DENPASAR, wartaglobalbali.id – Minggu 28/6 Jagat keimigrasian Bali benar-benar sedang diguncang prahara besar! Setelah sukses menggeruduk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tancap gas menguliti habis-habisan borok dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) periode 2022–2026. Bukan main-main, ini bukan sekadar pungli kecil-kecilan, tapi praktik pemerasan sistematis yang melibatkan oknum hingga ke level atas!
Dua Hari Maraton, 12 Saksi Biro Jasa Visa Digarap Intensif
Selama dua hari maraton pada 24–25 Juni 2026, sedikitnya 12 saksi dari berbagai biro jasa visa top di Bali digarap intensif oleh penyidik antirasuah di Mapolresta Denpasar. Bahkan pemeriksaan berlanjut hingga hari ketiga dengan tambahan dua saksi. Total 14 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka.
Modus Licik Oknum Imigrasi: Mainkan Sistem!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, blak-blakan membongkar praktik culas oknum petugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Kasus ini mengarah kuat pada dugaan tindak pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), di mana para biro jasa justru dijadikan "sapi perah" dan korban pemerasan.
"Setoran-setoran yang diberikan ini variatif nominalnya, ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Berikut modus operandi yang berhasil diendus KPK:
1. Setoran di Luar Tarif Resmi
Biro jasa dipaksa menyerahkan sejumlah uang pelicin di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominalnya bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per berkas.
2. Ancaman "Tidak Diklik"!
Ini yang bikin geram! Jika biro jasa nekat tidak memberikan uang setoran tambahan di loket, maka berkas sakral seperti KITAS, KITAP, hingga izin tinggal WNA sengaja dipersulit, ditunda, bahkan tidak akan diproses di sistem komputer—alias "tidak diklik".
"Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik... Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian," tegas Budi.
3. Aliran Dana ke "Level Atas"
Yang lebih mencengangkan, uang setoran dari biro jasa ini dikumpulkan lalu dibagi ke pejabat level atas. Bahkan ada yang dibagi secara mingguan dan berkala. Total uang yang diduga terkumpul dari praktik keji ini selama 2022–2026 mencapai angka fantastis: Rp145,5 MILIAR!.
Bos-Bos Biro Jasa Visa Bali Digarap Beruntun
Demi mengurai aliran dana haram ini, KPK memeriksa jajaran direktur hingga staf keuangan dari perusahaan-perusahaan besar penyedia jasa layanan visa di Bali:
· PT Visa 4 Bali Luwuk: Direktur Rolly Agustinus Diang dan staf
· PT MSI Service Indonesia: Direktur Sandhi Hartawan dan staf
· CV Visa Agung Bali: Direktur I Gede Arya Wijaya dan staf
· PT Bali Soft: Staf Audria Rama Dhani
Penggeledahan pun telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Daftar Tersangka: dari Wamen hingga Staf
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, antara lain:
1. Silmy Karim – Mantan Wamen Imipas & Dirjen Imigrasi
2. Saffar Muhammad Godam – Plt Dirjen Imigrasi
3. Jaya Saputra – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
4. Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
5. Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
6. Bagus Bramantyo – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
7. Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS
8. Gusti Benardiansyah – Staf Subdirektorat Izin Tinggal
Ini adalah bukti nyata bahwa sistem keimigrasian kita sedang sakit parah! Para WNA yang datang ke Bali dengan niat baik justru dijebak dalam praktik pemerasan birokratis. KPK patut diapresiasi karena berani menguliti borok ini sampai ke akar-akarnya. Pantaskah rakyat dan WNA terus-menerus menjadi korban kelicikan oknum berjas seragam? (MCB)
#KPKTurunTangan #KorupsiImigrasi #ImigrasiDenpasar #ImigrasiNgurahRai #PungliBali #MafiaVisa #InfoBali #BaliHariIni #KPK #KementerianImipas #wartaglobalbali
KALI DIBACA

