PERNAH DIDEPORTASI, KOK DIDUGA BISA KEMBALI BERBISNIS? HOUSE OF OM BALI DISOROT: MANA INVESTASI Rp10 MILIAR, MANA PENGAWASAN NEGARA?
Publisher
ADMIN REDAKSI
-
Sunday, 8 November 2026
Poto Istimewa Bali-WartaGlobal.Id
BALI — Sampai kapan Bali hanya menjadi ladang bisnis bagi pihak-pihak yang datang membawa modal, mengembangkan usaha, tetapi justru menyisakan pertanyaan serius mengenai kepatuhan hukum, perlindungan tenaga kerja lokal, perpajakan, dan pengawasan keimigrasian?
Dugaan aktivitas bisnis yoga yang dikaitkan dengan House of Om Bali memunculkan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dianggap sepele. Salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah dugaan keterlibatan tenaga kerja asing dalam kegiatan pengajaran dan operasional bisnis, termasuk legalitas izin tinggal serta izin bekerja mereka di Indonesia.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang persaingan bisnis antara pengusaha lokal dan asing. Ini menyangkut kedaulatan hukum, keadilan ekonomi, dan masa depan tenaga kerja masyarakat Bali.
PERNAH DEPORTASI, KOK BISA KEMBALI BERBISNIS?
Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah mengenai informasi dugaan riwayat deportasi pihak yang dikaitkan dengan aktivitas bisnis tersebut.
Apabila benar pernah dilakukan deportasi, apa dasar hukum yang memungkinkan yang bersangkutan kembali masuk ke Indonesia? Apakah terdapat pencegahan atau penangkalan? Apakah masa larangan masuk telah berakhir? Dan bagaimana status keimigrasiannya saat ini?
Deportasi bukan persoalan administratif yang boleh dianggap selesai tanpa penjelasan. Setiap riwayat tindakan keimigrasian harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
Direktorat Jenderal Imigrasi perlu memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara riwayat keimigrasian seseorang dengan aktivitas bisnis yang sekarang dijalankan.
VISA INVESTOR ATAU AKTIF MENJALANKAN OPERASIONAL?
Persoalan berikutnya menyangkut dugaan penggunaan izin tinggal investor, sementara pihak yang bersangkutan disebut aktif memimpin operasional usaha.
Pertanyaannya sederhana: apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang dimiliki?
Status sebagai investor tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan mengenai kegiatan kerja dan jabatan dalam perusahaan.
Aparat Imigrasi dan instansi ketenagakerjaan perlu memeriksa dokumen perusahaan, struktur kepemilikan saham, jabatan, izin kerja, serta aktivitas nyata pihak-pihak yang terlibat.
PULUHAN GURU YOGA ASING? DI MANA IZIN KERJANYA?
Informasi mengenai dugaan perekrutan puluhan instruktur yoga asing juga perlu ditelusuri secara serius.
Apakah seluruh instruktur memiliki izin tinggal dan dokumen ketenagakerjaan yang sesuai dengan aktivitasnya?
Apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Siapa yang melakukan pengawasan?
Jangan sampai tenaga profesional lokal yang selama bertahun-tahun membangun kompetensi justru kehilangan kesempatan kerja karena persaingan yang tidak berlangsung dalam kerangka hukum dan aturan yang sama.
Guru yoga lokal bukan penonton di tanah kelahirannya sendiri. Mereka memiliki hak untuk memperoleh kesempatan kerja, perlindungan, dan persaingan usaha yang adil.
MANA INVESTASI Rp10 MILIAR YANG DIPERSOALKAN?
Isu lain yang perlu dibuka secara transparan adalah dugaan ketidaksesuaian antara klaim kapasitas pendapatan bisnis dengan realisasi investasi dan kepemilikan saham.
Dalam ketentuan investasi dan keimigrasian bagi investor asing, terdapat persyaratan tertentu mengenai nilai kepemilikan saham dan investasi. Namun, penerapannya harus diperiksa berdasarkan status perusahaan, jabatan investor, serta regulasi yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan mengenai angka Rp10 miliar tidak boleh berhenti menjadi slogan.
Publik berhak mempertanyakan:
Berapa nilai investasi yang benar-benar direalisasikan?
