
Poto Istimewa : Afkan
DENPASAR, WartaGlobal.Id — Kawan Alam Indonesia (KAI) membawa gagasan mengenai perubahan paradigma pengelolaan hutan dan konservasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Bali, Rabu (7/10/2026).
Dalam forum yang membahas pendalaman isu strategis Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut, KAI mendorong agar konservasi tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan lingkungan, melainkan juga dipandang sebagai bagian dari ketahanan nasional.
FGD mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi serta elemen masyarakat sipil untuk membahas arah kebijakan kehutanan dari perspektif daerah.
Perwakilan KAI, Henny Paula Sitohang, mengatakan keikutsertaan organisasi tersebut dalam FGD bukan untuk menggurui, melainkan untuk belajar sekaligus menyampaikan gagasan mengenai posisi strategis hutan dalam pembangunan nasional.
“Kami menyadari Kawan Alam Indonesia masih relatif baru dan masih banyak belajar. Kami tidak datang untuk menggurui, tetapi ingin belajar sekaligus menitipkan sebuah gagasan. Gagasan kami adalah bagaimana hutan dan konservasi tidak lagi dilihat hanya sebagai isu lingkungan, tetapi sebagai bagian dari ketahanan nasional,” ujar Henny.
Hutan Dipandang sebagai Infrastruktur Ekologis
KAI menawarkan konsep hutan sebagai infrastruktur ekologis. Menurut organisasi tersebut, selama ini istilah infrastruktur strategis nasional lebih banyak dikaitkan dengan jalan, pelabuhan, bandara, energi dan berbagai infrastruktur fisik.
Padahal, hutan menjalankan fungsi yang tidak kalah strategis, mulai dari menjaga tata air, tanah, keanekaragaman hayati dan iklim hingga menopang sumber pangan serta ruang hidup masyarakat.
Karena itu, KAI menilai kerusakan fungsi hutan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan lingkungan. Gangguan terhadap fungsi ekologis dapat berimplikasi pada persoalan air, pangan, bencana, kesehatan, ekonomi masyarakat dan ketahanan wilayah.
“Kalau jalan, pelabuhan atau bandara kita sebut sebagai infrastruktur strategis, maka hutan juga harus kita lihat sebagai infrastruktur ekologis. Bedanya, ketika infrastruktur fisik rusak kita relatif dapat membangunnya kembali. Ketika fungsi ekologis hutan rusak, pemulihannya membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang,” kata Henny.
Konservasi dan Pembangunan Tidak Diposisikan Berlawanan
KAI menegaskan gagasan tersebut bukan dimaksudkan sebagai sikap menolak pembangunan, termasuk pembangunan yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut KAI, pembangunan tetap diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan strategis juga dinilai perlu mempertimbangkan batas ekologis serta daya dukung lingkungan.
KAI menawarkan pendekatan bahwa pembangunan strategis nasional perlu berjalan bersamaan dengan perlindungan ekologis dan penguatan ketahanan ekologis.
“Semakin strategis suatu pembangunan bagi negara, semakin kuat pula perlindungan terhadap ekosistem yang menjadi dasar keberlangsungan pembangunan tersebut,” ujar Henny.
Dalam kerangka tersebut, konservasi dipandang sebagai safeguard pembangunan, bukan sebagai penghambat pembangunan.
KAI juga menilai status strategis nasional sebuah proyek tidak semestinya secara otomatis menempatkan kepentingan daerah, masyarakat lokal, masyarakat adat dan fungsi ekologis sebagai kepentingan sekunder.
Tiga Pertanyaan dalam Setiap Pembangunan Strategis
Wanda Syahputra dari Kawan Alam Indonesia mengatakan terdapat sedikitnya tiga pertanyaan yang menurut KAI perlu dijawab ketika suatu pembangunan ditempatkan sebagai kepentingan strategis nasional.
Pertama, apakah pembangunan tersebut memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kedua, apakah pembangunan tetap menjaga ketahanan ekologis.
Ketiga, apakah masyarakat dan daerah yang menjadi lokasi pembangunan memperoleh manfaat sekaligus perlindungan secara adil.
“Ukuran strategis sebuah pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari nilai investasi dan percepatan pembangunan.
