Bupati Tapsel Bongkar Fakta Baru: Izin Tebang Hutan Dibuka Kembali Jelang Banjir Bandang Batangtoru - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Bupati Tapsel Bongkar Fakta Baru: Izin Tebang Hutan Dibuka Kembali Jelang Banjir Bandang Batangtoru

Monday, 1 December 2025


TAPANULI SELATAN, WartaGlobalBali.Id – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengungkapkan fakta-fakta kritis terkait bencana banjir bandang yang melanda Kecamatan Batangtoru pada 25 November 2025 lalu. Pernyataan tersebut menyingkap dinamika kebijakan perizinan penebangan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru yang diduga kuat beririsan dengan terjadinya bencana alam tersebut.

Fakta ini disampaikan Bupati usai meninjau korban dan pengungsi di Aula Kantor Camat Batangtoru, Sabtu malam (29/11/2025). Menurut Gus Irawan, benang merah antara aktivitas penebangan dan bencana mulai terlihat jelas dari urusan perizinan yang “bolak-balik”.

Larangan dari Pusat di Juli, Dicabut Oktober

Gus Irawan mengungkap, pada Juli 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel menerima surat resmi dari Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan. Isinya adalah perintah penghentian sementara aktivitas Pengelolaan Hak Atas Tanah (PHAT) untuk kerja sama korporasi dengan masyarakat dalam pengambilan kayu.

“Saya senang sekali waktu itu, karena menjaga tutupan hutan itu penting,” ujar Gus Irawan, mengutip penjelasannya seperti dilaporkan Tribun-Medan.com.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab segera menerbitkan edaran kepada seluruh camat dan lurah di wilayahnya untuk menghentikan aktivitas penebangan sesuai instruksi pemerintah pusat tersebut.

Namun, situasi berubah drastis beberapa bulan kemudian. “Lalu saya terkejut, mungkin Oktober kalau nggak salah, dibuka lagi izin itu. Padahal saya sudah senang karena potensinya bisa menyebabkan kerusakan lingkungan,” kata Bupati dengan nada keheranan dan kekecewaan.

Keberatan Pemkab dan Surat Usulan Penghentian Total

Menyikapi pembukaan kembali izin yang dinilai berisiko tinggi itu, Pemkab Tapsel mengambil sikap tegas. Pada 14 November 2025, Gus Irawan secara resmi mengirimkan surat kepada Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari. Surat itu berisi usulan dan permohonan agar aktivitas penebangan hutan di kawasan PHAT dihentikan secara total.

Sayangnya, respons dari surat itu belum datang, sementara laporan dari lapangan justru mengkonfirmasi hal yang dikhawatirkan. “Sekitar awal November itu (kerja sama korporasi dan masyarakat) kembali beroperasi. Lalu 25 November banjir bandang terjadi di Batangtoru,” tegas Gus Irawan, menyambung kronologi yang menimbulkan tanda tanya besar.

Banjir Bandang dan Korban Jiwa

Banjir bandang yang melanda Batangtoru pada 25 November 2025 bukanlah bencana biasa. Air bah yang deras membawa serta material kayu gelondongan dalam jumlah sangat besar, menunjukkan adanya aktivitas pembalakan di hulu. Bencana ini menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah dan merenggut nyawa.

Berikut ini data korban bencana Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar) per pukul 17.00 WIB, Senin (1/12):

Korban Jiwa: 604 Orang
Korban Hilang: 464 orang
Korban luka: 2.600 orang
Warga terdampak: 1,5 juta orang
Jumlah pengungsi: 570 ribu orang.

Adapun rincian korban jiwa di Aceh sebanyak 156 orang, korban hilang 181 dan korban luka 1.800 orang. Kemudian, korban meninggal di Sumbar sebanyak 165 orang, korban hilang 114 jiwa, dan 112 orang terluka. Sementara di Sumut, jumlah korban meninggal 283 orang, 169 orang hilang, dan 613 terluka.

Data BNPB juga menyampaikan sebanyak 3.500 rumah rusak beras, 4.100 rumah rusak sedang, 20.500 rumah rusak ringan. Kemudian, 271 jembatan rusak hingga 282 fasilitas pendidikan rusak.

Menunggu Evaluasi dan Tindakan Serius dari Pusat

Di akhir penjelasannya, Bupati Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa Pemkab Tapsel kini menunggu langkah evaluasi dan tindak lanjut konkret dari Kementerian Kehutanan. Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian yang serius terhadap tata kelola hutan, khususnya di wilayah hulu yang merupakan daerah tangkapan air.

“Kami berharap ada evaluasi mendalam. Pengelolaan hutan di daerah hulu harus benar-benar diperhatikan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan,” pungkasnya.

Fakta yang diungkap Bupati ini diperkirakan akan memicu gelombang pertanyaan publik tentang koordinasi dan konsistensi kebijakan perlindungan hutan antara pemerintah pusat dan daerah, serta bagaimana mekanisme perizinan yang berdampak luas pada lingkungan dapat berubah dalam waktu singkat tanpa evaluasi risiko yang memadai.
(MCB/WartaGlobalBali.Id)
Sumber: keterangan resmi Pemkab Tapsel.

KALI DIBACA