
BALI, WARTAGLOBALBALI.ID – Sebuah dugaan penipuan besar-besaran yang menjerat ratusan Warga Negara Asing (WNA) di Bali tengah mencuat. Sebuah agen visa yang selama ini dikenal ternama diduga telah menggelapkan paspor dan dana yang disetor oleh kliennya untuk pengurusan izin tinggal. Akibatnya, puluhan WNA tersebut kini terancam sanksi keimigrasian karena status mereka yang overstay. Saat ini 85 WNA yang sudah melaporkan kasus terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban, yang berasal dari berbagai negara, telah mempercayakan pengurusan perpanjangan izin tinggal (visa) mereka kepada agen tersebut. Mereka menyerahkan paspor asli serta sejumlah dana yang mencapai puluhan juta rupiah per orang. Namun, janji untuk pengembalian dokumen yang telah selesai prosesnya tak kunjung terealisasi.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan paspor-paspor tersebut beserta dana yang disetor masih gelap. Kondisi ini membuat para WNA berada dalam situasi rentan. Tanpa paspor dan dengan izin tinggal yang telah kedaluwarsa, mereka secara hukum berada dalam status ilegal dan berisiko tinggi dideportasi, didenda, atau bahkan masuk dalam daftar hitam Keimigrasian Indonesia.
LBH FKPPI Turun Tangan, Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana
Menyikapi kompleksitas dan besarnya dampak kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada para korban.
"Kami telah menerima banyak pengaduan dari WNA yang merasa dirugikan. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti pendukung untuk membangun kasus yang kuat. Nama-nama korban dan pihak agensi yang bersangkutan sengaja kami samarkan sementara untuk melindungi proses hukum yang sedang berjalan," jelas pernyataan resmi LBH FKPPI kepada WartaGlobalBali.Id, Senin (6/10/2025).
LBH FKPPI mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, mereka akan menempuh dua jalur hukum sekaligus, yaitu gugatan perdata untuk meminta pengembalian dana yang hilang dan ganti rugi materiel lainnya, serta gugatan pidana dengan melaporkan oknum agen ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Restorative Justice Jadi Opsi untuk Pemulihan Cepat
Selain upaya hukum formal, LBH FKPPI juga mendorong penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban secara lebih cepat tanpa harus mengesampingkan proses hukum utama.
"Prinsip Restorative Justice adalah mempertemukan korban dan pelaku (atau perwakilannya) untuk mencari solusi yang adil. Dalam konteks ini, kami berharap ada komitmen dari pihak agen untuk segera mengembalikan paspor dan dana milik korban. Ini adalah langkah konkret untuk mengurangi penderitaan korban yang terancam overstay," tambah pernyataan tersebut.
Mekanisme RJ diharapkan dapat berjalan paralel dengan proses pidana, sehingga korban tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga pemulihan hak-haknya dalam waktu yang relatif lebih singkat.
Momentum Perketat Pengawasan Agen Visa
Kasus ini dinilai bukan hanya sebagai persoalan hukum individu, tetapi juga sebagai alarm bagi lemahnya pengawasan terhadap praktik-praktik agen visa di Bali. LBH FKPPI berharap insiden ini dapat menjadi momentum bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan asosiasi profesi, untuk memperketat supervisi.
"Kami mendorong adanya sertifikasi dan pembinaan yang lebih ketat bagi agen-agen visa. WNA yang ingin menetap dan berkontribusi di Indonesia harus dilindungi dan diberikan kepastian hukum. Kepercayaan mereka terhadap sistem hukum kita tidak boleh dikhianati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas perwakilan LBH.
Hingga saat ini, pihak berwajib diduga masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan yang masuk. WartaGlobalBali.Id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca.
Kontak untuk Korban:
WNA yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa dan membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH FKPPI melalui channel yang telah disediakan untuk koordinasi lebih lanjut.
(MCB)
#PenipuanVisaBali #WNARugikan #LBHFKPPI #RestorativeJustice #KeimigrasianBali
KALI DIBACA