
DENPASAR — WartaGlobal.Id Sebuah perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Denpasar berkembang menjadi persoalan baru.
GS yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kekerasan terhadap anak, kini membuat laporan polisi baru setelah mengaku menjadi korban kekerasan ketika dirinya didatangi dan dibawa oleh pihak keluarga pelapor.
Perkara pertama dilaporkan oleh FR ke Polresta Denpasar melalui LP/B/512/IX/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 8 September 2026. Dalam laporan tersebut, GS dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dua hari kemudian, pada 10 September 2026, GS disebut didatangi di sebuah tempat kos di Jalan Dewata, Gang VI Nomor 11, Panjer, Denpasar Selatan.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum GS, Antonius Bria, S.H., M.H., C.I.A., C.Md., GS bukan ditangkap oleh aparat kepolisian, melainkan didatangi dan dibawa oleh pihak keluarga pelapor.
Yang kemudian menjadi persoalan serius adalah dugaan kekerasan yang disebut terjadi dalam proses tersebut. Pihak GS mengklaim dirinya dipaksa, dipukul, dan kedua tangannya diikat. Akibat kejadian tersebut, GS disebut mengalami memar pada bagian wajah, gigi bagian bawah patah, serta mengalami keluhan pada bagian leher sebelah kanan.
Setelah itu, menurut keterangan kuasa hukum, GS dibawa ke Polresta Denpasar menggunakan taksi oleh pihak yang disebut sebagai keluarga pelapor.
Terlapor Berubah Menjadi Pelapor
Perkembangan perkara semakin menarik setelah GS membuat laporan balik ke Polresta Denpasar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/524/IX/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 14 September 2026, terkait dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
Dengan demikian, terdapat dua laporan yang kini harus dilihat secara objektif oleh penyidik.
Pertama, laporan FR mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang menempatkan GS sebagai terlapor.
Kedua, laporan GS mengenai dugaan penganiayaan yang menempatkan pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya sebagai pihak yang harus diperiksa.
Di titik inilah pertanyaan mengenai prosedur penanganan perkara dan proses membawa GS ke kantor polisi menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Kuasa hukum GS, Antonius Bria, mempertanyakan bagaimana seseorang yang berstatus terlapor dapat dibawa secara paksa oleh pihak keluarga pelapor, terlebih apabila benar terjadi pemukulan dan pengikatan sebelum GS diserahkan ke kepolisian.
> “Saya sebagai kuasa hukum GS merasa kecewa sekali karena perlakuan yang tidak semestinya. Orang yang diduga dari keluarga pelapor melakukan penangkapan, penganiayaan serta pemaksaan terhadap GS. Ini tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Antonius berdasarkan keterangan yang diterima.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses tersebut tidak dilakukan oleh aparat kepolisian apabila memang GS dianggap perlu diamankan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Pertanyaan Besar untuk Penyidik
Secara hukum acara pidana, kewenangan penangkapan tidak dapat dipahami sebagai hak bebas masyarakat untuk menangkap dan memperlakukan seseorang sesuka hati.
Namun, terdapat perbedaan penting antara penangkapan oleh aparat berdasarkan kewenangan hukum dan tindakan masyarakat dalam kondisi tertangkap tangan. Karena itu, fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi di kos GS pada 10 September 2026 harus diperiksa secara utuh.
Hal yang perlu dijelaskan penyidik antara lain: siapa yang pertama kali mendatangi GS, apakah terdapat surat atau perintah penangkapan, apakah GS sedang dalam kondisi tertangkap tangan, siapa yang mengikat tangannya, siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang membawa GS ke Polresta Denpasar, serta bagaimana kondisi fisiknya ketika tiba di kantor polisi.
Dalam perkara pidana, rangkaian tersebut bukan persoalan kecil. Apalagi, laporan kedua menyebut adanya dugaan luka fisik terhadap GS. Kondisi berupa memar, gigi patah, dan keluhan pada bagian leher—apabila benar—tentu membutuhkan pembuktian medis melalui pemeriksaan yang dapat di pertanggung jawabkan.
Karena itu, hasil visum, rekam medis, keterangan saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi, komunikasi sebelum dan sesudah kejadian, serta kronologi kedatangan GS di Polresta Denpasar menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran masing-masing versi.
Jangan Sampai Dua Perkara Berjalan dengan Standar Berbeda
Kasus ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai perseteruan antara dua pihak.
Di satu sisi, dugaan kekerasan terhadap anak merupakan perkara serius. Negara memang memberikan perlindungan khusus kepada anak dan menempatkan perlindungan dari kekerasan sebagai bagian penting dalam sistem perlindungan anak. UU Perlindungan Anak juga menegaskan hak anak untuk memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, maupun perlakuan yang tidak manusiawi.
Di sisi lain, seseorang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan di luar proses hukum.
Karena itu, status terlapor bukan berarti seseorang kehilangan hak atas keselamatan dan perlakuan yang manusiawi.
Justru ketika terdapat dua laporan yang saling berkaitan, penyidik dituntut bekerja lebih hati-hati, objektif dan transparan.
Polisi Ditantang Membuka Kronologi
Keluarga GS, menurut Antonius, meminta agar pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap GS segera diproses sesuai hukum.
Namun permintaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum terdapat pembuktian berdasarkan proses hukum.
Hal yang sama berlaku terhadap GS dalam laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Kini publik menunggu penjelasan Polresta Denpasar.
- Apakah GS benar-benar ditangkap oleh pihak keluarga pelapor?
- Apakah ada kondisi tertangkap tangan yang menjadi dasar tindakan tersebut?
- Siapa yang melakukan pemukulan dan pengikatan?
- Apakah kondisi luka GS telah diperiksa secara medis dan dituangkan dalam alat bukti yang sah?
- Mengapa GS kemudian dibawa menggunakan taksi ke Polresta Denpasar?
- Dan yang paling penting, bagaimana kepolisian memastikan dua laporan tersebut diproses secara objektif tanpa memandang siapa yang lebih dahulu melapor?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak.
Sebaliknya, pertanyaan itu penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada siapa yang lebih dahulu membuat laporan, tetapi benar-benar menguji fakta, bukti, saksi, serta rangkaian peristiwa yang terjadi pada 8–14 September 2026.
Sebab ketika seorang terlapor kemudian membuat laporan bahwa dirinya justru menjadi korban kekerasan saat hendak dibawa kepada polisi, maka yang dibutuhkan bukan asumsi.
Yang dibutuhkan adalah pembuktian.
Dan di sinilah profesionalisme penyidik Polresta Denpasar diuji: menangani dugaan kekerasan terhadap anak sekaligus mengusut dugaan penganiayaan terhadap orang yang sebelumnya berstatus terlapor, secara adil dan berdasarkan bukti.
afkan.

.jpg)