BALI KEHILANGAN PEMIMPIN?
"Rakyat Memilih, Partai Mengendalikan, Jakarta Menentukan?”
Publisher
ADMIN REDAKSI
-
Saturday, 12 September 2026
Poto AI
Denpasar Bali–WartaGlobal.Id
Ada pertanyaan yang semakin sulit dihindari ketika membaca dinamika pemerintahan di Bali:
Apakah masyarakat Bali benar-benar memiliki pemimpin, atau hanya memiliki pejabat yang duduk di kursi kekuasaan?
Pertanyaan ini bukan sekadar retorika.
Sebab seorang kepala daerah tidak dipilih rakyat untuk sekadar hadir di kantor, menandatangani dokumen, menghadiri seremoni, lalu pulang membawa jabatan sampai masa periode berakhir.
Kepala daerah diberi mandat rakyat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mendapat mandat rakyat untuk menjalankan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, demokrasi, pemerataan, keadilan, dan perhatian terhadap kekhasan daerah.
Lantas, kalau mandatnya dari rakyat, mengapa dalam praktik politik muncul kesan bahwa sebagian keputusan daerah justru lebih sensitif terhadap kepentingan elite partai dan pusat kekuasaan?
Itulah pertanyaan yang harus dijawab.
JANGAN SAMPAI BALI HANYA JADI PENONTON
Bali memiliki karakter yang tidak bisa diperlakukan seperti daerah lain.
Tanah, adat, budaya, pariwisata, lingkungan, air, pesisir, investasi, kemacetan, kependudukan, hingga keberlanjutan ruang hidup masyarakat Bali merupakan persoalan yang membutuhkan keberanian politik lokal.
Otonomi daerah seharusnya bukan sekadar memindahkan meja birokrasi dari Jakarta ke daerah.
Otonomi harus berarti kemampuan daerah memperjuangkan kepentingan masyarakatnya berdasarkan hukum, data dan kebutuhan lokal.
Karena itu, ketika kebijakan yang datang dari pusat tidak sepenuhnya sejalan dengan kepentingan masyarakat Bali, kepala daerah seharusnya tidak otomatis menjadi pengikut.
Ia harus menjadi negosiator kepentingan Bali.
Bukan pembangkang terhadap pemerintah pusat.
Bukan pula pejabat yang kehilangan keberanian.
Tetapi pemimpin yang mampu mengatakan:
“Ini kepentingan nasional. Tetapi ini juga kepentingan masyarakat Bali yang harus diperhitungkan.”
KETUA PARTAI BUKAN PEMILIK RAKYAT
Partai politik memang memiliki peran penting dalam demokrasi.
Namun setelah seorang calon memenangkan pemilihan dan menjadi kepala daerah, mandat kekuasaannya tidak berhenti pada struktur partai.
Mandat itu melebar kepada seluruh masyarakat.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan setiap kebijakan yang dianggap lebih menguntungkan kepentingan politik dibanding kepentingan masyarakat.
Pertanyaannya sederhana:
Ketika kepentingan partai bertabrakan dengan kepentingan rakyat, siapa yang akan dibela?
Inilah ukuran kepemimpinan.
Bukan seberapa dekat seorang kepala daerah dengan elite.
Bukan seberapa sering ia hadir dalam forum politik.
Bukan pula seberapa aman posisinya di dalam partai.
Tetapi seberapa berani ia berdiri ketika rakyat membutuhkan pembelaan.
PEMIMPIN ATAU PENJAGA KURSI?
Lebih berbahaya lagi jika politik ketakutan mulai masuk ke dalam pemerintahan.
Takut salah.
Takut diperiksa.
Takut dikriminalisasi.
Takut kehilangan jabatan.
Takut berhadapan dengan elite.
Takut mengambil keputusan.
Kalau semua itu menjadi alasan untuk tidak bertindak, maka pemerintahan bisa mengalami kelumpuhan politik.
Seorang pejabat tentu wajib berhati-hati terhadap hukum.
Tetapi takut terhadap hukum berbeda dengan tunduk karena ketakutan.
