DENPASAR/ Bali.WartaGlobal.id - Menindaklanjuti pemberitaan Warta Global Bali mengenai dugaan pengrusakan dan pengambilan sejumlah barang di Restaurant Dharma Experience, kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada 10 Juni 2026, Redaksi menerima permohonan Hak Jawab dari Dean Charles Morrison, warga negara Australia, yang namanya disebut secara langsung dalam pemberitaan tersebut.
Hak Jawab tersebut disampaikan Dean Morrison dalam kapasitas pribadi sebagai pihak yang disebut dalam berita. Dalam suratnya, Dean menyampaikan sejumlah klarifikasi mengenai kehadirannya di lokasi, kapasitas hukumnya, serta konteks sengketa mengenai penghunian dan sewa-menyewa atas lokasi yang dimaksud.
Dean juga menyatakan keberatan terhadap kesan yang menurutnya dapat timbul dari pemberitaan, khususnya apabila kehadirannya di lokasi dipersepsikan sebagai keterlibatan dalam dugaan pengrusakan maupun pengambilan barang.
Dean: Kehadiran di Lokasi dalam Kapasitas yang Sah
Dalam Hak Jawab yang disampaikan kepada Redaksi, Dean menjelaskan bahwa dirinya merupakan prinsipal dari salah satu entitas pemegang saham PT Melali Management and Consultancy, perseroan yang menurutnya memiliki kepentingan sah atas lokasi usaha dimaksud.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi dilakukan dalam kapasitas tersebut.
Dean juga menyatakan bahwa dirinya hadir secara terbuka dan didampingi oleh kuasa hukum sepanjang berada di lokasi.
Ia dengan tegas membantah telah melakukan tindakan melawan hukum serta menolak kesan sebaliknya yang menurutnya ditimbulkan oleh pemberitaan.
Sengketa Penghunian dan Sewa-Menyewa Disebut Sedang Berjalan
Selain menjelaskan kapasitas kehadirannya, Dean menyampaikan bahwa persoalan penghunian dan sewa-menyewa atas lokasi tersebut merupakan bagian dari sengketa hukum yang masih berjalan di forum hukum yang berwenang.
Menurut Dean, konteks tersebut penting untuk diketahui dalam melihat peristiwa yang diberitakan.
Ia menilai pemberitaan yang menggambarkan kehadirannya sebagai perbuatan pengrusakan atau pengambilan barang, tanpa memuat konteks sengketa tersebut dan tanpa meminta konfirmasi kepadanya, tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dean Meminta Hak Jawab Dimuat Secara Utuh
Atas dasar itu, Dean meminta agar Redaksi memuat Hak Jawab yang disampaikannya secara utuh dan proporsional, pada tempat dan cara yang setara dengan pemberitaan semula.
Ia juga menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab tanpa perlu menempuh pengaduan kepada Dewan Pers.
Berikut Hak Jawab yang disampaikan Dean Charles Morrison kepada Redaksi:
PERMOHONAN HAK JAWAB
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — VERSI OPERATIF (Bahasa Indonesia) — Diajukan secara pribadi oleh pihak yang diberitakan
Kepada Yth.
Bapak Isbat Usman
Pemimpin Redaksi, Warta Global Bali (bali.wartaglobal.id)
PT Warta Global Republik
Jl. Blora No. 37, Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat
Email: [email protected]; [email protected]
Perihal: Permohonan Hak Jawab atas Pemberitaan tanggal [tanggal terbit] berjudul “[judul artikel]”
Dengan hormat,
Saya, Dean Charles Morrison, Warga Negara Australia, dengan ini mengajukan Hak Jawab secara pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab, sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada laman bali.wartaglobal.id mengenai dugaan peristiwa pada tanggal 10 Juni 2026 di Pecatu, Uluwatu, Bali, di mana nama saya disebutkan secara langsung.
Sebagai pihak yang disebutkan namanya dalam pemberitaan tersebut, saya berkepentingan langsung untuk meluruskan ketidakakuratan fakta sebagai berikut:
Pertama, saya adalah prinsipal dari salah satu entitas pemegang saham PT Melali Management and Consultancy, perseroan yang memiliki kepentingan sah atas lokasi usaha dimaksud. Kehadiran saya di lokasi dilakukan dalam kapasitas yang sah tersebut.
Kedua, saya hadir secara terbuka dan didampingi sepanjang waktu oleh kuasa hukum. Tidak ada tindakan melawan hukum yang saya lakukan, dan saya dengan tegas menolak segala kesan sebaliknya yang ditimbulkan oleh pemberitaan tersebut.
