BATU AMPAR-GATE: Eks Kakanwil BPN Bali Dilaporkan, Klaim "Tak Ada SHM di Atas HPL" Dipersoalkan Aktivis Antikorupsi - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

BATU AMPAR-GATE: Eks Kakanwil BPN Bali Dilaporkan, Klaim "Tak Ada SHM di Atas HPL" Dipersoalkan Aktivis Antikorupsi

Sunday, 12 July 2026


@'Nyoman Tirtawan legenda hidup pahlawan 98 miliar uang rakyat saat pilgub 2018

Singaraja Bali-WartaGlobal.Id
Polemik status lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali memanas. Kali ini, mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali periode 2022–2024, Ir. Andry Novijandri, dilaporkan ke Satreskrim Polres Buleleng atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HPL Nomor 00001/Pejarakan.

Laporan tersebut diajukan aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan, yang menilai pernyataan Andry pada tahun 2023 telah menyesatkan publik dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap status hukum tanah di Batu Ampar.
"Andry sebagai pejabat penting di BPN Bali melakukan kebohongan besar. Dia menyatakan tidak ada SHM di sana, padahal faktanya ada. Pernyataan itu disampaikan melalui media," tegas Tirtawan.

Pernyataan Lama Kini Dipersoalkan
Pangkal persoalan bermula dari pemberitaan sebuah media lokal pada 13 April 2023.

 Saat itu Andry menyatakan secara tegas:
"Nggak ada SHM di atas HPL. Saya pastikan itu. Baru sebatas pengakuan masyarakat di situ."
Namun menurut Tirtawan, pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen pertanahan yang kini dimilikinya.
Ia mengaku memiliki bukti adanya sejumlah SHM yang telah diterbitkan di kawasan Batu Ampar, di antaranya:

SHM Nomor 763 atas nama Nyoman Parwata seluas 5.500 m².
SHM Nomor 764 atas nama Nyoman Parwata seluas 7.000 m².

SHM atas nama Anugerah Tirta seluas sekitar 10.000 m², yang disebut berasal dari pembelian tanah milik Adna berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 171/HM/DA/82.

@Menurut Tirtawan, keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut menunjukkan bahwa pernyataan "tidak ada SHM di atas HPL" tidak sesuai dengan fakta administrasi pertanahan.
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi
Kasus ini ternyata tidak berhenti pada pelaporan semata.

Berdasarkan SP2HP Nomor B/SP2HP/605/VII/RES.2.5/2026/Satreskrim, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Beberapa perkembangan yang telah dilakukan antara lain:
meminta keterangan terhadap 10 orang saksi;
memeriksa Andry Novijandri sebagai pihak terlapor;
mengumpulkan dokumen pertanahan;
merencanakan pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik dijadwalkan menggelar gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Andry Membantah
Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu malam (12/7/2026), Andry membantah telah menyebarkan informasi bohong.

"Saya merasa tidak menyebarkan berita apa pun, apalagi menyebarkan berita bohong."
Ia juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi media mengenai kutipan yang dimuat pada April 2023.
"Pernyataan saya di media lokal Bali tanggal 13 April 2023, rasanya tidak pernah ada yang mengonfirmasi kepada saya saat itu."

Karena peristiwa tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun lalu, Andry mengatakan dirinya tidak lagi mengingat secara rinci konteks maupun isi pembicaraan saat itu.
"Saya pun tidak ingat peristiwanya, juga apa saja yang saya ucapkan."

Batu Ampar, Sengketa yang Tak Pernah Usai
Kasus Batu Ampar bukan sekadar perdebatan soal sertifikat. Selama bertahun-tahun kawasan ini menjadi salah satu konflik agraria yang paling kompleks di Bali.

Di satu sisi terdapat klaim pemerintah melalui Hak Pengelolaan (HPL), sementara di sisi lain terdapat warga yang mengaku memiliki hak berdasarkan riwayat penguasaan tanah, transaksi jual beli, maupun sertifikat yang telah diterbitkan.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar:

Jika memang tidak ada SHM, bagaimana sejumlah sertifikat bisa diterbitkan?
Jika SHM benar-benar ada, mengapa pejabat BPN saat itu menyatakan sebaliknya?
Apakah terjadi kekeliruan administrasi, kesalahan informasi, atau terdapat persoalan lain yang lebih besar dalam tata kelola pertanahan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik.

Apabila nantinya terbukti terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta oleh pejabat publik, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting mengenai akuntabilitas pejabat pertanahan dalam memberikan keterangan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak terdapat unsur tindak pidana, maka tuduhan tersebut juga harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Satreskrim Polres Buleleng. Gelar perkara dan pendapat ahli akan menjadi penentu apakah "Batu Ampar-Gate" berhenti sebagai polemik administrasi, atau berkembang menjadi perkara pidana yang menguji kredibilitas pernyataan seorang mantan pejabat pertanahan.

KALI DIBACA