LAPORAN DARI DALAM: BOROK KEPEMIMPINAN WOODBALL BANYUWANGI — DARI SK PEMBEKUAN, PINJOL, HINGGA DANA PORPROV YANG HILANG - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

LAPORAN DARI DALAM: BOROK KEPEMIMPINAN WOODBALL BANYUWANGI — DARI SK PEMBEKUAN, PINJOL, HINGGA DANA PORPROV YANG HILANG

Wednesday, 16 September 2026
Foto : Ilustrasi AI, Serah Terima Kepengurusan Woodball Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, wartaglobalbali.id – Kamis 17/9/26, Dunia olahraga Banyuwangi tengah carut - marut. Bukan karena kekalahan di lapangan, melainkan karena ulah oknum pengurus yang diduga kuat menjadikan organisasi sebagai ladang mencari cuan. Sebuah laporan kronis dari dalam tubuh Pengcab Woodball Kabupaten Banyuwangi membongkar borok kepemimpinan AS, sosok yang kini menjabat Ketua Umum usai Muskablub 14 Maret 2025.

Jika biasanya atlet berjuang untuk prestasi, kali ini pengurusnya justru berjuang untuk “menyikat” dana talangan. Ironisnya, dana yang seharusnya membawa atlet ke Porprov Malang malah berputar-putar di rekening pribadi dan kepentingan pribadi.

Babak Awal: “Bisnis” Berkedok Perjalanan Dinas

Semuanya bermula dari perkenalan di Kejurkab Banyuwangi, Desember 2024. AS yang saat itu menjabat Sekjen—sekaligus kakak ipar Ketua Umum—tiba-tiba saja akrab dengan narasumber, komunikasi lancar, sampai acara Training Camp Probowangi berakhir. Sesudah acara tersebut selesai semua pengurus dikagetkan dengan diterbitkannya SK Pembekuan Pengcab Woodball Kabupaten Banyuwangi.

Nah, dari sinilah “sandiwara” itu dimulai. AS didaulat Ketua Umum untuk mengurus SK pembekuan tersebut. Dengan alasan ingin berangkat ke Malang menemui Ketua Pengprov, ia meminta dana subsidi transportasi tertanggal 23 Februari 2025. Sehari kemudian, permintaan kembali datang, lagi-lagi dengan dalih bertemu Sekjen Pengprov. Dana subsidi sudah cair dan melayang, tidak ada laporan, tidak ada bukti komunikasi. Hanya janji manis yang menguap entah ke mana.

Muskablub dan “Bencana” yang Diaklamasi

Tanggal 12 Maret 2025, Ketua Umum Woodball Kabupaten Banyuwangi mengundurkan diri. Dua hari berselang, KONI menggelar Muskablub. Di forum inilah AS secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Woodball Kabupaten Banyuwangi. Narasumber, yang awalnya hanya seorang wali atlet, tiba-tiba diikutsertakan ke dalam jajaran pengurus membawahi bidang komunikasi dan inovasi.

“Dari sinilah banyak drama terjadi,” ujar narasumber. AS mengklaim masalah SK Pembekuan sudah sampai ranah hearing DPR Provinsi. Klaim yang sampai hari ini, tidak pernah dibuktikan dengan dokumen resmi.

Kerja Sama “Servis AC” Berujung Kasbon Ban Motor

Narasumber sempat menawarkan pekerjaan servis cuci AC kepada AS. Dengan senang hati, si Ketua Umum menerima. Tapi, alih-alih bekerja, ia malah mengajukan kasbon lagi untuk beli ban motor. Bukti transfer dilampirkan. Besoknya? AS mangkir dengan alasan klasik: ada perintah dari Ketua Pengprov untuk mengambil bingkisan berupa motor ADV 160. Sebuah alasan yang, maaf, terdengar seperti lelucon dari skenario sinetron murahan.

Porprov dan “Dana Talangan” yang Menghilang

Setelah launching pengurus 15 April 2025, rapat memutuskan narasumber menjadi Ketua Rombongan Probolinggo Open. Tapi apa daya, di lapangan semua diambil alih AS. Termasuk urusan keuangan yang gelap gulita.

Cerita berlanjut ke Kejurprov Malang, 10-13 Mei 2025. AS kembali mengirimkan pesan WA yang, kalau dibaca sambil minum kopi, bisa membuat kopi muncrat dari hidung:

“pak saya di bantu cari talangan anggaran apa aja sikat sdh pinjol koprasi dll saya jg usaha ini smntara blm dapet, minggu depan kita sdh cair kena admin kena bunga apa sikat sdh untuk bangsa dan negara, hadeh”

Astaga, Ketua Umum minta dibantu “sikat” pinjol untuk bangsa dan negara? Sejak kapan berorganisasi olahraga harus pakai jasa pinjaman online? Dan yang lebih parah, dua wali atlet juga kena kasbon dengan alasan biaya TC. Entah TC apa yang dimaksud, karena jejaknya tidak pernah jelas.

