
Foto: segerombolan orang memaksa masuk ke kantor manajemen PT SUP di lantai dua Jumat 3/7 dengan mengatasnamakan Elang 3 Hambalang
Badung, WartaGlobalBali.id – Suasana di kawasan The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, mendadak mencekam pada Jumat (3/7/2026) siang. Sekelompok massa tak dikenal nekat memasuki paksa area perkantoran manajemen PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) di lantai dua gedung tersebut. Peristiwa yang mengganggu ketertiban ini mendapat respons cepat dari aparat kepolisian.
Direktur PT SUP, Charles B Siringo Ringo, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Sabtu (4/7/2026) pukul 18.23 WITA. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/586/VII/2026/SPKT/POLDA BALI, pelapor menduga aksi tersebut merupakan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Penguasaan Paksa
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartaglobalbali.id, peristiwa berawal ketika Charles B Siringo Ringo tengah berada di lantai 4 gedung The Umalas Signature. Ia kemudian menerima informasi dari stafnya bernama Rizky bahwa segerombolan orang memaksa masuk ke kantor manajemen PT SUP di lantai dua.
"Begitu menerima informasi tersebut, saya langsung memeriksa ke lantai dua. Sesampai di sana, saya melihat terlapor dan sekelompok orang lainnya yang tidak dikenal sudah berada di depan Kantor Manajemen PT. Samahita Umalas Prasada," ujar Charles dalam keterangan laporannya.
Charles mendatangi kelompok tersebut untuk mencari tahu permasalahan yang terjadi. Namun, ia mendapati bahwa mereka mengaku sebagai suruhan dari Budiman Tiang alias BT dengan tujuan mengosongkan gedung dan kantor manajemen PT SUP.
Merasa cara dan sikap kelompok tersebut tidak benar, Charles meminta mereka meninggalkan bangunan kantor. Namun, permintaan itu diabaikan. Kelompok massa baru bersedia pergi meninggalkan lobi gedung The Umalas Signature setelah petugas Bhabinkamtibmas tiba di lokasi dan berdialog dengan mereka.

Apresiasi untuk Kepolisian
Pihak manajemen PT SUP menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian, baik dari Polsek Kuta Utara, Bhabinkamtibmas, maupun Polres Badung, yang telah bertindak dengan sigap, terukur, dan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dalam menangani aksi sepihak dari gerombolan massa tak dikenal tersebut.
Pihak Kepolisian melalui Kasat Intelkam Polres Badung AKP I Ketut Sumertha, S.H., M.H. , Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, S.H. bersama anggota dan Babinkamtibmas Aiptu MD Dwitama Suta bertindak cepat untuk mengamankan situasi.
RAP yang mengaku suruhan BT membawa ormas bertindak arogan dan membawa sekelompok orang salah satu ormas dari luar Bali yang menamakan diri Keluarga Besar Elang 3 Hambalang memaksa masuk gedung dan kantor PT Samahita Umalas Prasada. Kehadiran aparat kepolisian yang cepat dinilai berhasil meredakan ketegangan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian.
Latar Belakang Sengketa
Peristiwa ini menjadi babak terbaru dari sengketa panjang proyek The Umalas Signature yang telah berlangsung sejak 2024. Proyek apartemen mewah dengan 207 unit hunian ini dibangun di atas lahan seluas 6.420 meter persegi dengan empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Budiman Tiang diatas Hak Milik orang lain sampai 2044. Lahan tersebut dikerjasamakan kepada PT SUP berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 33 Tahun 2021, yang memberikan hak pemanfaatan dan pengelolaan tanah hingga tahun 2044.

Sengketa ini bahkan telah melibatkan lebih dari 100 investor dari berbagai belahan dunia yang mengaku mengalami kerugian materil hingga mencapai ratusan miliar rupiah atas hak sewa hingga tahun 2065. Para investor membeli hak sewa di The Umalas Signature
Sebelumnya, pada Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak menerima beberapa gugatan perdata yang diajukan Budiman Tiang terhadap PT Samahita Umalas Prasada.Bahkan, Budiman Tiang juga menghadapi perkara pidana dengan Putusan penjara selama 3 tahun 6 bulan karena melakukan penipuan dan penggelapan di The Umalas Signature.
Tindak Lanjut Hukum
Dengan telah dilaporkannya peristiwa ini ke SPKT Polda Bali, proses hukum pun bergulir. Pihak kepolisian dijadwalkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran Pasal 257 UU 1/2023 tentang KUHP yang dilakukan oleh para terlapor.
Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/. (MCB)
Penulis: Tim WartaGlobalBali.id
Editor: Redaksi
Lokasi: Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali
KALI DIBACA

