59 Dokumen, 31 Saksi, 8 Ahli: MADE DAGING Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan "Ditahan POLDA BALI dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat" Surat Pertanahan Jadi Titik Api, Pura Dalem Balangan Menunggu Terangnya Fakta - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

59 Dokumen, 31 Saksi, 8 Ahli: MADE DAGING Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan "Ditahan POLDA BALI dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat" Surat Pertanahan Jadi Titik Api, Pura Dalem Balangan Menunggu Terangnya Fakta

Thursday, 17 September 2026


Poto Made Daging

DENPASAR–WartaGlobal.Id 

Kasus pertanahan Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, kini memasuki fase yang tidak lagi berhenti pada sengketa administrasi.

Polda Bali resmi menahan I MD (57), mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang cukup serta memenuhi persyaratan formil, materiil, subjektif dan objektif.

I MD diperiksa sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter RS Trijata Polda Bali, ia ditempatkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari.

Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Fakta penahanan ini juga diberitakan sejumlah media pada 17 September 2026.

Yang Dipersoalkan Bukan Surat Biasa

Objek perkara adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, tentang laporan akhir penanganan kasus.

Surat tersebut ditandatangani I MD ketika menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Dalam konstruksi perkara Polda Bali, surat itulah yang diduga memuat isi tidak benar sehingga kemudian masuk dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan surat.

Perkara ini tercatat dalam LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si., pengempon Pura Dalem Balangan.

Dengan demikian, titik krusial perkara bukan sekadar siapa yang menandatangani surat.

Pertanyaan hukumnya jauh lebih fundamental: apakah isi surat tersebut benar-benar sesuai dengan fakta, data fisik, data yuridis, proses pengukuran, serta kondisi objek tanah yang menjadi dasar laporan?

Awalnya Ombudsman, Berujung Rutan Polda

Rangkaian perkara ini bermula dari laporan I Made Tarip Widarta melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan.

Menurut kronologi dalam siaran pers Polda Bali, Ombudsman kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan adanya maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.

Ombudsman meminta dilakukan penyelesaian, antara lain melalui pengukuran serta penelitian data fisik dan data yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan.

Kantor Pertanahan Badung kemudian melakukan pengukuran pada 5 Agustus 2020 terhadap sejumlah SHM di sekitar Pura Dalem Balangan.

Hasilnya kemudian dituangkan dalam surat tertanggal 8 September 2020 yang kini menjadi objek perkara pidana.

Di sinilah perkara berbelok tajam:

sebuah proses administrasi pertanahan yang semula dimaksudkan untuk memberikan kepastian justru menjadi objek penyidikan pidana.

59 Dokumen, Dua Laptop, Dua Flashdisk

Penyidikan Polda Bali tidak berdiri hanya pada satu dokumen.

Berdasarkan siaran pers, penyidik telah menyita:

  • 59 surat/dokumen;
  • 2 laptop;
  • 2 flashdisk.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan 8 orang ahli.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang membangun konstruksi perkara dari berbagai sumber pembuktian, bukan hanya bertumpu pada surat yang ditandatangani tersangka.

Polda Bali sebelumnya juga menyatakan penetapan I MD sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti.

Pasal 391 dan 392: Bukan Sekadar Salah Administrasi

Polda Bali menerapkan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara substansi, Pasal 391 mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau digunakan sebagai bukti, apabila dibuat atau digunakan seolah-olah benar dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Sementara Pasal 392 memberikan ancaman lebih berat terhadap pemalsuan jenis surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah.

Dalam siaran pers Polda Bali yang menjadi dasar pemberitaan ini, ancaman pidana Pasal 391 disebut paling lama 6 tahun, sedangkan Pasal 392 paling lama 8 tahun.

Artinya, perkara ini tidak lagi berada semata-mata dalam wilayah:

“Apakah prosedur administrasi pertanahan telah dilakukan dengan benar?”

Tetapi sudah masuk pada pertanyaan pidana:

“Apakah terdapat surat yang dibuat atau digunakan dengan isi tidak benar atau dipalsukan, siapa yang bertanggung jawab, apa maksudnya, dan apakah penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian?”

Itulah yang harus dibuktikan penyidik dan nantinya diuji dalam proses hukum.

