SETAHUN PASCA BANJIR BALI: PULIHKAN BALI ATAU SEKADAR MELUPAKAN?
Publisher
ADMIN REDAKSI
-
Tuesday, 15 September 2026
Poto Istimewa
18 Nyawa Hilang, Ribuan Keluarga Terdampak, Gugatan Warga Negara Masuk Mediasi — Kini Pertanyaannya: Apa yang Benar-Benar Berubah?
Denpasar–WartaGlobal.Id
Setahun lalu, air datang.
Bukan sekadar membawa lumpur, sampah dan kerusakan. Banjir Bali September 2025 meninggalkan 18 orang meninggal dunia, ribuan keluarga terdampak, rumah dan fasilitas umum rusak, serta menyisakan pertanyaan besar tentang kesiapan tata kelola bencana dan lingkungan Bali.
Data BNPB mencatat hingga 17 September 2025, korban meninggal mencapai 18 orang dan 6.309 kepala keluarga terdampak. Kerusakan yang tercatat mencakup 520 fasilitas umum, tiga jembatan putus, 23 titik jalan rusak, 82 tembok/penyengker jebol dan 194 rumah rusak.
Air memang surut.
Tetapi pertanyaannya: apakah persoalannya juga sudah surut?
“Mengingat dan Memulihkan Bali”
Pertanyaan itu kembali diangkat Koalisi Pergerakan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali atau Pulihkan Bali melalui diskusi publik dan lapakan zine bertajuk “Mengingat dan Memulihkan Bali” di Toko Buku Partikular, Denpasar.
Sekitar 67 peserta dari berbagai latar belakang hadir bergantian membicarakan dampak banjir, kelompok rentan, perubahan iklim, tata ruang, kesehatan publik hingga proses Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah.
Bagi koalisi, memperingati satu tahun banjir bukan sekadar mengenang tragedi.
Ini adalah upaya mempertanyakan apakah tragedi tersebut telah menghasilkan perubahan kebijakan yang nyata.
Suriadi Darmoko, salah satu penggugat Citizen Lawsuit, menyebut banjir 10 September 2025 sebagai bencana ekologis yang menurutnya berkaitan dengan akumulasi persoalan tata ruang dan kebijakan iklim.
“Peristiwa banjir yang terjadi di Bali pada 10 September 2025 merupakan bencana ekologis yang lahir dari akumulasi kegagalan tata ruang dan buruknya kebijakan iklim,” ujar Suriadi.
Ia mendorong audit serta moratorium terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat, bukan kesimpulan pengadilan.
Dan di sinilah substansi perdebatan sesungguhnya berada.
Banjir Tidak Bisa Selalu Berhenti pada “Hujan Deras”
BNPB dalam evaluasi awal menyebut banjir dan longsor Bali dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain intensitas hujan di atas normal, kondisi hidrologi sungai, topografi serta pasang laut yang dapat memperlambat aliran air.
Artinya, membicarakan banjir tidak cukup dengan satu kalimat:
“Hujan terlalu deras.”
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana tata ruang, drainase, daerah resapan, sempadan sungai, perubahan tutupan lahan, sistem peringatan dini dan kesiapan evakuasi bekerja ketika hujan ekstrem benar-benar datang.
Sebab bencana mungkin dipicu oleh fenomena alam.
Tetapi besar kecilnya dampak terhadap manusia sangat dipengaruhi oleh tingkat kerentanan dan kesiapsiagaan.
Di sinilah evaluasi kebijakan menjadi penting.
Korban Tidak Boleh Hilang Bersama Air
Salah satu suara yang muncul dalam diskusi adalah kelompok penyandang disabilitas.
Ni Ketut Leni Astiti, Ketua DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali, menyoroti kebutuhan implementasi Perda Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, termasuk penguatan Unit Layanan Disabilitas dalam penanggulangan bencana.
Pesannya sederhana tetapi keras:
Sistem mitigasi tidak boleh hanya dirancang untuk orang yang dapat berlari ketika sirene berbunyi.
Bagaimana dengan pengguna kursi roda?
Bagaimana dengan penyandang disabilitas sensorik?
Bagaimana dengan kelompok yang membutuhkan pendamping?
Bagaimana sistem evakuasi bekerja pada malam hari ketika listrik mati, akses terputus dan air naik dalam waktu singkat?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan fasilitas.
