TIGA TITIK MERAH BPN BALI ! Mantan Kepala BPN Buleleng Jadi Tersangka, Kakanwil BPN Bali Tersangka, Pejabat Sengketa Dipanggil Penyidik - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

TIGA TITIK MERAH BPN BALI ! Mantan Kepala BPN Buleleng Jadi Tersangka, Kakanwil BPN Bali Tersangka, Pejabat Sengketa Dipanggil Penyidik

Tuesday, 8 September 2026


Poto AI

Jika Ini Hanya Kebetulan, Mengapa Tiga Perkara Bersinggungan dengan Dokumen, Kewenangan dan Putusan Pengadilan?

DENPASAR — FFU.WartaGlobal — Istilah “mafia tanah” selama ini kerap terdengar sebagai kejahatan yang bekerja di luar institusi negara. Tetapi ketika perkara pertanahan mulai menyeret pejabat yang berada di dalam struktur Kantor Pertanahan/BPN, publik memiliki alasan kuat untuk mengajukan pertanyaan yang lebih serius:

Apakah persoalan pertanahan di Bali hanya kumpulan kasus individual, atau mulai terlihat sebuah pola penyalahgunaan kewenangan dalam sistem administrasi pertanahan?

Pertanyaan itu semakin relevan dengan munculnya sedikitnya tiga titik persoalan yang kini bersinggungan dengan pejabat BPN di Bali.

Pertama, Komang Wedana, yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng periode 2020–2022, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembuatan keterangan atau dokumen yang berkaitan dengan sertifikat palsu. Perkara tersebut kini menunggu kelengkapan berkas untuk memasuki tahap P-21 di Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kedua, I Made Daging, yang menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali periode 2025–2026, telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penghilangan dokumen yang memiliki korelasi dengan perkara pemalsuan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, pejabat pada bidang sengketa BPN Wilayah Bali disebut telah dipanggil penyidik Polres Buleleng berkaitan dengan laporan yang mempersoalkan dugaan tindakan menghalang-halangi, menghambat, menggagalkan, atau melawan pelaksanaan perintah/putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tiga perkara.

Tiga lapisan kewenangan.

Dan satu institusi yang sama: BPN.

BUKAN LAGI SEKADAR SENGKETA TANAH

Inilah titik yang membuat persoalan menjadi jauh lebih serius.

Sengketa tanah pada dasarnya merupakan persoalan hak.

Tetapi ketika perkara mulai menyentuh dugaan pemalsuan dokumen, hilangnya dokumen, penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penghambatan pelaksanaan putusan pengadilan, persoalannya berubah menjadi persoalan integritas administrasi negara.

Sebab sertifikat tanah bukan dokumen biasa.

Di belakang sebuah sertifikat terdapat proses panjang:

alas hak → pemeriksaan data → pengukuran → penelitian yuridis → pencatatan → penerbitan → penyimpanan dokumen → perubahan data → pemeliharaan data pertanahan.

Pada setiap tahapan terdapat jejak administrasi dan kewenangan pejabat.

Karena itu, jika sebuah dokumen dipalsukan, dihilangkan, dimanipulasi atau sengaja tidak dijalankan konsekuensi hukumnya, pertanyaan berikutnya bukan hanya “siapa pemilik tanah?”

Pertanyaannya:

Siapa yang mengubah administrasi?

KOMANG WEDANA: TITIK PERTAMA

Komang Wedana bukan orang luar dalam sistem pertanahan.

Ia pernah memimpin Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Ketika seorang mantan kepala kantor pertanahan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan keterangan atau dokumen sertifikat, publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal bekerja pada saat produk administrasi tersebut dibuat atau diproses.

Apakah hanya satu orang?

Apakah ada pejabat lain yang memeriksa?

Siapa yang memberikan dasar administrasi?

Siapa yang mengetahui?

Siapa yang menandatangani?

Dan yang paling penting:

Apakah produk administrasi yang lahir dalam periode tersebut pernah diaudit secara menyeluruh?