Berapa kepemilikan saham masing-masing investor?
Apakah struktur perusahaan sesuai dengan dokumen perizinan?
Apakah terdapat perbedaan antara modal yang tercatat dan realisasi investasi?
Apakah aktivitas operasional perusahaan sesuai dengan izin yang diterbitkan?
Investasi tidak cukup hanya dibanggakan melalui promosi. Harus ada bukti, dokumen, dan kepatuhan hukum.
PAJAK JANGAN SAMPAI MENJADI LUBANG GELAP BISNIS PARIWISATA!
Dugaan persoalan perpajakan juga harus mendapat perhatian.
Apabila bisnis tersebut menghasilkan omzet besar sebagaimana klaim yang beredar, bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakannya?
Apakah seluruh pendapatan dilaporkan sesuai ketentuan? Apakah transaksi, pembayaran jasa, dan kewajiban pajak perusahaan telah tercatat secara benar?
Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian. Namun, dugaan penghindaran pajak tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat kecil ditagih pajak, sementara aktivitas bisnis berskala besar tidak mendapatkan pengawasan yang transparan.
GURU YOGA LOKAL HARUS DILINDUNGI, BUKAN DIKORBANKAN!
Bali bukan sekadar destinasi wisata yang dapat dieksploitasi atas nama investasi.
Ekosistem yoga di Bali juga dibangun oleh masyarakat lokal: instruktur, pelatih, pelaku usaha kecil, pengelola studio, hingga komunitas yang selama ini menjaga tradisi dan mengembangkan industri kebugaran.
Jika benar terdapat perekrutan tenaga pengajar asing tanpa pemenuhan persyaratan hukum, sementara tenaga profesional lokal kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Investasi seharusnya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi masyarakat, dan memperkuat ekonomi daerah. Bukan justru memunculkan ketimpangan kesempatan.
WARTA GLOBAL MINTA PENGAWASAN TERBUKA
WartaGlobal mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangannya:
Ditjen Imigrasi: memeriksa riwayat keimigrasian, status izin tinggal, dan kesesuaian aktivitas warga negara asing.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Bali: memeriksa dokumen penggunaan tenaga kerja asing dan pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan.
Direktorat Jenderal Pajak: menelusuri kepatuhan perpajakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
BKPM/Kementerian Investasi dan Hilirisasi: memeriksa realisasi investasi serta kesesuaian data perusahaan dengan perizinan.
Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali: memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan dan ketentuan daerah.
PERTANYAAN TERBUKA: SIAPA YANG MENGAWASI BALI?
Jika semua dokumen lengkap, tunjukkan kepada publik melalui mekanisme klarifikasi yang sah.
Jika seluruh tenaga kerja asing memiliki izin sesuai ketentuan, buktikan melalui dokumen yang dapat diverifikasi.
Jika investasi telah direalisasikan, jelaskan struktur kepemilikan dan nilai investasinya.
Jika pajak telah dibayarkan, biarkan otoritas berwenang memastikan kepatuhannya.
Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan juga berhak menyampaikan bantahan serta penjelasan secara terbuka.
Bali tidak antiinvestasi. Bali tidak antiwarga negara asing. Bali justru membutuhkan investasi berkualitas, pariwisata berkelanjutan, dan kolaborasi internasional.
Tetapi satu hal harus ditegaskan: tidak boleh ada standar hukum yang berbeda antara pengusaha lokal dan pengusaha asing.
Jangan sampai masyarakat Bali hanya menjadi penonton ketika peluang ekonomi di daerahnya sendiri semakin sulit diakses.
Investasi boleh datang. Bisnis boleh berkembang. Tetapi hukum harus tetap berdiri di atas semua kepentingan.
BALI BUKAN TANAH TANPA ATURAN. HORMATI HUKUM, LINDUNGI PEKERJA LOKAL, DAN BUKTIKAN KEPATUHAN INVESTASI!
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan rangkaian pertanyaan dan dugaan yang memerlukan verifikasi. WartaGlobal belum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh House of Om Bali maupun pihak-pihak yang dikaitkan dengannya. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi perusahaan, pihak terkait, serta instansi berwenang.
Karya Jurnalis WartaGlobal Investigasi Mengungkap Fakta, Membela Kemanusiaan
No comments:
Post a Comment