
Oleh: Maichel Benedictus (Rm Benny) Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali
Diterbitkan: 4 November 2025
Kepada Yth.
Bapak Haikal Hassan (Babe Haikal)
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Dengan hormat,
Izinkan saya menyampaikan kegelisahan dan keprihatinan melalui surat terbuka ini, menyusul wacana yang Bapak sampaikan terkait penyamaan antara produk "non-halal" dengan "ilegal".
Saya menilai, upaya mengidentikkan non-halal dengan ilegal adalah sebuah distorsi logika publik. Ini adalah jenis kesesatan pikir (logical fallacy) yang dalam logika dikenal sebagai "false equivalence"—yaitu menyamakan dua hal yang pada dasarnya berbeda, tanpa dasar logis maupun hukum yang tepat.
Dua Ranah yang Berbeda
Yang ingin dilakukan di sini adalah menyamakan ranah moral-keagamaan dengan ranah hukum formal negara. Keduanya memiliki logika dan dasar normatif yang berbeda. Negara tidak bertugas untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu berdasarkan moral agama tertentu. Tugas negara adalah memastikan keadilan dan keteraturan bagi semua warga negaranya, yang beragam keyakinannya.
Mari kita lihat fakta dan realitas di lapangan:
1. Bunga Bank (Interest): Dianggap riba dan haram menurut sebagian pandangan agama. Namun, secara hukum positif, hal ini legal dan diatur dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan. Sistem perbankan konvensional dan syariah justru berjalan berdampingan. Apakah kita akan menempelkan label "non-halal" di setiap loket bank konvensional? Tentu tidak. Menyamakan bunga bank yang non-halal dengan ilegal adalah sesat pikir.
2. Minuman Beralkohol: Sudah jelas tidak halal bagi Muslim, tetapi legal secara terbatas dan diatur distribusinya melalui Perpres No. 74/2013. Pemerintah mengatur dan memajaknya, bukan melarangnya secara mutlak.
3. Produk Babi: Di Bali, Manado, Medan, NTT, Toraja, Kalimantan, dan Papua, produk berbahan babi adalah legal, memiliki izin edar BPOM, dan dilindungi hukum. Restoran seperti Bak Kut Teh atau Pork Ribs Café beroperasi secara sah, membayar pajak, dan melayani konsumen non-Muslim. Apakah mereka akan dianggap "ilegal" hanya karena "non-halal"?
4. Rokok: Bagi sebagian pandangan agama, rokok dianggap haram atau makruh. Namun, negara mengaturnya secara legal melalui UU Cukai dan memungut pajak ratusan triliun rupiah darinya. Ini membuktikan bahwa "non-halal" tidak serta-merta berarti "ilegal".
Dampak Berbahaya: Intoleransi dan Disinformasi
Klaim bahwa “non-halal = ilegal” bukan sekadar salah tafsir. Ini adalah distorsi logika publik yang berpotensi memicu:
- Intoleransi Ekonomi: Meminggirkan dan mengkriminalkan usaha legal warga negara hanya karena produknya tidak sesuai dengan keyakinan agama tertentu.
- Disinformasi Kebijakan: Menciptakan kebingungan massal dan persepsi yang salah tentang hukum yang berlaku.
Seruan dan Harapan
Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, saya menyerukan:
Batalkan wacana untuk menganggap produk non-halal sebagai ilegal mulai tahun 2026
Bangsa kita sedang menghadapi tantangan yang sangat berat: ekonomi, daya beli, lapangan kerja, korupsi, utang, dan kerusakan alam. Kita tidak perlu menambah beban dengan religious framing atau propaganda identitas yang kontra-produktif, yang justru akan menyulitkan dan memecah belah kehidupan berbangsa.
Kita membutuhkan kebijakan yang inklusif, adil, dan berdasarkan logika hukum yang sehat, bukan yang didasarkan pada kesesatan berpikir.
Semoga Bapak dapat mempertimbangkan hal ini dengan bijaksana.
Hormat saya,
Maichel Benedictus (Rm Benny)
---
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementerian Agama Republik Indonesia
3. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
5. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Surat terbuka ini juga disampaikan kepada seluruh media dan masyarakat Indonesia sebagai bentuk transparansi dan kepedulian terhadap keutuhan bangsa.
KALI DIBACA

