Hakim Tunggal Buka Ruang Hadirkan Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging di Sidang Praperadilan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Hakim Tunggal Buka Ruang Hadirkan Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging di Sidang Praperadilan

Wednesday, 7 October 2026


Poto Istimewa : Afkan 
DENPASAR, WartaGlobal.Id — Sidang praperadilan jilid II terkait perkara sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, dengan pemohon mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali I Made Daging, memasuki tahapan penyampaian jawaban pemohon, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum I Made Daging menilai persoalan utama yang harus diuji bukan sekadar jumlah saksi, ahli maupun alat bukti yang diajukan termohon, melainkan aspek hukum dan keadilan terkait penetapan kembali kliennya sebagai tersangka dalam objek serta peristiwa yang dinilai sama.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek

 Suardika, mengatakan pihaknya mempertanyakan kembali munculnya proses hukum setelah sebelumnya perkara tersebut disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pencabutan status tersangka.

"Kasus Made Daging sudah di-SP3, sudah menang praperadilan, tidak bisa bersidang dan sebagainya. Kok muncul lagi?" ujar Gede Pasek Suardika seusai persidangan.

Menurutnya, jawaban termohon dalam persidangan lebih banyak menguraikan aspek normatif mengenai jumlah saksi, ahli dan alat bukti surat. Namun, menurut kuasa hukum, persoalan mendasar yang diajukan dalam praperadilan belum mendapatkan jawaban secara substansial.

"Orang yang sudah pernah ditetapkan menjadi tersangka untuk objek yang sama dan peristiwa yang sama. Kemudian dibawa ke persidangan, langsung di-SP3, penetapan pencabutan tersangka, kemudian kembali ditersangkakan dengan pasal baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini," katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan terpenuhinya jumlah alat bukti.

"Termohon hanya menjawab jumlah saksi, jumlah ahli dan bukti surat. Seakan-akan dua alat bukti sudah cukup boleh menahan," ujarnya.
Gede Pasek menegaskan, pihaknya menginginkan agar proses praperadilan tidak berhenti pada pemeriksaan yang bersifat teknis-administratif, tetapi juga menguji substansi tindakan hukum yang dipersoalkan.

Hakim Buka Kesempatan Made Daging Hadir
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar I Made Daging dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Permohonan itu mendapat respons dari hakim tunggal yang membuka kesempatan agar mantan Kakanwil BPN Bali tersebut hadir pada agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan Jumat, 9 Oktober 2026.

"Kami memohon agar mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging supaya bisa dihadirkan di dalam persidangan. Mengenai permohonan yang diajukan, akhirnya Hakim Tunggal berkenan untuk bisa menghadirkan mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging hari Jumat 9 Oktober 2026 pada saat pemeriksaan saksi," kata Gede Pasek.

Menurutnya, kehadiran I Made Daging diperlukan untuk memperdalam keterangan yang nantinya disampaikan para saksi, baik dari pihak pemohon maupun termohon.

Kuasa Hukum Soroti Istilah "Kepalsuan Intelektual"

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, mengatakan pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam memberikan tanggapan terhadap jawaban termohon.

Menurut Ariel, sebagian materi jawaban termohon hanya menguraikan norma hukum yang sebenarnya telah diatur dalam hukum acara pidana.

"Sebagian persidangan tadi ada 50 persen norma hukum yang diterapkan. Itu tidak perlu ditulis karena sudah ada dalam KUHAP," ujarnya.

Sedangkan bagian lainnya, kata dia, lebih banyak menguraikan kronologi mengenai proses penetapan I Made Daging sebagai tersangka.

Ariel juga menyoroti keterangan mengenai surat yang menjadi bagian dari objek perkara. Menurutnya, termohon menyampaikan bahwa objek yang dipersoalkan berkaitan dengan surat yang dibuat I Made Daging pada 2020 dan ditujukan kepada atasannya.

Surat tersebut, menurut penjelasan kuasa hukum, berisi kronologi, saran serta rekomendasi.
"Ini yang dipidana," katanya.

Ia kemudian menyoroti penggunaan istilah "kepalsuan intelektual" yang disebut dalam jawaban termohon.

Menurut Ariel, istilah tersebut harus diuji secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir bahwa seseorang dapat dipidana hanya berdasarkan alam pikiran, kekhawatiran atau kecemasan yang belum diwujudkan dalam suatu perbuatan pidana.

"Kalau ini dipakai pegangan akan membahayakan. Alam pikiran kita bisa dipidana. Belum apa-apa kecemasan dan kekhawatiran bisa dipidana," tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar ahli yang dihadirkan dalam persidangan benar-benar memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai terhadap persoalan hukum yang sedang diuji.

Praperadilan Dinilai Harus Menyentuh Substansi
Ariel menegaskan bahwa pihaknya melihat persoalan utama dalam praperadilan tersebut berkaitan dengan prosedur sekaligus substansi tindakan hukum terhadap I Made Daging.

"Di sini kami tegaskan bahwa poin yang disampaikan pada praperadilan ini lebih pada prosedural, bukan substansial," katanya.

Menurut dia, fungsi praperadilan semestinya tidak dimaknai sebatas memeriksa kelengkapan formal suatu proses hukum, tetapi juga memberikan ruang untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

"Padahal di dalam hukum acara, tujuan praperadilan ini bukan hanya bicara teknis, namun harus bisa menilai esensinya," pungkasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kehadiran I Made Daging pada Jumat, 9 Oktober 2026 diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung terkait perkara yang menjadi objek pemeriksaan praperadilan tersebut.

Afkan.

Memuat konten...