Dana KONI Cair, Kekacauan Pun Merajalela

Puncaknya pada 23 Juni 2025. Dana dari KONI cair sebesar Rp8,5 juta ke rekening bendahara. Rapat digelar membahas Porprov. AS menjanjikan kendaraan dari salah satu pengurus.

“Wes deal pakai kendaraanya salah satu pengurus, baru ngobrol aq, saya saja nanti plg naik kreta,” begitu bunyi WA-nya tertanggal 21. Janji manis yang tinggal manisnya saja.

Dua hari kemudian, 25 Juni 2025, narasumber yang sedang mengantar anak turnamen di Solo ditelepon. Ada informasi bukti tranfer uang catering ke rekening istri AS sebesar Rp3.780.000. Juga ada transfer sekitar Rp2 juta uang tranportasi ke rekening teman AS tanpa konfirmasi ke bendahara. Sore harinya, istri AS menelepon dengan nada marah, menuntut pengembalian kekurangan dana untuk kejuaraan Probolinggo.

“klu saya tidak kejar cairkan ini koyok opo. lagian sdh kwajiban nyileh yo mbalekne di ubeng ubengno yo ongkone podoae”

Kewajiban menyilih? Sejak kapan uang organisasi menjadi utang pribadi yang harus ditagih seperti rentenir?

Hutang ke organisasi Lain dan Sisa Rp4,5 Juta

Tanggal 26 Juni 2025, dari dana Rp8,5 juta, sebanyak Rp4 juta dipakai untuk membayar hutang ke organisasi lain yang mengatasnamakan Woodball Kabupaten Banyuwangi tanpa pemberitahuan ke pengurus yang lain khususnya bendahara. Sisa Rp4,5 juta dibawa ke Porprov. Kendaraan yang dijanjikan tidak ada. Akhirnya, sekretaris dan bendahara sepakat membawa kendaraan pribadi bendahara ke Malang. Sungguh ironis.

Sekretaris Pengprov dan Potensi Rangkap Jabatan

Kepengurusan Woodball Kabupaten Banyuwangi carut-marut sejak SK Pembekuan. Narasumber sudah menyampaikan hal ini ke Ibu Sekretaris Pengprov Jatim (NH) untuk menengahi konflik. 

Dan mendapatkan jawaban respon yang berbunyi:
"Arep mbenerne woodball bwi opo malah arep ngrusak... Intine seng njaluk2 ngono tibak e podo ae. 
Namun, sampai hari ini tidak ada penyelesaian bijaksana dan bertambah kacau balau. 

Dari statment tadi juga bisa dibuktikan dengan adanya reshuffle pengurus Woodball Kabupaten Banyuwangi dengan mengganti 4 pengurus yang dirasa bertentangan dengan pengurus baru tanpa adanya konfirmasi dan kejelasan, yang anehnya pengganti pengurus baru mayoritas dari salah satu club yang dibawahi langsung oleh beliau. 

Usut punya usut, ada dugaan kepentingan dari Sekretaris Pengprov yang dikabarkan memiliki anak cabang club woodball di Banyuwangi. Beliau juga merupakan ASN di Dispora Jatim. Pertanyaannya: apakah dibenarkan ASN merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi olahraga?

Aturan jelas melarang. Pasal 40 UU SKN dan regulasi KONI menegaskan bahwa pengurus KONI, terutama pimpinan, harus mandiri dan tidak terikat jabatan struktural maupun publik . Dalam Rakernas KONI 2026, aturan bahkan diperketat: Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara tidak boleh merangkap jabatan di organisasi olahraga lain . Rangkap jabatan ASN di organisasi olahraga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu netralitas, dan melanggar prinsip tata kelola yang baik .

Jika Sekretaris Pengprov benar memiliki club dan menjadi ASN Dispora, maka ini adalah bentuk rangkap jabatan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar UU ASN. Sanksi disiplin menanti, mulai dari teguran hingga pemberhentian. 

Catatan Akhir

Organisasi olahraga bukan ATM pribadi. Dana KONI bukan uang saku untuk “sikat pinjol” atau bayar ban motor. Atlet berjuang keras untuk prestasi, sementara oknum pengurus sibuk mengatur siasat keuangan yang tidak transparan.

Jika memang ada bukti-bukti transfer dan chat yang dilampirkan, maka ini bukan lagi soal salah paham. Ini soal integritas. Dan integritas, seperti ban motor yang dijanjikan itu, tampaknya sudah kempes sejak awal. (MCB) 
Memuat konten...