Status tersangka tentu bukan putusan bersalah.

Tetapi status tersebut merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan.

I MADE DAGING: PERSOALAN NAIK KE LEVEL KANWIL

Jika kasus pertama terjadi pada level Kantor Pertanahan Kabupaten, perkara yang menjerat I Made Daging membawa persoalan ke level yang lebih tinggi.

Daging merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada periode 2025–2026.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan penghilangan dokumen serta penyalahgunaan kewenangan.

Di sini publik menghadapi persoalan yang lebih besar.

Dokumen pertanahan ternyata bukan hanya dipersoalkan karena isinya, tetapi juga karena keberadaan dan pengelolaannya.

Jika sebuah dokumen yang berkorelasi dengan perkara pemalsuan benar-benar hilang atau tidak dapat ditemukan, maka pertanyaan investigatifnya sederhana:

Siapa terakhir menguasai dokumen tersebut?

Kapan dokumen terakhir tercatat?

Siapa yang memiliki akses?

Apakah terdapat salinan digital?

Apakah terdapat perubahan metadata atau administrasi?

Apakah terdapat berita acara peminjaman, pemindahan atau penghapusan arsip?

Dalam perkara pertanahan modern, pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui audit dokumen dan jejak digital.

KINI BIDANG SENGKETA IKUT DISOROT

Perkara ketiga justru menarik karena menyentuh bidang yang berhubungan langsung dengan penanganan sengketa pertanahan.

Pejabat bidang sengketa BPN Wilayah Bali disebut telah dipanggil penyidik Polres Buleleng terkait laporan mengenai dugaan tindakan:

menghalang-halangi, menghambat, menggagalkan, atau melawan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Jika laporan tersebut benar dan nantinya terbukti, konsekuensinya sangat serius.

Sebab putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar rekomendasi.

Ia merupakan produk kekuasaan kehakiman yang harus dihormati.

Maka muncul pertanyaan fundamental:

Apakah administrasi pertanahan dapat menjadi ruang untuk menunda, menghambat atau bahkan menggagalkan konsekuensi sebuah putusan pengadilan?

Jika jawabannya tidak, maka siapa pun yang diduga melakukan tindakan tersebut harus diperiksa secara objektif.

TIGA PERKARA, SATU POLA YANG HARUS DIUJI

FFU.WartaGlobal tidak sedang menyatakan bahwa ketiga perkara tersebut merupakan satu jaringan mafia tanah.

Itu harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses pengadilan.

Namun secara jurnalistik terdapat red flags yang patut diuji:

1. Dugaan dokumen/keterangan sertifikat palsu.

2. Dugaan hilangnya dokumen yang berkorelasi dengan perkara pemalsuan.

3. Dugaan penyalahgunaan kewenangan.

4. Dugaan penghambatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Jika seluruhnya ternyata berdiri sendiri, maka aparat harus menjelaskan bahwa ketiganya tidak memiliki hubungan.

Tetapi jika penyidik menemukan hubungan aktor, dokumen, keputusan administratif, komunikasi, aliran keuntungan atau rangkaian kewenangan, maka persoalannya akan berubah menjadi jauh lebih besar.

Bukan lagi sekadar kasus tanah.

Melainkan dugaan kejahatan yang memanfaatkan sistem administrasi pertanahan.

INILAH YANG HARUS DIBONGKAR

Investigasi mafia tanah tidak boleh berhenti pada orang yang namanya muncul di laporan polisi.

Rantai yang harus diperiksa adalah:

PEMOHON → ALAS HAK → PENGUKURAN → PENELITIAN → VERIFIKASI → PEJABAT PEMERIKSA → PEJABAT PENANDATANGAN → ARSIP → PERUBAHAN DATA → PIHAK PENERIMA MANFAAT.

Kemudian dibandingkan dengan:

PUTUSAN PENGADILAN → TINDAKAN BPN → SURAT-MENYURAT → PERUBAHAN DATA → PELAKSANAAN ATAU PENGHAMBATAN PUTUSAN.

