
Jembrana, WartaGlobalBali.Id – Sidang perdana kasus jurnalis Media CMN, I Putu S, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (12/8/2025). Kasus ini bermula dari pemberitaan investigasi Media CMN pada 11 April 2024 yang mengungkap dugaan pelanggaran oleh sebuah SPBU di Jembrana, meliputi penyerobotan garis sempadan Sungai Ijogading dan pelanggaran tata ruang.
Latar Belakang Kasus
Pemberitaan Media CMN menyoroti dua isu utama:
1. Pelanggaran Garis Sempadan Sungai: Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida mengonfirmasi bahwa SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem melanggar garis sempadan Sungai Ijogading, yang seharusnya steril dari bangunan permanen. Hal ini tertuang dalam surat resmi BWS Bali Penida Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tanggal 26 Juni 2024.
2. Pelanggaran Tata Ruang: Meski SPBU tersebut memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR), pemanfaatan tanahnya diduga melanggar perjanjian sewa dengan Pemkab Jembrana karena beralih dari nonbisnis ke bisnis.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, SH, MH, membacakan dakwaan berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. JPU menyatakan bahwa meski pemberitaan menggunakan diksi “diduga”, namun dianggap belum memaparkan fakta empiris dan opini yang memadai untuk mendukung dugaan tersebut.
Saksi pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya, merasa nama baik dan kehormatannya diserang sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana.
Kejanggalan Penetapan Perkara
Tim kuasa hukum terdakwa, terdiri dari I Wayan Sukayasa, SH, MH; I Putu Wirata Dwikora, SH, MH; dan I Ketut Artana, SH, MH, mempertanyakan perubahan klasifikasi perkara dari Pidana Umum (Pidum) menjadi Pidana Khusus (Pidsus).
Menurut mereka, sejak penyidikan hingga berkas P21 di Kejaksaan Negeri Jembrana, kasus ini tercatat sebagai Pidum (Surat Pelimpahan Perkara No. 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025). Namun, PN Negara menetapkannya sebagai Pidsus melalui Penetapan Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga.
“Kami melihat ketidaksesuaian klasifikasi. Awalnya Pidum, tiba-tiba berubah menjadi Pidsus tanpa alasan hukum jelas. Ini bisa memengaruhi jalannya persidangan dan hak-hak klien kami,” tegas I Putu Wirata Dwikora.

Tanggapan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim meminta agar keberatan tersebut dimasukkan dalam eksepsi dan menunda sidang hingga Selasa, 19 Agustus 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Catatan Redaksi
BWS Bali Penida telah menegaskan bahwa SPBU 54.822.16 melanggar garis sempadan Sungai Ijogading. Surat resmi mereka menyatakan bahwa hasil identifikasi teknis membuktikan pelanggaran tersebut.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama terkait kebebasan pers dan penegakan hukum yang dianggap tidak konsisten.
(B13NY)
KALI DIBACA