"Anatomi Tanah Rundung Amed" DPRD Bali Dihadang di Lokasi Sengketa: Jangan Biarkan Tembok Kepentingan Mengalahkan Pencarian Fakta - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

"Anatomi Tanah Rundung Amed" DPRD Bali Dihadang di Lokasi Sengketa: Jangan Biarkan Tembok Kepentingan Mengalahkan Pencarian Fakta

Saturday, 5 September 2026


mengapa peninjauan lapangan oleh wakil rakyat harus berujung pada penolakan dan terhambatnya akses ke objek yang sedang dipersoalkan?,Poto netti

KARANGASEM, BALI —WartaGlobal.Id

Sengketa tanah yang menyeret nama keluarga ahli waris almarhum I Ketut Rundung kembali memasuki babak panas.

Kali ini bukan hanya soal siapa menguasai tanah dan siapa yang merasa memiliki dasar hukum. Persoalan berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih fundamental: mengapa peninjauan lapangan oleh wakil rakyat harus berujung pada penolakan dan terhambatnya akses ke objek yang sedang dipersoalkan?

Pada Selasa, 1 September 2026, kunjungan kerja Komisi/Pansus terkait di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, disebut mendapat penolakan dan situasi di lokasi sempat memanas. Balipost melaporkan peninjauan tersebut berkaitan dengan lahan yang menjadi objek sengketa antara keluarga I Ramia dan keluarga I Ketut Rundung.

Keluarga Rundung kemudian menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali karena tetap turun ke lapangan.

Bagi keluarga, kehadiran DPRD bukan berarti lembaga legislatif mengambil alih kewenangan pengadilan. Justru sebaliknya, peninjauan lapangan dinilai penting untuk melihat fakta secara langsung, mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik, dan mendengar keterangan para pihak.

Dan di sinilah persoalannya menjadi serius.

Jika tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa pencarian fakta harus terhambat?

DPRD Bukan Hakim, Tetapi Rakyat Berhak Tahu

Secara hukum, posisi DPRD memang harus dibatasi secara jelas.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD provinsi sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah. DPRD mempunyai tiga fungsi utama: pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD juga menjaring aspirasi masyarakat.

Artinya, DPRD bukan lembaga yang berwenang menetapkan siapa pemilik sah tanah dalam sengketa perdata.

Kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata berada pada lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

Tetapi batas kewenangan tersebut tidak otomatis berarti DPRD harus menutup mata terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Justru fungsi representasi dan pengawasan itulah yang harus diuji.

Datang melihat bukan berarti memutus. Mendengar pengaduan bukan berarti berpihak. Memeriksa dokumen bukan berarti mengambil alih pengadilan.

Ada Perkara, Ada Putusan, Tetapi Fakta Lapangan Tetap Menjadi Pertanyaan

Sengketa ini bukan perkara yang baru muncul kemarin.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Amlapura mencatat perkara Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Amp, yang terdaftar pada 30 Maret 2020 dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Putusan perkara tersebut juga tercatat dalam basis data hukum dengan tanggal penetapan 5 Juli 2020.

Persoalan kemudian berlanjut sampai tahapan eksekusi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak keluarga Rundung menyatakan keberatan karena mempertanyakan kesesuaian antara objek yang mereka kuasai dengan objek yang menjadi dasar proses eksekusi. Mereka meminta dilakukan konstatering atau pencocokan objek secara faktual.

Di sinilah data harus berbicara.

Pihak keluarga Rundung sebelumnya mengklaim terdapat perbedaan bentuk, luas dan penyanding antara tanah yang mereka kuasai dengan tanah yang diklaim pihak lain. Mereka juga pernah menyebut adanya perbedaan luasan antara 8.150 meter persegi yang disebut dalam dokumen pihak lawan dengan hasil pengukuran lapangan yang mereka klaim sekitar 6.120 meter persegi. Klaim tersebut merupakan versi keluarga Rundung dan masih harus diverifikasi secara independen melalui dokumen pertanahan dan pengukuran resmi.

Justru karena ada perbedaan klaim seperti itu, pertanyaan lapangan menjadi relevan:

Apakah objek dalam putusan benar-benar identik dengan objek yang dikuasai keluarga Rundung?

Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.

Harus ditentukan oleh dokumen, koordinat, peta bidang, batas fisik, pengukuran resmi, riwayat hak, dan putusan pengadilan.

Yang Menghadang Harus Dijelaskan. Yang Menuduh Juga Harus Membuktikan.

Keluarga Rundung menyatakan tidak ingin menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana.

Sikap tersebut justru penting.

Sebab, penghadangan tidak boleh langsung diberi label sebagai tindak pidana sebelum unsur-unsurnya diperiksa.

Namun sebaliknya, apabila memang terjadi tindakan berupa ancaman, kekerasan, intimidasi, pemaksaan atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka aparat penegak hukum memiliki alasan untuk memeriksanya berdasarkan bukti.

Rekaman video, saksi, kronologi, dokumentasi lapangan dan keterangan semua pihak harus diperiksa utuh.

Jangan hanya satu potongan video.

Jangan hanya satu versi cerita.

Jangan pula menjadikan kerumunan sebagai pengganti hukum.

Kuasa Hukum Pihak Lain Juga Memiliki Pertanyaan

Persoalan ini tidak boleh diberitakan seolah hanya ada satu suara.

