
DENPASAR, WartaGlobalBali.Id – Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah umat Hindu setelah perusahaan diduga melarang warga memperbaiki pura yang telah sah secara hukum.
Persoalan ini mendorong pertemuan daruat di Kantor Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Selasa (7/10/2025). Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Harian PHDI Bali, Bendesa Adat Jimbaran, Ketua DPW Setya Kita Pancasila (SKP) Bali, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran ini membahas langkah strategis menyikapi tindakan PT Jimbaran Hijau.
Larangan Akses dan Tudingan Intoleransi
Berdasarkan dokumen resume permasalahan yang diungkap dalam pertemuan, insiden puncak terjadi pada Juni 2025 lalu. Saat itu, 46 Kepala Keluarga (KK) pengempon (pemelihara) Pura Belong Batu Nunggul membawa material untuk perbaikan pura. Namun, akses mereka ditutup oleh PT Jimbaran Hijau yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah.
Jalan menuju pura tidak hanya diblokir dengan tembok, tetapi juga dipasangi papan peringatan keras yang berbunyi, "BUKAN JALAN UMUM DILARANG MASUK. BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MELAWAN HUKUM DIANCAM PIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 TAHUN."
Tindakan ini dinilai Tim Advokasi masyarakat sebagai langkah yang "intoleran, arogan, dan melawan hukum." Dokumen tersebut menegaskan bahwa penggunaan jalan itu telah diatur dalam perjanjian dengan warga dan keberadaannya sudah ada sebelum lahan dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau maupun pendahulunya, PT Citratama Selaras (CTS).
Padahal, Pura Belong Batu Nunggul telah diakui sah melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Nomor 83 Tahun 2021. Untuk perbaikannya, para pengempon bahkan telah menerima bantuan hibah senilai Rp 500 juta dari Gubernur Bali pada April 2025.
Konflik Berlarut dan Permasalahan Lainnya
Konflik ini bukanlah yang pertama. Dokumen juga menyoroti konflik berulang antara security PT Jimbaran Hijau dengan satu keluarga warga, Keluarga Wayan Bulat, yang masih bertahan tinggal di lahan sengketa, yang bahkan berujung pada proses pengadilan.
Selain Pura Belong Batu Nunggul, terdapat juga Pura Batu Mejan yang statusnya bermasalah. Meskipun secara prosedural adat telah diserahkan oleh perusahaan kepada Bendesa Adat Jimbaran pada 2017, pura ini hingga kini masih tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Jimbaran Hijau.
Langkah perusahaan memblokir akses ke tempat ibadah ini semakin memperuncing konflik dan memperkuat tuntutan masyarakat agar pemerintah mencabut SHGB perusahaan yang diduga kuat diperoleh secara tidak sah dan telah menelantarkan lahan selama puluhan tahun.
Permohonan Mediasi dan Dukungan
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Rai Dirga Arsana Putra, dalam pertemuan tersebut memohon perhatian serius dari PHDI Bali. Ia menyatakan umat mengalami kesulitan untuk masuk dan bersembahyang di pura-pura tersebut.
"Terdapat bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Pura Blong Batu Munggul yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak diselesaikan. Kami sangat berharap pemerintah Republik Indonesia dan SKP Bali dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., menyatakan bahwa PHDI akan bertindak sebagai mediator.
"Kami telah menampung seluruh aspirasi. Disimpulkan bahwa mereka memerlukan mediasi untuk menyelesaikan beberapa kasus terkait pura, terutama mengenai akses jalan dan kebutuhan bangunan," jelas Prof. Sudiana.
Ia menambahkan, prioritas utama adalah memungkinkan para pengempon untuk memperbaiki bangunan pura."Saya yakin PT Jimbaran Hijau tidak akan mempersulit proses ini, dan masalah-masalah lain akan menyusul kemudian," pungkasnya.
SKP Bali Tegaskan Komitmen Awalkan Konflik
Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Setya Kita Pancasila (SKP) Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini.
Ketua DPW SKP Bali, I Gede Oka Suanda Yudara, SST.Par., atau yang akrab disapa Gede Oka, menegaskan bahwa pura beserta akses dan lahannya harus dikembalikan kepada warga selaku pengempon.
“Bali memiliki identitas adat dan budaya, di mana Pura adalah sarana utama masyarakat adat dalam menjalankan ibadah. Kami mendorong agar aset ini dikembalikan ke masyarakat adat,” tegas Oka.
Ia menekankan bahwa sesuai dengan sila pertama Pancasila, kegiatan umat dalam beribadah tidak boleh dipersulit. “Kami menginginkan pariwisata untuk Bali, bukan sebaliknya, Bali dikorbankan untuk pariwisata. Apalagi sampai mengorbankan keyakinan dan tempat ibadah yang telah ada secara turun-temurun,” jelasnya.
Oka mengungkapkan bahwa pura yang dimaksud telah berdiri jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Oleh karena itu, SKP Bali berkomitmen untuk mempertahankan pura tersebut dengan berbagai upaya.
“Kami akan berjuang untuk mempertahankan Pura ini. Ini adalah warisan budaya dan identitas Pulau Bali yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pembangunan semata,” pungkasnya.
Dengan diambilnya peran mediator oleh PHDI dan dukungan penuh dari organisasi masyarakat seperti SKP, diharapkan konflik lahan yang telah berlarut dan mengorbankan hak beribadah masyarakat adat Jimbaran ini dapat segera menemui titik terang.
(MCB/WartaGlobalBali)
KALI DIBACA