17 Poin Dipersoalkan Pelapor

Sebelum penahanan, kuasa hukum pengempon Pura Dalem Balangan menyatakan terdapat sejumlah bagian dalam surat 8 September 2020 yang menurut pihak pelapor tidak sesuai fakta.

Salah satu pemberitaan sebelumnya menyebut pihak pelapor mempersoalkan sejumlah poin dalam surat tersebut dan mengaitkannya dengan kondisi tanah di sekitar SHM Nomor 725/Jimbaran. Namun, tudingan tersebut merupakan versi pelapor yang tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses peradilan.

Ini menjadi penting.

Sebab dalam perkara pemalsuan surat, ketidaksetujuan terhadap isi sebuah surat belum otomatis berarti pemalsuan.

Yang harus dibuktikan adalah unsur pidananya.

Pertanyaan Besar yang Kini Mengarah ke Penyidikan

Ada beberapa titik yang layak menjadi perhatian publik:

Pertama, bagaimana proses pengukuran pada 5 Agustus 2020 dilaksanakan?

Kedua, siapa saja yang hadir dan terlibat dalam pengukuran?

Ketiga, data fisik dan data yuridis apa yang digunakan?

Keempat, apakah isi laporan akhir 8 September 2020 konsisten dengan hasil pengukuran dan dokumen asli?

Kelima, apakah terdapat perubahan, penambahan atau penghilangan fakta dalam surat tersebut?

Keenam, siapa yang menyusun substansi laporan dan siapa yang melakukan verifikasi sebelum surat ditandatangani?

Ketujuh, apabila isi surat ternyata tidak benar, apakah ketidakbenaran tersebut merupakan kesalahan administratif, kelalaian, atau memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal pidana yang disangkakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang sedang ditahan.

Ombudsman Harus Menjadi Bagian dari Jejak Fakta

Karena perkara ini memiliki akar laporan Ombudsman, dokumen dan proses administrasi Ombudsman menjadi bagian penting dalam membaca kronologi secara utuh.

Sebab perkara tersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi, kemudian diarahkan pada penyelesaian melalui pengukuran dan penelitian data pertanahan, lalu menghasilkan sebuah laporan akhir yang kini justru dipersoalkan secara pidana.

Ada mata rantai administrasi yang harus dibuka satu per satu.

Mulai dari pengaduan.

Rekomendasi atau tindak lanjut.

Pengukuran.

Data fisik.

Data yuridis.

Penyusunan laporan.

Penandatanganan surat.

Hingga akibat hukum yang ditimbulkannya.

Tanpa membuka rantai tersebut, publik hanya akan mendapatkan potongan cerita.

Catatan Jurnalis: Ketika Sebuah Surat Menjadi Titik Kritis Kekuasaan

Kasus ini memberikan satu pelajaran penting: kewenangan administratif tidak boleh berhenti pada tanda tangan pejabat.

Setiap surat yang menyangkut tanah memiliki konsekuensi terhadap hak, kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.

Apalagi ketika surat tersebut berasal dari institusi negara yang memiliki kewenangan administratif di bidang pertanahan.

Karena itu, apabila ada dugaan isi surat tidak benar, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang membubuhkan tanda tangan.

Rantai pembuatannya harus diperiksa. Data dasarnya harus diuji. Sumber informasinya harus ditelusuri. Proses pengukurannya harus diverifikasi. Dan akibat hukumnya harus dihitung secara objektif.

Di sisi lain, status tersangka dan penahanan belum merupakan putusan bersalah. I MD tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menguji proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya.

Justru karena itu, proses berikutnya harus lebih transparan dan terukur.

Polda Bali menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, kemudian mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali.

Publik kini menunggu satu hal:

apakah seluruh dugaan tersebut mampu dibuktikan secara utuh di hadapan hukum?

Sebab dalam perkara pertanahan, satu dokumen dapat menentukan nasib sebuah hak.

Dan ketika dokumen itu masuk ke ruang pidana, setiap kata, angka, batas, tanda tangan, dan dasar data harus mampu dipertanggungjawabkan.

WartaGlobal.Id — Fakta tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, tetapi praduga tak bersalah juga tidak boleh dikalahkan oleh opini.

Memuat konten...