagai tempat pencucian uang.

Bakornas Akan Mengawasi Kinerja Seluruh Money Changer Di Bali, Siap melaporkan Money Changer Nakal. 

Sumber : Bakornas Kebijakan Publik

Butet

KALI DIBACA