Ketahanan ekologis juga harus menjadi bagian dari ukuran kepentingan nasional,” kata Wanda.
Ia menambahkan, kepentingan nasional tidak hanya berkaitan dengan apa yang berhasil dibangun, tetapi juga ekosistem yang mampu dipertahankan.
“Kepentingan nasional tidak hanya ditentukan oleh apa yang berhasil kita bangun, tetapi juga oleh apa yang berhasil kita jaga,” ujarnya.
Masyarakat Adat Dinilai Bagian dari Ketahanan Ekologis
Dimensi masyarakat adat juga menjadi bagian dalam pembahasan FGD.
Sekretaris Nayaka MDA Bali, Prof. Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H., mengangkat tema “Hutan sebagai Ruang Ekologi dan Budaya: Penguatan Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.”
Perspektif tersebut menempatkan hutan tidak hanya sebagai ruang ekologis, tetapi juga sebagai ruang yang memiliki hubungan dengan kehidupan dan kebudayaan masyarakat adat.
KAI berpandangan bahwa masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan hutan perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola kehutanan.
“Masyarakat yang hidup bersama hutan tidak boleh dilihat semata-mata sebagai pihak yang berpotensi menghambat pembangunan. Mereka adalah bagian dari sistem ketahanan ekologis yang harus diperhitungkan dalam pembangunan nasional,” ujar Wanda.
KAI selanjutnya mendorong agar perubahan inikebijakan kehutanan memperkuat keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hutan serta ruang hidup mereka.
Empat Usulan KAI kepada DPD RI
Dalam forum tersebut, KAI menyampaikan empat usulan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan UU Kehutanan.
Pertama, memperkuat pengakuan terhadap fungsi strategis hutan sebagai infrastruktur ekologis nasional.
Kedua, memperkuat ecological safeguard dalam pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan ekosistem penting.
Ketiga, memastikan keterlibatan bermakna masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait hutan dan ruang hidup mereka.
Keempat, mendorong mekanisme insentif bagi daerah yang menjaga fungsi ekologis, mengingat manfaat ekosistem yang dijaga daerah juga memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.
Menurut KAI, usulan tersebut diperlukan agar perubahan UU Kehutanan tidak hanya mengatur aspek pemanfaatan hutan, tetapi sekaligus memperkuat fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
Bali dan Tantangan Menjaga Fondasi Ekologis
Bali menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan tersebut. Hutan, sumber air, pesisir, laut dan keanekaragaman hayati memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat serta aktivitas ekonomi daerah.
Dalam konteks pariwisata, kualitas lingkungan juga berkaitan dengan keberlanjutan aktivitas ekonomi yang menjadi salah satu sektor penting di Bali.
Atas dasar itu, KAI menilai perlindungan ekosistem daerah memiliki dimensi kepentingan yang lebih luas.
“Konservasi bukan hambatan bagi pembangunan. Konservasi adalah safeguard bagi pembangunan. Hutan bukan penghalang bagi ketahanan nasional, tetapi salah satu fondasi ketahanan nasional,” tegas Henny.
KAI berharap pembaruan UU Kehutanan dapat memperkuat ketahanan ekologis sekaligus mendukung ketahanan air, pangan, sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami ingin mendorong perubahan paradigma, dari konservasi sebagai isu lingkungan menjadi konservasi sebagai salah satu pilar ketahanan nasional,” ujar Henny.
Dengan demikian, gagasan yang dibawa KAI dalam FGD tersebut menempatkan hutan bukan sekadar kawasan yang memiliki nilai ekologis, tetapi sebagai fondasi yang menopang pembangunan, kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi.
Bagi KAI, pembangunan nasional dan konservasi tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berhadapan. Tantangannya adalah memastikan pembangunan berjalan dengan perlindungan ekologis yang memadai, sehingga kepentingan pembangunan hari ini tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Naskah ini sudah dibuat dengan gaya berita straight news + analisis kebijakan, sehingga lebih aman secara jurnalistik karena gagasan dan penilaian tetap dilekatkan pada KAI, bukan diposisikan sebagai fakta objektif tanpa atribusi.
Afkan.

.jpg)