Rp253 Miliar Barang Bukti Disita, Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Impor Ponsel dan Perlengkapan Bayi - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Rp253 Miliar Barang Bukti Disita, Bareskrim Dalami Kasus Dugaan Impor Ponsel dan Perlengkapan Bayi

Sunday, 11 October 2026
Foto istimewa

JAKARTA, 12 Oktober 2026 — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait impor ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti dengan nilai taksiran mencapai Rp253 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan pendampingan petugas imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa TW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri.

Penyidik kemudian mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama TW juga dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada sistem keimigrasian Indonesia.

Menurut Ade Safri, informasi mengenai kedatangan tersangka diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. TW terdeteksi tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879.

Setelah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, tim penyidik mendatangi area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, di antaranya telepon seluler Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, kartu tanda penduduk (KTP), serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, lantai 5, Subdirektorat I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, TW ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Puluhan Ribu Ponsel dan Ratusan Ribu Perlengkapan Bayi Disita

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW.

Bareskrim Polri menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler merek iPhone dan Android beserta berbagai komponen pendukung, termasuk suku cadang, layar LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya. Nilai taksiran barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp250 miliar.

Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai Rp3 miliar.

Dengan demikian, total nilai taksiran barang bukti dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253 miliar.

Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen. Perkara ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap arus barang impor agar kegiatan perdagangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berkas Dua Tersangka Telah Dinyatakan P-21

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara DCP ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sedangkan berkas perkara MT ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Adapun penyidik Bareskrim Polri kini memfokuskan penyelesaian pemberkasan perkara TW untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Proses penyidikan terus dilakukan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perdagangan dan perindustrian, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang impor di Indonesia.

Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pembuktian unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Reborn
Memuat konten...