
Denpasar, wartaglobalbali.id — Kamis 3/9, Fanisa Law Firm & Partners menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kantor Imigrasi Denpasar atas pendekatan profesional dan humanis dalam penanganan permasalahan keimigrasian yang melibatkan korban terkait Max Group. Langkah ini dinilai sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi, Fanisa Law Firm & Partners secara khusus mengapresiasi kebijakan Kantor Imigrasi Denpasar yang tidak menempatkan warga negara asing pelanggar izin tinggal (overstay) dalam Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sebagai gantinya, penyelesaian dilakukan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi khusus yang melatarbelakangi perkara tersebut.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak semata-mata berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan proporsionalitas, kepatutan, serta keadaan individual dari orang asing yang bersangkutan, sepanjang masih berada dalam koridor kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum yang Kuat
Langkah yang diambil Kantor Imigrasi Denpasar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Pejabat Imigrasi diberikan kewenangan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk Deportasi terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan keimigrasian .

Hal ini juga mempertegas komitmen Kantor Imigrasi Denpasar dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh pemohon keimigrasian sesuai tata nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan . Pendekatan humanis yang dikedepankan tidak mengurangi ketegasan dalam menindak pelanggaran, sebagaimana prioritas yang ditekankan dalam berbagai kebijakan pengawasan orang asing di wilayah Bali .
Harapan ke Depan
Fanisa Law Firm & Partners berharap penyelesaian ini dapat menjadi bentuk nyata penerapan hukum keimigrasian yang tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kerja sama yang baik antara kuasa hukum dan aparat imigrasi dinilai mampu menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
"Atas kerja sama, perhatian, dan bantuan yang telah diberikan, Fanisa Law Firm & Partners menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kantor Imigrasi Denpasar," demikian tertulis dalam pernyataan resmi Adv. Fitri Anisa, S.H., CTT.,C.Med., C.L.D.
Pengacara yang berbasis di Denpasar Selatan ini memang dikenal lawyer litigasi dan perdata specialis orang asing dalam hukum keimigrasian dan sering menangani klien warga negara asing. (MCB)

.jpg)