Ketiga, pengaturan penghunian dan sewa-menyewa atas lokasi tersebut merupakan objek sengketa hukum yang sedang berjalan di forum hukum yang berwenang. Pemberitaan yang menggambarkan kehadiran saya sebagai perbuatan pengrusakan atau pengambilan barang, tanpa memuat konteks sengketa tersebut dan tanpa konfirmasi kepada saya, tidak memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan hal tersebut, saya memohon agar Redaksi memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional, pada tempat dan cara yang setara dengan pemberitaan semula, selambat-lambatnya pada kesempatan penerbitan pertama sejak diterimanya surat ini, sesuai dengan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Saya mengingatkan dengan hormat bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda. Saya berharap penyelesaian secara baik melalui mekanisme Hak Jawab ini tanpa perlu menempuh pengaduan kepada Dewan Pers.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Redaksi, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Dean Charles Morrison
(dalam kapasitas pribadi)
Tembusan: Kuasa Hukum (GHP Law Firm)
PERMOHONAN HAK JAWAB
Berdasarkan
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — VERSI OPERATIF (Bahasa
Indonesia) — Diajukan secara pribadi oleh pihak yang diberitakan
Kepada Yth.
Bapak Isbat
Usman
Pemimpin
Redaksi, Warta Global Bali (bali.wartaglobal.id)
PT Warta Global
Republik
Jl. Blora No.
37, Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat
Email:
[email protected]; [email protected]
Perihal:
Permohonan Hak Jawab atas Pemberitaan tanggal [tanggal terbit] berjudul “[judul
artikel]”
Dengan hormat,
Saya, Dean Charles Morrison, Warga Negara
Australia, dengan ini mengajukan Hak Jawab secara pribadi sebagaimana
dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab, sehubungan dengan pemberitaan
yang dimuat pada laman bali.wartaglobal.id mengenai dugaan peristiwa pada
tanggal 10 Juni 2026 di Pecatu, Uluwatu, Bali, di mana nama saya disebutkan
secara langsung.
Sebagai pihak yang disebutkan namanya dalam
pemberitaan tersebut, saya berkepentingan langsung untuk meluruskan
ketidakakuratan fakta sebagai berikut:
Pertama, saya
adalah prinsipal dari salah satu entitas pemegang saham PT Melali Management
and Consultancy, perseroan yang memiliki kepentingan sah atas lokasi usaha
dimaksud. Kehadiran saya di lokasi dilakukan dalam kapasitas yang sah tersebut.
Kedua, saya
hadir secara terbuka dan didampingi sepanjang waktu oleh kuasa hukum. Tidak ada
tindakan melawan hukum yang saya lakukan, dan saya dengan tegas menolak segala
kesan sebaliknya yang ditimbulkan oleh pemberitaan tersebut.
Ketiga, pengaturan
penghunian dan sewa-menyewa atas lokasi tersebut merupakan objek sengketa hukum
yang sedang berjalan di forum hukum yang berwenang. Pemberitaan yang
menggambarkan kehadiran saya sebagai perbuatan pengrusakan atau pengambilan
barang, tanpa memuat konteks sengketa tersebut dan tanpa konfirmasi kepada
saya, tidak memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik
Jurnalistik.
Berdasarkan hal tersebut, saya memohon agar
Redaksi memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional, pada tempat dan cara
yang setara dengan pemberitaan semula, selambat-lambatnya pada kesempatan
penerbitan pertama sejak diterimanya surat ini, sesuai dengan Pedoman Hak Jawab
Dewan Pers.
Saya mengingatkan dengan hormat bahwa
berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers, perusahaan pers yang tidak
melayani Hak Jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda. Saya berharap
penyelesaian secara baik melalui mekanisme Hak Jawab ini tanpa perlu menempuh
pengaduan kepada Dewan Pers.
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas
perhatian dan kerja sama Redaksi, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Dean Charles
Morrison
(dalam
kapasitas pribadi)
Tembusan: Kuasa
Hukum (GHP Law Firm)
REQUEST FOR RIGHT OF REPLY (HAK JAWAB)
Pursuant
to Law No. 40 of 1999 on the Press — ENGLISH PARALLEL VERSION (for reference
only; Bahasa Indonesia version is operative) — Submitted personally by the
person named in the report
To:
Mr Isbat Usman
Editor-in-Chief,
Warta Global Bali (bali.wartaglobal.id)
PT Warta Global
Republik
Jl. Blora No.
