Kontroversi AWK: Anggota DPD RI Hadiri Kontes Transgender di Tengah Perpres LGBT sebagai Ancaman Negara - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Kontroversi AWK: Anggota DPD RI Hadiri Kontes Transgender di Tengah Perpres LGBT sebagai Ancaman Negara

Wednesday, 2 September 2026
Foto : Kehadiran anggota DPD RI asal Bali, AWK, dalam ajang Miss Equality World 2026 di Bangkok
Bali, wartaglobalbali.id – Kehadiran anggota DPD RI asal Bali, AWK, dalam ajang Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, kehadiran senator asal Pulau Dewata itu terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang secara resmi memasukkan penyebaran budaya LGBT/LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter .

Klarifikasi AWK, "Saya Hadir Sebagai Tokoh Budaya, Bukan Pejabat Negara"

Menanggapi gelombang kritik, AWK buka suara. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di acara kontes kecantikan transgender internasional tersebut tidak dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, melainkan sebagai tokoh budaya Bali dan tokoh Hindu .

"Saya datang mewakili lembaga Hindu, sebagai tokoh Bali, jadi tidak ada kaitan sama jabatan saya di manapun," ujar AWK saat dihubungi awak media CNN Indonesia, detikbali, Rabu (2/9/2026). 

AWK mengaku menerima undangan dari MS Organisation, sebuah organisasi yang telah sering mengadakan kegiatan amal di Bali. Ia menyebut rangkaian acara di Thailand mencakup berbagai kegiatan, mulai dari kunjungan ke biara Buddha dan pura Hindu, diskusi, pameran, hingga peluncuran video promosi pariwisata Bali . Penghargaan yang diterimanya, kata AWK, adalah atas nama tokoh budaya Bali yang dianggap berhasil mempromosikan pariwisata .

Perpres 111/2025 dan Kontradiksi Sikap

Sorotan utama publik tertuju pada kontradiksi antara kehadiran AWK di ajang yang mengangkat isu transgender dan kebijakan pemerintah. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit mencantumkan "penyebaran budaya LGBTQ" sebagai ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya, setara dengan radikalisme, terorisme, dan separatisme .

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Perpres ini bukan aturan khusus LGBTQ, melainkan kebijakan umum pertahanan negara. "Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Ancamannya ialah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang memengaruhi ketahanan nasional," tegas Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026) .

Namun, penjelasan ini tidak meredakan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin seorang anggota lembaga negara hadir dan menerima penghargaan di ajang yang secara terbuka mengangkat isu transgender dan kesetaraan, sementara negara melalui Perpres mengategorikan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman? 

Analisis Hukum dan Kode Etik

1. Status Kehadiran AWK

AWK bersikukuh hadir dalam kapasitas pribadi sebagai tokoh budaya dan tokoh Hindu . Namun, statusnya sebagai anggota DPD RI membuat batas antara kapasitas personal dan representasi publik menjadi kabur. Kehadiran seorang pejabat negara dalam forum internasional, meskipun atas nama pribadi, tetap berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan yang dihadirinya .

2. Kode Etik DPD RI

Berdasarkan Kode Etik DPD RI, terdapat beberapa pasal yang relevan:

Pasal 19: "Anggota yang ikut serta dalam kegiatan di luar DPD RI mengutamakan tugasnya sebagai anggota DPD RI" .

Pasal 5: Setiap anggota wajib "menjunjung tinggi nilai kesopanan dan kesusilaan" serta "bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat" .

Pasal 10 Ayat (2): "Anggota tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPD RI" .

Kehadiran AWK di ajang kontes transgender—yang oleh sebagian masyarakat dianggap bertentangan dengan nilai kesopanan dan kesusilaan—berpotensi melanggar kode etik ini, terlebih jika menggunakan fasilitas negara.

3. Keberadaan Prajurit TNI

Keberadaan prajurit TNI AL berseragam dinas yang mendampingi Arya di acara tersebut juga menjadi sorotan. Arya mengklaim prajurit itu adalah pengawal pribadinya untuk alasan keamanan di Thailand yang dinilai "rawan konflik" .

Pertanyaan yang muncul adalah: apakah ada surat perintah resmi dari TNI untuk penugasan ini? Jika prajurit tersebut bertugas dalam rangka pengamanan pribadi di luar tugas kedinasan, hal ini dapat menjadi persoalan etika dan administrasi militer. Penggunaan seragam dinas di luar negeri memiliki protokol ketat dan harus didasarkan pada perintah resmi .

4. Dampak terhadap Citra Negara

Kehadiran seorang senator Indonesia di ajang kontes transgender internasional berpotensi menimbulkan kebingungan di mata internasional tentang sikap Indonesia terhadap isu LGBT. Di satu sisi, pemerintah melalui Perpres menyatakan LGBT sebagai ancaman, namun di sisi lain, perwakilan negara hadir di ajang yang merayakan komunitas transgender .

Pandangan Akademisi

Dari perspektif akademisi hukum, ada beberapa poin yang perlu dicermati:

1. Pemisahan Kapasitas Personal dan Publik: Dalam hukum administrasi negara, pemisahan antara kapasitas personal dan jabatan publik seringkali sulit dilakukan, terutama ketika seseorang memiliki status publik. Tindakan pejabat negara, meskipun atas nama pribadi, tetap mencerminkan citra lembaga yang diwakilinya .
2. Asas Kepatutan dan Kepantasan: Sebagai pejabat publik, AWK dituntut untuk menjaga perilaku yang patut dan pantas. Menghadiri ajang yang secara eksplisit bertentangan dengan kebijakan negara dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas ini .
3. Pertanggungjawaban Hukum: Jika terbukti AWK menggunakan fasilitas negara atau melakukan perjalanan dinas untuk acara tersebut, maka ia dapat dikenai sanksi berdasarkan Kode Etik DPD RI, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian sebagai anggota DPD .

Catatan Redaksi wartaglobalbali.id

Kasus AWK menjadi cermin dilema antara kebijakan negara yang menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter dengan realitas hubungan internasional dan diplomasi budaya. Meskipun AWK mengklaim hadir atas nama pribadi, statusnya sebagai anggota DPD RI menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan konsistensi sikap.

Publik berhak mengetahui secara transparan dasar kehadiran AWK dan prajurit TNI yang mendampinginya, serta apakah ada pelanggaran kode etik dalam tindakan tersebut. Di tengah maraknya sorotan, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional .

Tim WartaGlobalBali.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Referensi: Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Kode Etik DPD RI, dan pernyataan resmi AWK serta pejabat terkait. (MCB) 
Memuat konten...