Hukum justru seharusnya menjadi pelindung bagi pejabat yang bekerja benar, transparan, dan berdasarkan aturan.
Maka tidak tepat jika setiap keberanian mengambil keputusan selalu dipandang sebagai ancaman kriminalisasi.
Yang diperlukan adalah administrasi yang tertib, keputusan berbasis data, transparansi anggaran, dokumentasi yang lengkap, serta keberanian mempertanggungjawabkan keputusan secara terbuka.
MEDIA WAHYUDI ASKAR: PUBLIK HARUS MENGUJI KINERJA KEKUASAAN
Perspektif akademik menjadi penting dalam membaca persoalan tersebut.
Media Wahyudi Askar dari lingkungan akademik Universitas Gadjah Mada menjadi salah satu suara yang relevan untuk melihat persoalan kebijakan publik dari perspektif tata kelola dan kepentingan masyarakat.
Sebab ukuran pemerintahan bukan hanya stabilitas politik.
Ukuran yang lebih penting adalah:
apakah kebijakan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat?
Apakah pelayanan publik membaik?
Apakah ketimpangan berkurang?
Apakah masyarakat lokal memperoleh perlindungan?
Apakah pembangunan tetap menjaga lingkungan?
Apakah ruang hidup masyarakat Bali terlindungi?
Dan apakah pemerintah daerah berani menyampaikan keberatan ketika ada kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang paling dekat dengan pusat kekuasaan.
BALI TIDAK MEMBUTUHKAN PEMIMPIN YANG HANYA DIAM
Pemimpin bukan pajangan demokrasi.
Pemimpin harus mengambil keputusan.
Kalau benar, jelaskan mengapa benar.
Kalau salah, akui dan perbaiki.
Kalau kebijakan pusat merugikan daerah, sampaikan keberatan berdasarkan data.
Kalau ada kepentingan partai yang berseberangan dengan kepentingan publik, transparankan kepada masyarakat.
Dan kalau ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada mekanisme hukum—bukan menjadikan ketakutan sebagai alasan untuk tidak bekerja.
Bali tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar bertahan hidup secara politik.
Bali membutuhkan pemimpin yang berani bertahan berdiri bersama kepentingan masyarakat.
CATATAN JURNALIS
Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa keberanian mengkritik kekuasaan.
Namun kritik juga harus memiliki batas: tuduhan mengenai korupsi, kriminalisasi, “dosa masa lalu”, atau intervensi partai harus dibuktikan dengan dokumen, keterangan resmi, dan proses hukum yang dapat diverifikasi.
Karena itu, sorotan ini bukan vonis terhadap individu tertentu.
Ini adalah pertanyaan publik kepada kekuasaan.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan pejabat yang hanya pandai mempertahankan kursi.
Rakyat membutuhkan pemimpin yang berani mempertahankan kepentingan rakyat.
Dan kalau seorang pemimpin tidak berani bersuara ketika rakyat membutuhkan suaranya, maka publik berhak bertanya:
MASIH ADAKAH PEMIMPIN DI BALI?
REFERENSI
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18
Menjadi dasar konstitusional pembagian pemerintahan daerah dan prinsip otonomi daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU ini menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mendapat mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
Database Peraturan | JDIH BPK +1
Universitas Gadjah Mada — Media Wahyudi Askar, 21 Mei 2026
UGM memberitakan kritik Media Wahyudi Askar mengenai pentingnya kebijakan pemerintah yang berbasis evidence, riset, dan realitas masyarakat, bukan semata narasi politik.
Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada — Diskusi Demokrasi dan Partisipasi Publik, 2 Mei 2025
Dalam forum FISIPOL UGM, Media Wahyudi Askar menyoroti pentingnya proses kebijakan yang diawali perencanaan dan pertimbangan publik. UGM juga mencatat bahwa minimnya partisipasi publik dapat memicu reaksi dan penolakan terhadap kebijakan.
Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada — Profil Dr. Media Wahyudi Askar
Profil resmi UGM mencatat Media Wahyudi Askar sebagai dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL UGM, dengan kepakaran antara lain kebijakan publik, kemiskinan, ketimpangan, keadilan fiskal, dan evaluasi kebijakan