Penuntut Umum Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Gianyar: Keadilan untuk Korban dan Keluarga - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Penuntut Umum Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Gianyar: Keadilan untuk Korban dan Keluarga

Tuesday, 7 October 2025

Poto, Penyerahan Berkas PN. Gianyar

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025,WartaGlobal.Id
 Penuntut Umum yang diwakili oleh I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., telah menyerahkan Memori Kasasi beserta lampiran perkara atas nama Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar di Pengadilan Negeri Gianyar. Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 25 September 2025 memutus dengan amar putusan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Alasan Pengajuan Kasasi

Penuntut Umum menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Beberapa alasan pengajuan kasasi antara lain:

- Kegagalan dalam mempertimbangkan adanya kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) pada diri Terdakwa.
- Cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.

Peran Terdakwa dalam Kasus

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peran Terdakwa I Putu Sudarsana alias Sudar sangat penting dalam menutup jalur pelarian korban, sehingga menunjang perbuatan lainnya dari Terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta alias Tole untuk terjadinya perampasan nyawa korban.

Harapan Penuntut Umum

Dengan pengajuan Memori Kasasi ini, Penuntut Umum berharap kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat memeriksa kembali dan memberikan putusan yang adil bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat umum. Penuntut Umum berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan korban serta keluarga korban dapat memperoleh hak-hak mereka yang sah.

KALI DIBACA