KASUS KEMATIAN KARYAWAN INDOMARET BUDUK BELUM TERANG, KUASA HUKUM DESAK POLISI USUT DUGAAN KETERLIBATAN KEPALA TOKO - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

KASUS KEMATIAN KARYAWAN INDOMARET BUDUK BELUM TERANG, KUASA HUKUM DESAK POLISI USUT DUGAAN KETERLIBATAN KEPALA TOKO

Sunday, 13 September 2026

Poto Istimewa : Afkan 
BADUNG — WartaGlobal.Id
Kasus kematian seorang karyawan Indomaret di wilayah Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, yang terjadi pada 25 Agustus 2026, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan bagi pihak keluarga korban.

Pihak keluarga korban menilai persoalan tersebut belum memberikan titik terang, terutama menyangkut dugaan adanya rangkaian persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat kepolisian sebelum perkara dinyatakan selesai.

Desakan agar kasus tersebut ditangani secara lebih serius disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban, Advokat M. Reza Rahman, S.H., M.H.

Menurut pihak keluarga, proses penyelesaian yang sebelumnya ditempuh secara kekeluargaan di tingkat Polsek Mengwi belum memberikan kepuasan. Keluarga menginginkan adanya pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh pihak yang dinilai mengetahui atau diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

Salah satu nama yang menjadi perhatian keluarga adalah seorang kepala toko berinisial "R". Namun, dugaan keterlibatan R tersebut hingga saat ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. "R" disebut tidak mengakui keterlibatan dalam perkara tersebut.

 Karena itu, pihak keluarga meminta kepolisian melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat hubungan hukum maupun fakta antara tindakan atau persoalan di lingkungan kerja dengan kematian korban berinisial YR.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Kakak korban, Bagus Firmansyah, sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Mengwi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/GANGGUAN/B/22/VIII/2026/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Polda Bali.

Pihak keluarga yang di dampingi oleh kuasa hukum nya dari kantor hukum FORTUNA & ZEVANNA LAW FIRM Dengan nomor surat kuasa hukum, nomor: 028/SK/FZLF/VIII/2026. yang di berikan kuasa kepada Adv. M Reza Rahman, S.H., M.H.,

Keluarga korban masih mempertanyakan posisi dan sikap kepala toko berinisial "R" yang disebut tidak menerima adanya dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Atas kondisi itu, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyatakan akan meminta peninjauan ulang terhadap perkara, termasuk meminta kepolisian kembali menelusuri dugaan keterkaitan "R" dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya "YR".

Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Penyelesaian Kekeluargaan

Kuasa hukum keluarga korban, M. Reza Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa hilangnya nyawa seseorang merupakan persoalan serius yang tidak semestinya berhenti hanya pada penyelesaian secara kekeluargaan apabila masih terdapat fakta atau informasi yang perlu diuji secara hukum.

Dari adik kandung pemberi kuasa bernama Yuda atas laporan di kepolisian sektor Mengwi nomor: LP/B/22/VIII/2026/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Polda Bali. Terkait dugaan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana "Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan" sebagai mana di maksudkan dalam pasal 446 Ayat (1) dan Ayat (3) KUH Pidana berdasarkan undang undang nomor 1 2023.

Pihak keluarga meminta polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menggali hubungan antara korban dengan lingkungan kerjanya, serta memeriksa informasi yang dapat menjelaskan kondisi korban sebelum meninggal dunia yang menjadi kepentingan keluarga adalah terungkapnya fakta secara objektif.

 Apabila ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, maka harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” demikian pokok sikap hukum keluarga korban.

Manajemen Indomaret Diminta Kooperatif

Selain meminta kepolisian melakukan pendalaman, pihak keluarga juga meminta manajemen Indomaret mengambil sikap tegas terhadap karyawan yang disebut berinisial R, khususnya dalam konteks kooperasi terhadap proses pemeriksaan aparat.

Keluarga meminta apabila R memang memiliki informasi penting terkait kejadian yang menimpa YR, yang bersangkutan dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada kepolisian.

Permintaan tersebut bukan berarti menetapkan "R" sebagai pelaku. Status dan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan menjadi penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak dari masing-masing pihak.

Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban
Kasus ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang:

-Apa yang terjadi terhadap "YR" sebelum meninggal dunia?

-Apakah terdapat persoalan di lingkungan kerja yang berkaitan dengan kondisi korban?

-Siapa saja yang terakhir berkomunikasi atau berinteraksi dengan korban?

-Apakah terdapat saksi, komunikasi elektronik, rekaman CCTV, atau dokumen internal yang dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa?

-Dan yang paling penting, apakah dugaan keterlibatan pihak tertentu memiliki dasar fakta dan alat bukti yang dapat diuji secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui proses hukum, bukan melalui asumsi.

Keluarga Minta Transparansi

Bagi keluarga, persoalan utama bukan semata-mata mencari siapa yang harus disalahkan. Mereka menginginkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum YR kehilangan nyawanya.

Karena itu, keluarga meminta Polsek Mengwi maupun jajaran Polres Badung memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan tidak terdapat keterlibatan pihak tertentu, hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan fakta dan alat bukti. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, keluarga meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WartaGlobal menempatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan kepala toko berinisial "R" sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian.

 Konfirmasi dari pihak "R" dan manajemen Indomaret juga penting dimuat secara berimbang apabila telah diperoleh.

Sumber: keterangan keluarga korban, kuasa hukum M. Reza Rahman, S.H., M.H., serta data laporan polisi yang disampaikan pihak keluarga kepada Polsek Mengwi.

Afkan.
Memuat konten...