
DENPASAR —WartaGlobal.Id
Dugaan pengrusakan dan pengambilan sejumlah barang di Restaurant Dharma Experience, kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, kini masuk radar penyelidikan Polda Bali.
Perkara yang dilaporkan pemilik usaha, Yulia Wahyuni Soetikno, tersebut tidak sekadar menyangkut kerusakan properti. Dalam laporan polisi, korban juga menyebut adanya barang yang diambil, penggantian rumah kunci, hingga pemasangan rantai dan gembok pada sejumlah pintu. Total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp500 juta.
Laporan dibuat ke Polda Bali pada 12 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam STTLP Nomor STTLP/B/519/VI/2026/SPKT/POLDA BALI dan Laporan Polisi Nomor LP/B/519/VI/2026/SPKT/POLDA BALI.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Yulia mengaku mendapat informasi dari salah seorang karyawannya bahwa sejumlah orang datang ke lokasi dan diduga melakukan pengrusakan serta mengambil barang dari dalam toko.
Tidak berhenti pada informasi lisan, Yulia kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, ia mengaku melihat sejumlah orang berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Dua orang, menurut keterangan pelapor, dikenali dari rekaman tersebut dan kemudian disebut dalam laporan, yakni Dean Charles Morrison, seorang WNA Australia, dan Roro Mutiara Cahya Annisaa, seorang perempuan lokal.
Namun, identifikasi berdasarkan CCTV tentu masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Status hukum para pihak juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan korban.
Yang membuat perkara ini menjadi serius adalah rangkaian tindakan yang dilaporkan. Selain dugaan pengrusakan dan pengambilan barang, korban menyebut adanya pergantian rumah kunci serta pemasangan rantai dan gembok pada pintu-pintu lokasi usaha.
Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kerusakan fasilitas usaha. Ada rangkaian peristiwa yang harus dijelaskan secara terang: siapa yang datang, siapa yang merusak, siapa yang mengambil barang, siapa yang mengganti kunci, dan atas dasar kewenangan apa akses terhadap lokasi tersebut kemudian dibatasi.
Di sinilah penyelidikan Polda Bali menjadi penting.
Sebab, kerugian yang diklaim mencapai setengah miliar rupiah bukan angka kecil. Setiap bagian dari kerugian tersebut harus dapat diverifikasi melalui inventaris barang, bukti kepemilikan, dokumentasi kerusakan, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga bukti transaksi atau dokumen pendukung lainnya.
Yulia berharap aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif laporan, tetapi membongkar seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Harapan saya tentu mendapatkan kepastian hukum. Saya berharap laporan ini ditangani secara profesional dan seluruh fakta yang terjadi bisa terungkap,” ujar Yulia.
Polda Bali mengonfirmasi laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan konstruksi peristiwa serta ada atau tidaknya unsur pidana.
“Benar, kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Ariasandy.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: apakah rekaman CCTV, keterangan saksi, kondisi fisik lokasi, serta bukti kerugian mampu membuka siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan pengrusakan dan raibnya barang di Dharma Experience Pecatu.
Satu hal yang jelas, perkara ini sudah berada di meja penyidik. Dan ketika laporan menyebut kerugian mencapai Rp500 juta, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang datang ke lokasi, melainkan apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu yang kemudian dikunci dan digembok tersebut?
Polda Bali dituntut bekerja terang, profesional, dan berbasis alat bukti. Sebab dalam perkara seperti ini, CCTV boleh menjadi pintu masuk—tetapi pembuktianlah yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab.

.jpg)