Gugatan Perdata dan Laporan Pidana Menggulung WNA Manipulasi - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Gugatan Perdata dan Laporan Pidana Menggulung WNA Manipulasi

Sunday, 23 November 2025

Foto
Penjelasan: Agustinus Nahak, S.H., M.H., didampingi Yanuar Nahak, S.H., M.H., Egydius Nahak, SH, dan Tim, saat di jumpai di Denpasar, Sabtu (22/11/2025)

WNA Selandia Baru Diduga Manipulasi Izin Usaha dan Kuasai Bisnis Lokal, Terancam 12 Tahun Penjara

DENPASAR 23/11/2025, WartaGlobal. Id
 Warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Ataria Walter Wilson (44), kini menghadapi gugatan perdata sekaligus laporan pidana di Bali karena dugaan pemalsuan dokumen izin usaha serta manipulasi data perusahaan milik warga lokal.

Gugatan perdata yang diajukan oleh Rani Revina melalui kantor hukum Nahak & Partner Law Office telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara laporan pidana yang dilaporkan ke Polda Bali sudah naik ke tahap penyidikan sejak 21 November 2025.

Kuasa hukum korban, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menyatakan bahwa Wilson telah menyiapkan skema penipuan sejak awal dengan membuat kontrak sewa lahan senilai 200 meter persegi di mana modusnya penuh cacat hukum.

"Perjanjian sewa yang diteken 7 Desember 2024 itu kami nilai cacat kehendak dan tidak sah," tegas Agustinus.

Wilson yang menjabat Direktur PT Idanz juga diduga memalsukan dokumen dan mengelabui investor lokal dengan janji pendirian pabrik obat yang tidak pernah terealisasi. Alih-alih itu, Wilson memfokuskan usaha pada kebugaran yang selama ini menjadi bisnis klien.

Polda Bali menindaklanjuti laporan dengan menetapkan Wilson sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat biasa, surat otentik (Pasal 263 dan 264 KUHP), serta manipulasi dokumen elektronik (Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat 1 UU ITE). Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Kuasa hukum juga mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera memeriksa status izin tinggal Wilson karena diduga melanggar aturan keimigrasian dan layak dikenai tindakan administratif, termasuk deportasi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi investor asing agar tidak mempermainkan hukum dan merugikan pengusaha lokal. Polda Bali dan pengadilan saat ini masih memproses perkara yang tengah mencuri perhatian publik Bali.

KALI DIBACA