Kuasa hukum I Ramia, I Nengah Jimat, mempertanyakan relevansi dan batas kewenangan DPRD dalam mendatangi objek yang menurut pihaknya berkaitan dengan sengketa keperdataan. Ia menilai penyelesaian sengketa kepemilikan tanah merupakan ranah lembaga peradilan.

Pandangan tersebut harus dicatat.

Sama pentingnya dengan suara keluarga Rundung.

Inilah standar pemberitaan yang sehat:

Rundung berhak bicara. Ramia berhak bicara. DPRD wajib menjelaskan. Aparat wajib memeriksa bila ada dugaan pelanggaran. Dan pengadilan tetap menjadi forum untuk menentukan perkara perdata sesuai kewenangannya.

Jangan Sampai Sengketa Tanah Berubah Menjadi Sengketa Kekuasaan

Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila persoalan tanah berubah menjadi pertarungan pengaruh.

Hari ini yang dihadang DPRD.

Besok bisa saja masyarakat.

Lalu siapa pun yang datang membawa pertanyaan dianggap sebagai pihak yang harus disingkirkan.

Jika pola seperti itu dibiarkan, hukum akan kehilangan ruang untuk bekerja secara tenang.

Tanah boleh disengketakan. Klaim boleh diperdebatkan. Putusan boleh diuji melalui mekanisme hukum. Tetapi pencarian fakta tidak boleh dibungkam oleh tekanan massa.

Karena pada akhirnya, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak orangnya di lokasi.

Keluarga Rundung: Kami Tidak Meminta DPRD Berpihak

Nyoman Kantun Suyasa, pihak yang menyampaikan apresiasi dari keluarga ahli waris, menegaskan keluarga tidak meminta DPRD berpihak kepada mereka.

Yang diminta, menurut keluarga, sederhana:

fakta dilihat, data diperiksa, dan kepastian hukum diwujudkan.

Pernyataan itu layak menjadi titik temu.

Sebab jika keluarga Rundung benar, pemeriksaan fakta justru akan memperkuat posisi mereka.

Sebaliknya, jika ternyata klaim mereka tidak terbukti, pemeriksaan objektif juga akan memperjelas persoalan.

Dalam hukum, verifikasi bukan ancaman. Verifikasi adalah jalan keluar.

DPRD Bali Jangan Mundur Hanya Karena Ada Penolakan

Kini bola berada di tangan DPRD Bali.

Jika peninjauan pertama gagal, bukan berarti persoalan selesai.

DPRD dapat menjadwalkan kembali peninjauan dengan koordinasi keamanan dan melibatkan instansi teknis yang memiliki kompetensi terkait pertanahan. Dokumen yang harus dibuka dan dibandingkan antara lain:

  • putusan dan penetapan eksekusi yang relevan;
  • peta bidang dan dokumen pertanahan;
  • data administrasi objek;
  • riwayat penguasaan tanah;
  • batas dan penyanding;
  • hasil pengukuran resmi;
  • kondisi fisik aktual;
  • serta keterangan para pihak.

Dengan begitu, DPRD tidak menjadi "hakim baru".

DPRD menjadi jembatan pemeriksaan fakta dan aspirasi masyarakat.

Pertanyaan yang Sekarang Harus Dijawab

Kasus ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan jurnalistik yang tidak boleh hilang:

Pertama, apa alasan konkret penolakan terhadap rombongan DPRD?

Kedua, siapa saja pihak yang berada di lokasi dan siapa yang menginisiasi penolakan?

Ketiga, apakah terdapat rekaman utuh peristiwa sejak rombongan DPRD tiba hingga meninggalkan lokasi?

Keempat, apakah terdapat ancaman, kekerasan, intimidasi atau pemaksaan? Jika ada, siapa saksi dan apa bukti pendukungnya?

Kelima, apakah objek yang akan ditinjau DPRD benar-benar identik dengan objek dalam putusan dan proses eksekusi?

Keenam, berapa luas objek menurut dokumen masing-masing pihak dan berapa luas berdasarkan pengukuran resmi terbaru?

Ketujuh, apakah seluruh pihak bersedia membuka dokumen untuk diverifikasi secara bersama?

Dan yang paling penting:

Jika semua pihak yakin berada di pihak yang benar, mengapa takut pada pemeriksaan fakta?

Penutup

Keluarga ahli waris I Ketut Rundung meminta proses tidak dihentikan hanya karena peninjauan lapangan mengalami hambatan.

Permintaan itu bukan permintaan agar DPRD memenangkan mereka.

Itu permintaan agar fakta tidak mati sebelum diperiksa.

DPRD Bali pun harus menunjukkan bahwa kunjungan lapangan bukan sekadar seremoni.

Karena ketika rakyat datang membawa sengketa, yang dibutuhkan bukan tepuk tangan, bukan panggung politik, dan bukan perang narasi.

Yang dibutuhkan adalah dokumen dibuka, fakta diuji, kewenangan dihormati, dan hukum bekerja tanpa tekanan.

Sebab kalau sebuah rombongan wakil rakyat saja dapat terhenti di depan objek yang hendak diperiksa, publik berhak bertanya:

Apa sebenarnya yang begitu sensitif dari sebuah peninjauan lapangan?

WartaGlobal/FFU — Karya Jurnalis

Catatan redaksi: seluruh klaim mengenai kepemilikan, luas objek, kesesuaian objek dengan putusan, maupun dugaan tindakan pidana harus dipandang sebagai klaim yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan aparat/lembaga berwenang. Redaksi memberikan ruang yang sama bagi pihak I Ramia, DPRD Bali, aparat penegak hukum, Kantor Pertanahan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.

Memuat konten...