37, 3rd Floor, Menteng, Central Jakarta
Email:
[email protected]; [email protected]
Re: Request for
Right of Reply concerning the article dated [publication date] titled “[article
title]”
Dear Sir,
I, Dean Charles Morrison, an Australian
citizen, hereby submit a Right of Reply in my personal capacity, as
guaranteed under Article 5 paragraph (2) of Law No. 40 of 1999 on the Press and
the Press Council Guidelines on the Right of Reply, in respect of the article
published on bali.wartaglobal.id concerning an alleged incident on 10 June 2026
in Pecatu, Uluwatu, Bali, in which I am named directly.
As a person named in the report, I have a direct
interest in correcting the following factual inaccuracies:
First, I
am a principal of one of the shareholder entities of PT Melali Management and
Consultancy, a company holding legitimate interests in the premises concerned.
My attendance at the premises was in that lawful capacity.
Second, I
attended openly and was accompanied at all times by legal counsel. I engaged in
no unlawful conduct, and I firmly reject any contrary impression created by the
report.
Third, the
occupancy and lease arrangements relating to the premises are the subject of an
ongoing legal dispute before the appropriate legal forums. A report portraying
my attendance as vandalism or the taking of goods, without presenting the
context of that dispute and without seeking my comment, does not satisfy the
principle of balance required by the Journalistic Code of Ethics.
I accordingly request that the editorial board
publish this Right of Reply in full and proportionately, in a placement and
manner equivalent to the original article, at the first available opportunity
following receipt of this letter, in accordance with the Press Council
Guidelines.
I respectfully note that under Article 18
paragraph (2) of the Press Law, a press company that fails to serve a Right of
Reply may be subject to a criminal fine. I hope this matter can be resolved
amicably through the Right of Reply mechanism without recourse to a complaint
to the Press Council (Dewan Pers).
I thank the editorial board for its attention
and cooperation.
Yours
faithfully,
Dean Charles
Morrison
(in his
personal capacity)
Cc: Legal
counsel (GHP Law Firm)
NOTES TO COUNSEL
Internal
only — remove before dispatch
1. CAPACITY AND SIGNATORY
This letter is issued by Mr Morrison in his
personal capacity as a person named in the article — not as Company
correspondence. He signs personally. It deliberately does not speak for the
Company, does not reference Ms Roro Mutiara Cahya Annisaa’s position (she
should submit her own hak jawab if advised), and makes no reference to the
criminal LP packages, Case 908, or any other track.
2. COORDINATION WITH THE COMPANY HAK JAWAB
This letter is designed to be dispatched
alongside, or immediately after, the Company’s hak jawab signed by PWG. GHP to
confirm sequencing and ensure the two letters are factually consistent. The
description of Mr Morrison as a shareholder-entity principal (not a director of
PT Melali) is deliberate and must not be altered to “owner” or “director”.
3. BALANCE / CONFIRMATION POINT
The letter asserts the outlet did not seek Mr
Morrison’s comment before publication. Confirm with Mr Morrison that no
confirmation request was in fact received (including via intermediaries or
social media) before dispatch; if any contact was attempted, this sentence must
be removed.
4. BLANKS AND VERIFICATION
Article title, publication date, and URL to be
inserted; full article to be captured and preserved (timestamped PDF) before
dispatch. Addressee details sourced from sister-publication listings and
unverified — GHP to confirm the correct recipient and dispatch by email plus
registered post for proof of delivery.
5. FOLLOW-UP
If the hak jawab is not served within 7–14 days
of proof of delivery, escalate via written pengaduan to Dewan Pers. Note also
that as a person directly named, Mr Morrison retains separate standing for a
Dewan Pers complaint on Code of Ethics grounds (accuracy and balance)
independent of the Company.
PENJELASAN REDAKSI
Redaksi memuat Hak Jawab ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak setiap pihak yang disebut atau merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun penjelasan atas informasi yang telah dipublikasikan.
Pemuatan Hak Jawab ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan Redaksi mengenai benar atau tidaknya seluruh substansi yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, perkara yang menjadi pokok pemberitaan berkaitan dengan laporan dugaan pengrusakan dan pengambilan barang yang telah dilaporkan kepada Polda Bali. Berdasarkan informasi yang dimuat sebelumnya, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Karena itu, Redaksi kembali menegaskan bahwa penyebutan nama maupun uraian mengenai suatu laporan kepolisian tidak dapat dimaknai sebagai penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga memberikan ruang kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan dan memiliki kepentingan langsung untuk menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku.
LINK BERITA (KLIK)
Redaksi Warta Global Bali / Pimpinan Umum
ISBAT USMAN


.jpg)