.

Denpasar Bali-WartaGlobal.Id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis sebesar Rp3,373 triliun dari PT Bali Towerindo Sentra (PT BTS).
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1372/Pdt.G/2025/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi terintegrasi.
Pokok sengketa berawal dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007, yang mengatur pembangunan serta pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung.
Dalam gugatannya, PT BTS menilai Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi melalui penghentian atau tidak diperpanjangnya perjanjian kerja sama secara sepihak, serta tindakan lain yang dinilai merugikan investasi perusahaan.
Atas dasar itu, perusahaan menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp3.373.000.000.000, yang disebut mencakup kerugian materiil maupun immateriil.
Sebagai tuntutan subsidair, PT BTS meminta agar masa berlaku kerja sama diperpanjang melalui addendum hingga tahun 2047, dengan alasan menyesuaikan jangka waktu keekonomian proyek.
Sengketa ini juga dikaitkan dengan kebijakan penertiban menara telekomunikasi di Badung. Berdasarkan data yang disampaikan dalam perkara, 38 menara telah dibongkar, sementara 31 menara lainnya memasuki proses pembongkaran pada 2023. Kebijakan tersebut menjadi salah satu latar belakang yang memicu perselisihan antara investor dan pemerintah daerah.
Perkara mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak telah menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar pada 20 Oktober 2025.
Hingga saat ini, mediasi masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Nilai gugatan yang mencapai triliunan rupiah menjadikan perkara ini sebagai salah satu sengketa perdata bernilai besar yang berpotensi berdampak terhadap keuangan daerah, kepastian investasi, serta tata kelola kerja sama pemerintah dengan badan usaha di Kabupaten Badung.
Sampai berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah dalil wanprestasi yang diajukan penggugat dapat dibuktikan atau justru ditolak oleh majelis hakim.
Dalam hal ini Berdampak Pada masyarakat Badung dan Bali.Sangat miris sekali sebagian masyarakat Badung menyayangkan Kinerja Pemkab Badung yang sangat tidak Profesional
serta minim SDM .
Seluruh pihak tetap berada pada asas praduga dan memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti serta argumentasi di persidangan.
#PTBTS
#BPK
#KPK
#Mendagri
#PurbayaMenku
Sumber :Gugatan PN.Denpasar,Pustaka
KALI DIBACA

