Oknum Polwan & Kekasihnya Intimidasi Jurnalis Radar Bali, Pimpred Warta Global Bali Kutuk Keras & Minta Penindakan Hukum - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Oknum Polwan & Kekasihnya Intimidasi Jurnalis Radar Bali, Pimpred Warta Global Bali Kutuk Keras & Minta Penindakan Hukum

Friday, 4 July 2025




Bali, WartaGlobalBali.id – Pimpinan Redaksi Warta Global Bali, Michael Benedictus atau yang akrab disapa Romo Benny, mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polwan Polda Bali bersama kekasihnya terhadap seorang jurnalis saat melaksanakan tugas lapangan. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan merendahkan martabat profesi jurnalis.  

Kronologi Insiden Intimidasi
 
Kejadian ini terjadi di area publik pada Selasa, 1 Juli 2025. Oknum Polwan berinisial Putu EA yang bertugas di Divisi Propam Polda Bali bersama kekasihnya, I Nyoman S (46) alias Dede, diduga melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis dari Radar Bali. Pelaku juga disebut sebagai oknum yang mengaku sebagai wartawan namun diduga merupakan "wartawan gadungan" yang mencatut nama Bareskrim Mabes Polri.  

Berdasarkan bukti video dan rekaman suara yang beredar, korban yang bernama Andre tetap tenang meski mendapat tekanan, kata-kata kasar, dan serangan verbal dari kedua pelaku. Romo Benny menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik tetapi juga melecehkan profesi pers yang dilindungi undang-undang.  

Permintaan Tegas kepada Kapolda Bali dan Kadiv Propam
  
Romo Benny secara tegas meminta Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, serta Kepala Divisi Propam Polda Bali untuk segera menangkap dan memproses hukum kedua pelaku.  

"Kami menuntut penegakan hukum yang tegas agar oknum Polwan dan kekasihnya dijadikan contoh sebagai peringatan bagi yang lain. Tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena merusak citra institusi kepolisian dan merendahkan profesi jurnalis," tegas Romo Benny.  

Pelanggaran terhadap UU Pers dan Profesi Jurnalis
 
Dalam penjelasannya, Romo Benny menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah profesi mulia yang diakui publik karena bekerja berdasarkan fakta dan tidak menghalalkan segala cara. Jika ada oknum yang menyimpang, itu merupakan tindakan individu, bukan cerminan profesi secara keseluruhan.  

"Intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. Kami berharap Kapolda Bali dan Divisi Propam memberikan kepastian hukum yang adil bagi korban," ujarnya.  

Tuntutan Keadilan bagi Korban
 
Warta Global Bali mendesak agar kasus ini tidak diabaikan dan proses hukum berjalan transparan. Romo Benny menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers.  

"Kami percaya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Jurnalis berhak bekerja tanpa ancaman, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang bebas dari tekanan," tutupnya.  

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Bali terkait tindak lanjut laporan ini. Warta Global Bali dan rekan-rekan media lainnya terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. (MCB)

#BebasPers #StopIntimidasiWartawan #KapoldaBaliDimintaTegas


KALI DIBACA