Di situlah jaringan akan terlihat apabila memang ada.

AUDIT FORENSIK BPN BALI DIPERLUKAN

FFU.WartaGlobal berpandangan bahwa jika pemerintah benar-benar ingin membuktikan tidak ada mafia tanah yang bekerja dari dalam sistem, jawabannya bukan sekadar konferensi pers.

Jawabannya adalah audit.

Audit terhadap:

- buku tanah;
- warkah;
- surat ukur;
- alas hak;
- dokumen penerbitan sertifikat;
- perubahan data;
- riwayat pemegang hak;
- dokumen sengketa;
- dokumen yang dinyatakan hilang;
- serta jejak digital perubahan data pertanahan.

Kemudian seluruhnya dicocokkan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Jika data administrasi benar, negara akan semakin kuat.

Jika ditemukan manipulasi, negara memiliki dasar untuk membersihkannya.

PERTANYAAN UNTUK ATR/BPN

FFU.WartaGlobal mengajukan pertanyaan terbuka kepada Kementerian ATR/BPN:

1. Apakah telah dilakukan audit internal terhadap produk pertanahan yang berkaitan dengan perkara Komang Wedana?

2. Apakah produk administrasi yang ditandatangani atau diproses dalam periode tersebut sedang diperiksa ulang?

3. Dalam perkara I Made Daging, dokumen apa yang diduga hilang dan siapa saja yang memiliki akses terhadap dokumen tersebut?

4. Apakah telah dilakukan audit forensik terhadap arsip fisik dan digital?

5. Dalam perkara yang melibatkan bidang sengketa, apa posisi resmi BPN terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht?

6. Apakah terdapat SOP khusus untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan dalam administrasi pertanahan?

7. Berapa jumlah pegawai BPN di Bali yang dalam lima tahun terakhir diperiksa aparat penegak hukum terkait perkara pertanahan?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

JANGAN SALAHKAN MASYARAKAT JIKA PUBLIK MULAI CURIGA

Selama ini masyarakat sering ditempatkan sebagai pihak yang harus membuktikan kepemilikan tanahnya.

Membawa sertifikat.

Membawa girik.

Membawa pipil.

Membawa akta.

Membawa putusan pengadilan.

Bertahun-tahun berperkara.

Sementara ketika dokumen administrasi negara dipersoalkan, masyarakat kembali diminta menunggu.

Di sinilah kepercayaan publik diuji.

Karena apabila masyarakat mulai percaya bahwa dokumen tanah dapat dibuat, dihilangkan, diubah atau dipermainkan melalui kekuasaan administratif, maka yang rusak bukan hanya satu sertifikat.

Yang rusak adalah kepercayaan terhadap negara.

MAfia TANAH ATAU KEBETULAN?

Untuk saat ini, jawabannya belum boleh dipaksakan.

Tetapi fakta mengenai pejabat BPN yang menjadi tersangka, dokumen pertanahan yang dipersoalkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta pemanggilan pejabat bidang sengketa oleh penyidik merupakan alarm yang layak diperiksa secara serius.

Dan ada satu pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:

«Apakah semua ini benar-benar perkara yang berdiri sendiri, atau ada pola yang memperlihatkan bagaimana kewenangan administrasi pertanahan dapat digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu?»

Kalau ternyata hanya kebetulan, buktikan dengan audit.

Kalau ternyata ada pelanggaran individu, proses secara hukum.

Tetapi jika penyidikan menemukan rantai aktor, dokumen, kewenangan dan keuntungan yang saling terhubung, maka negara tidak boleh lagi menyebutnya sekadar sengketa tanah.

Itulah titik ketika dugaan mafia tanah mulai memiliki bentuk.

Dan Bali membutuhkan jawaban—bukan sekadar klarifikasi.

FFU.WartaGlobal — Memburu Fakta, Menguji Kekuasaan, Menjaga Kepentingan Publik.

Catatan :
Status tersangka dan pemanggilan penyidik bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum.
Memuat konten...