Ini menyangkut keselamatan manusia.
Citizen Lawsuit: Ketika Warga Membawa Negara ke Meja Pengadilan
Setelah banjir, Koalisi Pulihkan Bali mengirimkan notifikasi kepada pemerintah pada November 2025.
Karena menganggap respons pemerintah tidak memadai, warga kemudian mengajukan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor:
1024/Pdt.G/2026/PN Dps.
Pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut terdapat 14 pihak pejabat/lembaga negara yang menjadi tergugat, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan tata kelola lingkungan, tata ruang dan mitigasi bencana.
Namun satu hal harus ditegaskan:
Gugatan bukan putusan.
Artinya, tudingan mengenai kelalaian pemerintah masih menjadi bagian dari proses hukum dan harus diuji melalui persidangan.
Saat ini proses tersebut memasuki tahapan mediasi.
Dan mediasi kedua, berdasarkan informasi yang disampaikan koalisi, dijadwalkan pada 10 September 2026.
Setahun Kemudian, Apa yang Berubah?
Ini pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar seremoni peringatan.
Apakah peta risiko banjir diperbarui?
Apakah titik rawan diperbaiki?
Apakah kapasitas drainase dievaluasi?
Apakah sempadan sungai diawasi?
Apakah perubahan tata ruang diuji berdasarkan daya dukung lingkungan?
Apakah sistem peringatan dini benar-benar sampai kepada warga?
Apakah jalur evakuasi ramah penyandang disabilitas?
Apakah pemerintah melakukan audit pascabencana yang dapat dibaca publik?
Dan yang paling penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan tragedi serupa tidak berulang?
Jika semua pertanyaan itu belum memiliki jawaban terukur, maka peringatan satu tahun banjir tidak boleh berhenti menjadi acara mengenang korban.
Walking Tour: Membaca Luka yang Masih Tersisa
Pada Minggu, 13 September 2026, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan walking tour “Menangkap Yang Tersisa Setelah Surut”.
Rute akan melewati sejumlah kawasan, antara lain Suci, Pasar Badung dan Kumbasari hingga Kampung Jawa.
Konsepnya menarik karena peserta tidak hanya duduk membicarakan bencana.
Mereka diajak berjalan melihat ruang yang pernah diterjang banjir.
Foto, rekaman suara dan cerita warga akan dihimpun sebagai arsip bersama.
Ini penting.
Sebab bencana sering kali memiliki umur panjang dalam ingatan korban, tetapi pendek dalam ingatan birokrasi.
Ketika lumpur mengering, perhatian publik beralih.
Ketika jalan diperbaiki, kamera pergi.
Ketika bantuan selesai dibagikan, berita menghilang.
Tetapi bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya, bencana tidak pernah benar-benar selesai pada hari air surut.
CATATAN JURNALIS
Bali dikenal dengan citra pariwisata, budaya dan alamnya.
Tetapi sebuah daerah tidak bisa disebut berkelanjutan hanya karena mampu menjual konsep “green”, “eco” atau “sustainable tourism”.
Keberlanjutan harus diuji ketika hujan ekstrem datang.
Ketika sungai meluap.
Ketika jalan berubah menjadi arus.
Ketika warga mencari tempat evakuasi.
Ketika penyandang disabilitas membutuhkan pertolongan.
Dan ketika negara harus menjawab pertanyaan:
Mengapa korban bisa sebanyak itu?
BNPB mencatat angka final korban meninggal dalam bencana Bali September 2025 sebanyak 18 orang. Angka itu bukan statistik kosong. Setiap angka adalah manusia, keluarga dan kehidupan yang terputus.
Karena itu, setahun setelah banjir, Bali membutuhkan lebih dari sekadar slogan “pulih”.
Bali membutuhkan data yang terbuka, audit yang dapat diperiksa, tata ruang yang disiplin, mitigasi yang inklusif, pengawasan lingkungan yang konsisten dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Jika tidak, maka ada bahaya terbesar setelah banjir:
bukan air yang kembali datang, tetapi ingatan masyarakat yang kembali ditenggelamkan.
Dan ketika hujan ekstrem berikutnya turun, Bali tidak boleh kembali bertanya:
“Mengapa kita tidak siap?”
Karena pertanyaan itu seharusnya sudah dijawab sebelum air kembali naik.