Praperadilan Jilid III I Made Daging, Polda Bali Gugat Dasar Hukum Pemohon: Dua Laporan Polisi dan SP3 Jadi Sorotan. - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Praperadilan Jilid III I Made Daging, Polda Bali Gugat Dasar Hukum Pemohon: Dua Laporan Polisi dan SP3 Jadi Sorotan.

Wednesday, 28 October 2026

DENPASAR, WartaGlobal.id - Praperadilan jilid III yang diajukan I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali yang kini menjabat Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, kembali mempertemukan kepentingan hukum para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/10/2026). Dalam sidang perkara Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps, Polda Bali mempersoalkan kedudukan hukum pemohon sekaligus mempertanyakan dasar gugatan yang berkaitan dengan penghentian penyidikan.

Persoalan ini tidak berhenti pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Perbedaan substansi dua laporan polisi, penafsiran terhadap putusan praperadilan sebelumnya, serta hak pemohon mengajukan pengujian melalui praperadilan menjadi titik penting yang diperdebatkan.

Perwakilan Bidang Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban sejak Selasa (27/10/2026). Namun, menurut keterangannya, jawaban baru disampaikan pada Rabu setelah kuasa hukum pemohon meminta penundaan.

Dua laporan polisi, jangan campuradukkan objek perkara

Kuasa hukum pelapor, Boy Barzini Hanes, S.H., CLA., CCD, menegaskan bahwa dua laporan polisi yang menjadi latar belakang persoalan tersebut memiliki substansi berbeda.

Laporan pertama, LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 Maret 2025, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan kearsipan. Adapun laporan kedua, LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 5 Januari 2026, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Boy, penghentian penyidikan pada laporan pertama tidak otomatis menghentikan atau memengaruhi penanganan laporan kedua.

Perbedaan tersebut menjadi persoalan mendasar yang perlu dijelaskan melalui dokumen dan proses hukum. Sebab, hubungan antara objek permohonan dan perkara yang dipersoalkan menentukan relevansi argumentasi yang diajukan di persidangan.

Boy bahkan menilai permohonan praperadilan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai. Namun, penilaian itu merupakan pendapat kuasa hukum pelapor yang masih harus diuji dalam proses peradilan.

Polda Bali persoalkan hak pemohon mengajukan praperadilan

Dalam jawabannya, pihak termohon merujuk Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan penafsiran yang disampaikan AKBP Gatra, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Polda Bali berpendapat ketentuan tersebut tidak memberikan hak serupa kepada tersangka atau terlapor untuk menguji penghentian penyidikan melalui mekanisme praperadilan.

Atas dasar itu, pihak termohon mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum I Made Daging dalam mengajukan permohonan tersebut.

Isu ini menjadi penting karena sebelum menilai pokok permohonan, pengadilan perlu memeriksa apakah persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan telah terpenuhi. Meski demikian, kesimpulan mengenai kedudukan hukum pemohon sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim berdasarkan hukum yang berlaku.

Putusan sebelumnya kembali menjadi perdebatan

Polda Bali juga mengacu pada Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps untuk membantah dalil pemohon mengenai penerbitan SP3.

Menurut Gatra, putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan penyidik melimpahkan perkara ke pengadilan. Karena itu, pihak termohon menolak anggapan bahwa penerbitan SP3 dengan sendirinya bertentangan dengan putusan sebelumnya.

Gatra turut menyatakan bahwa penetapan tersangka sebelumnya telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

Sementara itu, Fitraman Hardyansah, S.H., mempertanyakan konsistensi sikap pemohon terkait penghentian penyidikan. Ia menyinggung adanya permohonan sebelumnya yang, menurut keterangannya, meminta penghentian laporan polisi pertama, tetapi kemudian muncul gugatan yang mempersoalkan tindakan penyidik terkait SP3.

Pihak termohon menilai keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan arah permohonan terbaru.

Untuk menilai persoalan ini secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan sebelumnya, amar putusan pengadilan, serta dokumen penghentian penyidikan. Tanpa pemeriksaan tersebut, pernyataan mengenai inkonsistensi tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum yang final.

Hakim harus menguji dalil, bukan sekadar klaim para pihak

Tim hukum termohon menilai permohonan praperadilan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps berpotensi cacat formil karena persoalan legal standing dan kejelasan dasar permohonan. Mereka juga menggunakan istilah vexatious litigation untuk menggambarkan gugatan yang menurut penilaian mereka berpotensi mengganggu proses penyidikan.

Namun, penilaian tersebut merupakan argumentasi pihak termohon, bukan putusan pengadilan.

Pada akhirnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan hukum: apakah pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, bagaimana hubungan antara dua laporan polisi tersebut, dan apakah penerbitan SP3 bertentangan dengan putusan praperadilan sebelumnya.


Redaksi/*

Memuat konten...