
KOLAKA UTARA — WartaGlobal.id
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi program pembibitan kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 mulai memasuki babak serius.
Perkara yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Kolaka Utara senilai kurang lebih Rp3,3 miliar tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sejak akhir Juli 2026.
Program tersebut berkaitan dengan pengadaan sebanyak 220.000 benih kakao. Besarnya anggaran dan jumlah benih yang menjadi objek program membuat proses penanganan perkara ini penting mendapat perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran serta manfaat program bagi masyarakat perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara, saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (20/10/2026), membenarkan bahwa perkara program pembibitan kakao tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, keterangan berbeda dari sisi perkembangan penegakan hukum disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara ketika ditemui di ruang kerjanya pada 14 Oktober 2026.
Kasi Intel menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Ia juga belum bersedia mengungkapkan dugaan kejanggalan yang sedang didalami penyidik.
" Hingga saat ini, kami belum menetapkan tersangka dan juga belum bisa membocorkan kejanggalan yang ada demi mempermudah kami dalam melakukan proses penyidikan lanjutan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum terdapat pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anggaran Rp3,3 Miliar, Publik Menunggu Transparansi
Dengan nilai anggaran sekitar Rp3,3 miliar untuk 220.000 benih kakao, sejumlah aspek penting patut menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Di antaranya, kesesuaian spesifikasi dan kualitas benih, proses pengadaan, harga satuan, jumlah benih yang benar-benar tersedia, distribusi kepada penerima manfaat, serta kesesuaian realisasi kegiatan dengan dokumen pertanggungjawaban.
Aspek tersebut merupakan ruang pemeriksaan yang relevan untuk memastikan apakah program telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Namun, dugaan penyimpangan maupun kerugian negara belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan besarnya anggaran. Seluruhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, barang bukti, dan hasil penyidikan.
Penetapan Tersangka dan Dua Alat Bukti
Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, penetapan tersangka menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Pasal 184 KUHAP mengatur lima jenis alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta memberikan perlindungan prosedural kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hak untuk diperiksa sebagai calon tersangka.
Pandangan mengenai penetapan tersangka juga pernah disampaikan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dalam pengarahan kepada jajaran kejaksaan secara virtual di Jakarta pada 9 Februari 2021, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Buana.co Jakarta.
Dalam pemberitaan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak harus menunggu selesainya laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP maupun BPK, sepanjang penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk mendukung penetapan tersebut.
Prinsip tersebut perlu dipahami secara utuh: penetapan tersangka bukan ditentukan oleh desakan publik atau semata-mata oleh lamanya penanganan perkara, melainkan berdasarkan kecukupan bukti dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Masyarakat Meminta Penyidikan Tidak Berlarut-larut
Seorang warga Kolaka Utara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan harapan agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
"Lambannya penetapan status tersangka pada suatu perkara pidana berpotensi menimbulkan dampak besar. Baik terhadap kepastian hukum, kelancaran penyidikan, maupun kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum itu sendiri," ungkapnya.
Ia juga berharap penyidik dapat segera mengambil langkah hukum apabila alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
"Untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti maupun dampak negatif lainnya, penetapan tersangka sebaiknya dilakukan apabila minimal dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi," tambahnya.
Pendapat warga tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Adapun keputusan mengenai penetapan tersangka tetap sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Akses Informasi Publik dan Sikap Kejaksaan Jadi Perhatian
Dalam rangka peliputan, awak media juga berupaya mengambil foto tampak depan Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara untuk kepentingan ilustrasi pemberitaan.
Namun, menurut keterangan awak media, upaya pengambilan gambar tersebut sempat mendapat larangan dari salah seorang penjaga kantor.
Penjaga tersebut menyampaikan bahwa hari itu merupakan hari libur dan larangan tersebut berdasarkan arahan Kasi Barang Bukti (BB), setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui telepon..
Atas situasi tersebut, awak media akhirnya mengambil gambar dari pinggir jalan di depan kantor kejaksaan.
Peristiwa ini menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Meski demikian, perlu dibedakan antara pengambilan gambar dari ruang atau area yang memiliki pembatasan akses dengan dokumentasi tampak depan bangunan dari ruang publik. Kepastian mengenai kebijakan internal kantor tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Publik Menunggu Perkembangan Penyidikan
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada keseriusan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dalam menuntaskan penyidikan program pembibitan kakao senilai Rp3,3 miliar tersebut.
Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban: bagaimana mekanisme pengadaan 220.000 benih kakao tersebut?
Apakah seluruh benih sesuai spesifikasi dan telah disalurkan kepada penerima manfaat?
Apakah terdapat temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program?
Dan apakah penyidik telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui proses hukum dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Penegakan hukum tidak cukup hanya ditandai dengan peningkatan status perkara menjadi penyidikan. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai batas-batas kerahasiaan penyidikan.
Afkan.
.jpg)