
DENPASAR, WartaGlobal.Id — Tim kuasa hukum I Made Daging yang dipimpin Gede Pasek Suardika menyiapkan langkah hukum melalui pengajuan praperadilan ketiga. Permohonan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan serta pencabutan penetapan tersangka dalam perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali itu.
Rencana tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026), bertepatan dengan agenda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memasuki tahap penyampaian kesimpulan para pihak.
Gede Pasek Suardika menjelaskan, permohonan praperadilan yang akan diajukan berkaitan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan pencabutan status tersangka Made Daging dalam perkara sebelumnya.
“Hari ini kami akan mengajukan praperadilan yang ketiga terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Made Daging di perkara sebelumnya,” ujarnya.
Uji Keabsahan Penghentian Penyidikan
Menurut Gede Pasek Suardika, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji tindakan penyidik yang dinilai tidak sejalan dengan putusan praperadilan sebelumnya di PN Denpasar.
Ia menilai, putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya menginginkan persoalan penghentian penyidikan tersebut diuji kembali melalui mekanisme peradilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai status hukum kliennya.
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan apakah penerbitan SP3 telah memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurut mereka, penghentian penyidikan melalui mekanisme tersebut masih menyisakan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya kembali proses hukum.
“Kalau memang harus bebas, bebaskanlah dia di pengadilan, bukan sudah ada putusan dibolak-balik,” kata Gede Pasek.
Ia menegaskan, pihaknya ingin agar persoalan tersebut memperoleh penilaian melalui proses persidangan, sehingga keabsahan tindakan penyidik dan status hukum Made Daging dapat dipastikan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum menyebut langkah tersebut merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang mereka nilai relevan. Namun, dasar hukum, objek permohonan, serta kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara itu tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengaduan ke Propam Mabes Polri Teregistrasi
Selain menyiapkan praperadilan, tim kuasa hukum Made Daging juga menempuh jalur pengawasan internal kepolisian. Mereka sebelumnya menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penghalangan pelaporan.
Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Propam Mabes Polri yang mengonfirmasi pengaduan tersebut telah terdaftar.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Mabes Polri, dari Propam Mabes Polri. Kami sudah melihat, nomor pengaduannya sudah teregistrasi di Propam Mabes Polri. Kemudian akan dilakukan langkah lanjutan,” ujar Ariel seusai sidang praperadilan.
Menurut Ariel, pengaduan tidak hanya disampaikan kepada Propam Mabes Polri, tetapi juga kepada Kepala Bagian Propam Polda Bali.
Tim kuasa hukum turut mengirimkan informasi dan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta sejumlah lembaga negara lainnya.
Langkah tersebut, menurut mereka, bertujuan meminta perhatian dan evaluasi terhadap dugaan penghalangan pelaporan yang dialami kliennya.
Pihak kuasa hukum berpandangan, hak masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum harus memperoleh perlindungan. Mereka berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan yang berlaku.
Minta Evaluasi dan Kepastian Hukum
Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang mereka nilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Mereka juga berharap pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan, termasuk di lingkungan kepolisian di Bali, agar dugaan persoalan serupa tidak terulang.
Meski demikian, dugaan penghalangan pelaporan yang disampaikan tim kuasa hukum belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Demikian pula, penilaian mengenai pertentangan antara SP3 dan putusan praperadilan sebelumnya merupakan dalil dari pihak pemohon yang perlu diuji secara hukum.
Keabsahan penghentian penyidikan, dasar pencabutan status tersangka, serta tindak lanjut pengaduan kepada Propam perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak terkait.
Dengan rencana pengajuan praperadilan ketiga tersebut, perkara Made Daging kembali memasuki babak penting dalam upaya mencari kepastian hukum. Persoalan utamanya bukan hanya menyangkut status tersangka, tetapi juga bagaimana putusan pengadilan, tindakan penyidik, dan mekanisme pengawasan kepolisian dijalankan sesuai koridor hukum.
Afkan.

.jpg)