
DENPASAR BALI— WartaGlobal.Id.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan berbagai kebutuhan publik yang mendesak, Sekretariat DPRD Provinsi Bali justru mengalokasikan anggaran fantastis untuk satu pos yang memunculkan tanda tanya besar.
Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025, tercatat paket Kode 55085969 dengan nama Belanja Sewa Gedung dan Bangunan senilai Rp7.920.000.000.
Jika dibagi selama satu tahun, nilainya mencapai sekitar Rp660 juta setiap bulan.
Yang membuat publik semakin heran, lokasi pekerjaan tercantum di Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar—kantor yang selama ini dikenal sebagai fasilitas pemerintahan. Pertanyaan sederhana pun muncul: gedung apa yang sebenarnya disewa, dan milik siapa?
Lebih mengejutkan lagi, paket bernilai miliaran rupiah tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung, tanpa penjelasan mengenai identitas penyedia, spesifikasi objek yang disewa, maupun dasar perhitungan harga sewanya.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, belanja sebesar ini seharusnya disertai penjelasan yang rinci agar masyarakat mengetahui manfaat yang diterima dari setiap rupiah uang pajak. Namun hingga kini, ruang publik justru dipenuhi tanda tanya.
@Jika memang gedung tersebut merupakan aset pemerintah, mengapa masih muncul anggaran sewa hampir Rp8 miliar?
Jika yang disewa adalah gedung lain, mengapa identitas aset dan pemiliknya tidak dijelaskan secara terbuka?
Sumber :Pagu,Pustaka
KALI DIBACA

