
Izin, Pengawasan, dan Distribusi Harus Dibuka ke Publik — Rakyat Jangan Dibiarkan Menanggung Ketidakpastian
DENPASAR, WartaGlobal.Id —
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Bali bukan sekadar persoalan antrean kendaraan. Situasi ini menyangkut kepastian distribusi, efektivitas pengawasan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab lembaga yang memiliki kewenangan dalam tata kelola perdagangan dan perizinan.
Di tengah keresahan masyarakat, pertanyaan mendasar harus diajukan kepada Pemerintah Provinsi Bali: apakah pengawasan terhadap operasional SPBU dan ketersediaan BBM telah berjalan sebagaimana mestinya?
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai peran, kewenangan, dan langkah pengawasannya. Apabila terdapat proses rekomendasi perizinan, pembinaan usaha, atau pengawasan perdagangan yang menjadi kewenangannya, publik berhak mengetahui bagaimana fungsi tersebut dijalankan.
Namun, satu hal perlu ditegaskan: dugaan keterlibatan administratif suatu dinas tidak otomatis membuktikan bahwa dinas tersebut menjadi penyebab kelangkaan BBM. Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan kewenangan hukum, dokumen perizinan, fakta distribusi, dan hasil pemeriksaan.
IZIN USAHA BUKAN SEKADAR URUSAN ADMINISTRASI
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, penerbitan izin dan pengawasan usaha harus berjalan beriringan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Jika benar terdapat keterlibatan Disperindag Provinsi Bali dalam proses rekomendasi atau perizinan SPBU tertentu, pertanyaan jurnalistiknya jelas: apa bentuk kewenangannya, persyaratan apa yang diperiksa, siapa yang menerbitkan izin final, dan bagaimana pengawasan setelah usaha beroperasi?
Jangan sampai publik hanya melihat SPBU berdiri dan beroperasi, tetapi ketika pasokan terganggu, masyarakat kesulitan memperoleh penjelasan mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Izin usaha bukan jaminan pasokan BBM. Namun, kewenangan yang melekat pada setiap instansi wajib dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
EMPAT PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB
Tim investigasi menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui data dan dokumen resmi.
Pertama, siapa yang sebenarnya menerbitkan izin SPBU?
Disperindag Provinsi Bali perlu menjelaskan apakah dinas memberikan rekomendasi teknis, menjalankan fungsi pengawasan perdagangan, atau mempunyai kewenangan lain dalam proses tersebut. Dokumen perizinan setiap SPBU harus diperiksa agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Kedua, berapa kebutuhan dan realisasi pasokan BBM di Bali?
Masyarakat membutuhkan data terukur mengenai alokasi dan realisasi penyaluran BBM, stok di terminal atau depot, pengiriman ke SPBU, serta volume penjualan. Data tersebut harus dibandingkan berdasarkan jenis BBM, wilayah, dan periode yang sama.
Tanpa angka pembanding, pernyataan bahwa pasokan aman maupun dugaan pengurangan pasokan tidak dapat dinilai secara objektif.
Ketiga, bagaimana pengawasan terhadap SPBU dijalankan?
Perlu diperiksa apakah terdapat laporan gangguan pasokan, penghentian penjualan, pembatasan pembelian, atau dugaan penyimpangan distribusi. Jika ada laporan yang masuk, publik perlu mengetahui kapan laporan diterima, instansi yang menindaklanjuti, dan hasil pemeriksaannya.
Keempat, siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat dirugikan?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha pemasok, pengelola SPBU, dan instansi pengawas. Tidak tepat membebankan seluruh persoalan kepada satu lembaga tanpa bukti yang memadai.
LANDASAN HUKUM: KEWENANGAN HARUS DIPERIKSA, BUKAN DIASUMSIKAN
Penelusuran hukum perlu merujuk pada beberapa ketentuan berikut:
-
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, beserta perubahannya, mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Regulasi ini menjadi salah satu dasar untuk menelusuri tata kelola distribusi BBM.
Referensi: JDIH BPK RI, https://peraturan.bpk.go.id/Details/41710/perpres-no-191-tahun-2014 -
Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023, yang mengatur perubahan atas ketentuan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah, menjadi rujukan untuk memeriksa tugas Disperindag Provinsi Bali. Situs resmi dinas memuat uraian tugas dan fungsinya.
Referensi: https://disperindag.baliprov.go.id/tugas-pokok-fungsi -
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 juga perlu diperiksa dalam konteks perubahan organisasi perangkat daerah dan pembagian fungsi yang relevan. Penentuan kewenangan harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada waktu peristiwa terjadi.
Rujukan tersebut merupakan titik awal penelusuran, bukan bukti bahwa Disperindag menerbitkan seluruh izin SPBU atau menjadi penyebab langsung kelangkaan BBM.
JANGAN BIARKAN PUBLIK MENEBak
Dalam situasi ketika masyarakat harus menghadapi antrean, ketidakpastian ketersediaan BBM dapat mengganggu mobilitas, kegiatan usaha, distribusi barang, serta pelayanan sehari-hari.
Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menyampaikan informasi yang bisa diuji: wilayah terdampak, jenis BBM yang mengalami gangguan, periode kejadian, kondisi stok, realisasi distribusi, dan tindakan korektif yang telah dilakukan.
Disperindag Provinsi Bali patut dimintai keterangan mengenai langkah pengawasan perdagangan yang menjadi kewenangannya. Pertamina dan pihak penyalur perlu menjelaskan kondisi pasokan serta penyaluran. Sementara itu, instansi penerbit izin harus membuka kejelasan mengenai prosedur dan status perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
PENUTUP: RAKYAT BERHAK ATAS JAWABAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN
Kelangkaan BBM tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berulang tanpa evaluasi terbuka. Setiap instansi harus menjelaskan apa yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang telah dikerjakan, dan apa yang perlu diperbaiki.
Disperindag Provinsi Bali perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan dan kewenangannya terkait perizinan serta pengawasan SPBU. Jika dinas tidak mempunyai kewenangan menerbitkan izin final, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak salah menunjuk pihak yang bertanggung jawab.
Kritik publik bukan vonis. Namun, ketika kebutuhan dasar masyarakat terganggu, transparansi dan akuntabilitas tidak boleh ditunda.
WartaGlobal.Id akan menempatkan persoalan ini sebagai agenda penelusuran berbasis dokumen, data distribusi, konfirmasi narasumber, dan pemeriksaan ketentuan hukum. Tujuannya bukan membangun tuduhan, melainkan memastikan setiap dugaan diuji dan setiap kewenangan dipertanggungjawabkan.
WartaGlobal Soroti! — Ketika BBM Sulit Didapat, Publik Berhak Mengetahui Fakta dan Menuntut Jawaban.

.jpg)