Anggota DPRD Komisi 1 Kota Denpasar Yonathan Andre Baskoro Tolak Kebijakan PBJT, Sebut Memberatkan UMKM - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Anggota DPRD Komisi 1 Kota Denpasar Yonathan Andre Baskoro Tolak Kebijakan PBJT, Sebut Memberatkan UMKM

Tuesday, 12 August 2025

Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi I Yonathan Andre Baskoro bersama Pimred Warta Global Bali Rm Benny (Seminar PWDPI Bali)


Denpasar, WartaGlobalBali.Id – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar terkait penjualan makanan dan minuman menuai penolakan keras dari Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi I, Yonathan Andre Baskoro. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap ekonomi rakyat.  

Aturan PBJT Dinilai Tidak Adil bagi Pelaku Usaha Kecil
  
Pasal 16 dalam kebijakan PBJT tersebut menetapkan bahwa penjualan makanan dan minuman oleh restoran, jasa boga, dan katering akan dikenakan pajak. Pengecualian hanya diberikan kepada usaha dengan omzet di bawah Rp3 juta per bulan, penjualan di toko swalayan non-khusus makanan/minuman, pabrik makanan/minuman, serta fasilitas lounge bandara.  

Yonathan menyatakan bahwa batasan omzet Rp3 juta per bulan terlalu rendah dan tidak realistis bagi pelaku UMKM yang baru berkembang. “Bayangkan, omzet Rp3 juta itu artinya pedagang kecil yang baru merintis pun akan terkena potongan pajak. Padahal, kalau dihitung, gaji pegawai saja sekitar Rp1–1,5 juta, belum lagi biaya operasional seperti listrik, air, dan sewa tempat yang bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta, ditambah modal stok. Sisa keuntungan mereka sangat tipis, dan masih dipotong pajak,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (12/8/2025).  

Kajian Kebijakan Dinilai Tidak Logis
 
Politikus dari Fraksi Golkar ini juga mengkritik dasar kajian kebijakan yang menurutnya tidak tepat. “Perhitungannya tidak bisa dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR), karena UMR itu bersih terimanya, sedangkan omzet belum dipotong biaya operasional. Ini menunjukkan ketidaktelitian dalam merumuskan kebijakan,” jelasnya.  

Ia juga meragukan klaim pemerintah bahwa penerimaan pajak ini akan dikembalikan untuk pengembangan UMKM. “Baru kemarin saya bertemu pelaku UMKM, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah. Jadi, bagaimana bisa kita percaya bahwa pajak ini nantinya akan kembali ke mereka?” ujarnya.  


Desakan Evaluasi Total Kebijakan PBJT
  
Yonathan menegaskan bahwa kebijakan PBJT harus dievaluasi secara menyeluruh agar tidak merugikan pelaku usaha kecil. “UMKM jangan hanya dijadikan objek pajak, tapi harus menjadi subjek yang benar-benar diperhatikan. Pertumbuhan ekonomi kita sangat ditopang oleh UMKM. Kalau mereka terus ditekan dengan kebijakan yang tidak adil, sama saja kita memukul tulang punggung ekonomi rakyat,” tegasnya.  

Ia berharap pemerintah Kota Denpasar dapat meninjau ulang aturan ini dengan mempertimbangkan dampak riil terhadap pelaku usaha kecil. “Kebijakan harus dibuat dengan prinsip keadilan, bukan justru membebani mereka yang sedang berjuang untuk bertahan,” pungkasnya.  

Respons Pemerintah Kota Denpasar
  
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kota Denpasar belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari Yonathan. Namun, sebelumnya, Wali Kota Denpasar sempat menyatakan bahwa kebijakan PBJT bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan UMKM.  

Para pelaku UMKM di Denpasar pun mulai menyuarakan keresahannya. Beberapa pedagang makanan dan minuman mengaku khawatir kebijakan ini akan mengurangi daya saing mereka di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.  

Langkah Selanjutnya,
Yonathan menyatakan akan mengajukan pembahasan ulang kebijakan ini dalam rapat komisi DPRD Kota Denpasar. Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan dialog terbuka dengan pelaku UMKM sebelum menerapkan aturan ini.  
(B13NY)


KALI DIBACA