DAMAI DIFASILITASI POLRESTA DENPASAR, KUASA HUKUM GS APRESIASI KEPOLISIAN: LAPORAN DAN PENGADUAN PROPAM DISEBUT DICABUT - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

DAMAI DIFASILITASI POLRESTA DENPASAR, KUASA HUKUM GS APRESIASI KEPOLISIAN: LAPORAN DAN PENGADUAN PROPAM DISEBUT DICABUT

Sunday, 11 October 2026


Poto Kuasa Hukum GS Beserta Kluarga. Afkan.
DENPASAR, WartaGlobal.Id — Senin, 12 Oktober 2026 Upaya penyelesaian melalui perdamaian menjadi titik penting dalam perkara yang melibatkan GS. Kuasa hukum GS, Antonius Bria, S.H., M.H., C.I.A., C.Md., bersama orang tua GS menyampaikan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Polresta Denpasar.

Menurut Antonius, kesepakatan tersebut mencakup pencabutan laporan terkait tuduhan terhadap GS serta pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Atas tercapainya kesepakatan itu, Antonius menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Denpasar beserta jajaran yang telah memfasilitasi proses perdamaian hingga berlangsung lancar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini sehingga kesepakatan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Antonius Bria.

Perdamaian Harus Memiliki Kepastian dan Bukti Administratif

Tercapainya kesepakatan damai merupakan perkembangan penting bagi para pihak. Namun, dari perspektif hukum, kesepakatan tersebut perlu didukung dokumen tertulis yang menjelaskan ruang lingkup perdamaian, pernyataan para pihak, serta tindak lanjut terhadap laporan yang telah disampaikan.

Pencabutan laporan juga perlu dibedakan dari penghentian proses hukum. Status suatu perkara tidak otomatis berakhir hanya karena para pihak menyatakan telah berdamai. Tindak lanjutnya bergantung pada jenis perkara, ketentuan hukum yang berlaku, dan keputusan pejabat berwenang.

Prinsip tersebut penting agar perdamaian tidak hanya menjadi kesepakatan secara lisan, tetapi juga memberikan kepastian administratif dan hukum bagi semua pihak.

Pengaduan Propam Memerlukan Kejelasan Tindak Lanjut

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengaduan kepada Propam. Pencabutan pengaduan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memastikan status administrasi dan proses penanganannya.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kemungkinan penyelesaian melalui perdamaian dalam kondisi tertentu. Penerapannya tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Karena itu, pernyataan bahwa laporan dan pengaduan telah dicabut perlu diperkuat dengan bukti administrasi yang relevan. Tanpa dokumen atau konfirmasi resmi, status akhir setiap laporan belum dapat dinyatakan telah tuntas secara hukum.

Analisis Jurnalistik: Mengutamakan Fakta dan Akuntabilitas

Dari sudut pandang jurnalistik, terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam perkembangan perkara GS.

Pertama, kesepakatan damai sebagaimana disampaikan kuasa hukum merupakan informasi utama yang perlu diberitakan secara proporsional.

Kedua, pencabutan laporan dan pengaduan Propam merupakan bagian penting yang perlu diverifikasi melalui dokumen pencabutan atau konfirmasi dari pihak berwenang.

Ketiga, kepastian tindak lanjut hukum perlu dijelaskan agar masyarakat tidak menyamakan perdamaian para pihak dengan penghentian otomatis seluruh proses hukum.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan benar atau salahnya tuduhan terhadap GS. Penilaian tersebut harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang relevan, bukan semata-mata pada tercapainya kesepakatan damai.

Hingga informasi mengenai dokumen perdamaian dan status laporan diperoleh secara independen, keterangan tentang pencabutan laporan tetap ditempatkan sebagai pernyataan kuasa hukum.

Referensi dan Dasar Pemberitaan
Keterangan Antonius Bria, S.H., M.H., C.I.A., C.Md. selaku kuasa hukum GS, mengenai kesepakatan damai yang disebut difasilitasi Polresta Denpasar, Senin, 12 Oktober 2026.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 Peraturan ini menjadi salah satu rujukan mengenai penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif, sesuai persyaratan yang berlaku.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya ketentuan terkait penyelesaian melalui perdamaian dalam pemeriksaan etik.

Afkan.
Memuat konten...